Rabu, 03 Juni 2009

Kewajibanmu Dalam Keluarga

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah

Dalam Islam, peran domestik kaum istri memiliki kedudukan yang sangat mulia. Namun musuh-musuh Islam terus berusaha meruntuhkan sendi dasar rumah tangga ini dengan menggalang berbagai opini menyesatkan. “Pemberdayaan perempuan”, “kesetaraan gender”, “kungkungan budaya patriarkhi” adalah sebagian propaganda yang tiada henti dijejalkan di benak wanita-wanita Islam.

Islam, oleh musuh-musuhnya, dituding sebagai ajaran yang tidak sensitif gender. Posisi wanita dalam Islam, menurut mereka, selalu termarginalkan atau terpinggirkan dalam lingkungan yang didominasi dan dikuasai laki-laki.
Permasalahan yang sering ‘diserang’ kaum feminis dan aktivis perempuan anti Islam adalah peran istri/ ibu dalam mengurusi tugas-tugas kerumahtanggaan. Oleh mereka, peran ibu yang hanya mengurusi tugas-tugas domestik hanya akan menciptakan ketidakberdayaan sekaligus ketergantungan istri terhadap suaminya.
Juga dikesankan bahwa wanita yang hanya tinggal di rumah adalah pengangguran dan menyia-nyiakan setengah dari potensi masyarakat. Propaganda ini didukung oleh opini negatif yang berkembang di masyarakat di mana wanita selama ini tak lebih dari sekedar “konco wingking”, wanita tak lepas dari “dapur, kasur, dan sumur”, “masak, macak, manak“, dan sebagainya. Oleh karena itu, agar wanita bisa “maju”, para wanita harus direposisi dalam ruang publik yang seluas-luasnya.
Gerakan ini gencar dilancarkan musuh-musuh Islam karena mereka sangat paham bagaimana merusak Islam dengan menjadikan wanita muslimah sebagai sasaran bidik. Dengan semakin jauhnya kaum wanita dari rumah, mereka berharap pintu-pintu kerusakan akan semakin terbuka lebar. Lebih jauh, jika wanitanya telah rusak, maka tatanan masyarakat Islam akan rusak pula.

Rumahmu Istanamu

Seorang wanita perlu mengetahui bahwa tempat asalnya berdiam adalah dalam rumahnya, dan rumah ini pula yang menjadi tempatnya bekerja. Dalil-dalil dari syariat yang mulia telah menetapkan dan mempersaksikan tentang hal ini, di antaranya:

- Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada Ummahatul Mukminin:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
“Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian.” (Al-Ahzab: 33)
Makna ayat ini, kata Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah, adalah perintah untuk selalu menetap dalam rumah. Walaupun sasaran pembicaraan dalam ayat ini ditujukan kepada para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam namun secara makna wanita selain mereka juga termasuk di dalam perintah ini. (Al-Jami’ li Ahkamil Quran, 14/117)

- Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:
لاَ تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْ بُيُوْتِهِنَّ وَلاَ يَخْرُجْنَ
“Janganlah kalian mengeluarkan mereka (istri-istri yang telah ditalak) dari rumah-rumah mereka dan janganlah mereka keluar.” (Ath-Thalaq: 1)
Walaupun ayat di atas berkenaan dengan wanita/ istri yang tengah menjalani masa ‘iddah, namun kata ulama, hukumnya tidaklah khusus bagi mereka namun juga berlaku bagi wanita yang lain. (Daurul Mar’ah fi Tarbiyatul Usrah, Asy-Syaikh Shalih bin Abdillah Alu Fauzan, hal. 1. www.alfauzan.net)

- Pelajaran dari kisah antara Nabi Musa ‘alaihissalam dengan dua orang wanita di Madyan, yang Allah kisahkan kepada kita dalam Tanzil-Nya:
وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُوْنَ وَوَجَدَ مِنْ دُوْنِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُوْدَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لاَ نَسْقِيْ حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُوْنَا شَيْخٌ كَبِيْرٌ. فَسَقَى لَهُمَا ثُمَّ تَوَلَّى إِلَى الظِّلِّ فَقَالَ رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيْرٌ. فَجَاءَتْهُ إِحْدَاهُمَا تَمْشِي عَلَى اسْتِحْيَاءٍ قَالَتْ إِنَّ أَبِيْ يَدْعُوْكَ لِيَجْزِيَكَ أَجْرَ مَا سَقَيْتَ لَنَا فَلَمَّا جَاءَهُ وَقَصَّ عَلَيْهِ الْقَصَصَ قَالَ لاَ تَخَفْ نَجَوْتَ مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِيْن. َقَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَاأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ اْلأَمِيْنُ
“Tatkala Musa sampai di sumber air negeri Madyan, di sana ia menjumpai sekumpulan orang yang sedang meminumkan ternak mereka dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat ternaknya. Musa berkata: ‘Apa maksud kalian berbuat begini, kenapa kalian tidak ikut meminumkan ternak kalian bersama mereka?’ Kedua wanita itu menjawab: ‘Kami tidak dapat meminumkan ternak kami sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan ternak mereka, sedangkan ayah kami1 telah berusia lanjut.’ Maka Musa memberi minum ternak itu untuk menolong keduanya, kemudian ia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa: ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan suatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku.” Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu sembari berjalan dengan malu-malu, ia berkata: ‘Ayahku memanggilmu untuk membalas kebaikanmu memberi minum ternak kami.’ Maka tatkala Musa mendatangi ayahnya, ia menceritakan kisah dirinya. Syu’aib pun berkata: ‘Janganlah takut, engkau telah selamat dari orang-orang yang zalim itu(Fir’aun dan pengikutnya).’ Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: ‘Wahai ayahku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja pada kita, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja pada kita adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya’.” (Al-Qashash: 23-26)
Karena sifat wara dan takwa yang ada pada keduanya, kedua wanita ini enggan untuk bercampur (ikhtilath) dengan para penggembala tersebut. Adapun keduanya keluar rumah untuk memberi minum ternaknya adalah karena darurat, di mana sang ayah telah berusia senja sehingga tak mampu lagi mengurus ternak yang ada. Perjumpaan dengan Nabi Musa ‘alaihissalam membuahkan gagasan di benak salah seorang dari wanita tersebut bahwa telah tiba saatnya untuk mengembalikan perkara pada tempat yang semestinya, ia pun berkata kepada sang ayah: “Wahai ayahku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja pada kita, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja pada kita adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” Sang ayah pun menyambut usulan putrinya, kemudian berkata kepada Nabi Musa:
قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيْدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِيْنَ
“Berkatalah sang ayah: ‘Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan engkau dengan salah seorang dari kedua putriku ini, atas dasar engkau bekerja denganku selama delapan tahun dan jika engkau cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah suatu kebaikan darimu, aku tidaklah hendak memberatkanmu. Dan engkau Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik’.” (Al-Qashash: 27) [Daurul Mar’ah, hal. 1]

- Shalat di masjid sebagai satu amalan yang utama disyariatkan kepada kaum lelaki, banyak pahala akan diraih terlebih bila shalat itu dilakukan di Masjid Nabawi. Namun ternyata bersamaan dengan itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan kaum wanita untuk shalat di rumah mereka. Ketika istri Abu Humaid As-Sa’idi datang kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya menyatakan: “Wahai Rasulullah, aku senang shalat berjamaah bersamamu.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّيْنَ الصَّلاَةَ مَعِيْ, وَصَلاَتُكِ فِيْ بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِيْ حُجْرَتِكِ, وَصَلاَتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِي دَارِكِ, وَصَلاَتُكِ فِيْ دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ, وَصَلاَتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِن ْصَلاَتِكِ فِي مَسْجِدِيْ
“Sungguh aku tahu engkau senang shalat jamaah denganku, namun shalatmu di ruang yang khusus yang ada di rumahmu lebih baik bagimu daripada shalatmu di kamarmu, shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di rumahmu, shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” (HR. Ahmad, 6/371, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 155)
Bila seorang wanita tetap tinggal di rumahnya, ia akan bisa menunaikan tugas-tugas dalam rumahnya, memenuhi hak-hak suaminya, mendidik anak-anaknya dan membekali dirinya dengan kebaikan. Sementara bila seorang wanita sering keluar rumah, ia akan menyia-nyiakan sekian banyak kewajiban yang dibebankan kepadanya. (Nashihati Lin Nisa’, Ummu Abdillah Al-Wadi‘iyyah, hal. 101)

Keluar rumah saat ada hajat

Dari penjelasan di atas, janganlah dipahami bahwa wanita dilarang secara mutlak untuk keluar dari rumahnya. Bahkan terdapat keterangan dari syariat tentang kebolehan wanita keluar dari rumahnya saat ada kebutuhan dan karena darurat.

- ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkisah: “Suatu malam, Saudah bintu Zam’ah radhiallahu ‘anha keluar dari rumahnya untuk membuang hajat. Ketika itu ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu melihatnya dan mengenalinya. ‘Umar pun berkata: “Engkau Saudah, demi Allah, tidak tersembunyi bagi kami.” Saudah pun kembali menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia ceritakan kejadian tersebut kepada beliau. Saat itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang makan malam di rumahku. Dalam keadaan tangan beliau sedang memegang tulang yang padanya ada sisa daging, turunlah wahyu, beliau pun berkata:
قَدْ أَذِنَ اللهُ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَوَائِجِكُنَّ
“Allah telah mengizinkan kalian untuk keluar rumah guna menunaikan hajat kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 5237 dan Muslim no. 2170)

- Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi tuntunan kepada para suami untuk tidak melarang istri mereka shalat di masjid, bila si istri minta izin padanya:
إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا
“Apabila istri salah seorang dari kalian minta izin ke masjid maka janganlah ia melarangnya.” (HR. Al-Bukhari no. 873 dan Muslim no. 442)
Dan beliau menyatakan:
لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَََََََ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ
“Janganlah kalian mencegah hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 900 dan Muslim no. 442)

- Dari sejarah para shahabiyyah, kita mengetahui ada di antara mereka yang keluar menyertai mahram mereka ke medan jihad untuk memberi minum kepada mujahidin dan mengobati orang yang luka.
Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu berkata:
كَانَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم يَغْزُوْ بِأُمِّ سُلَيْمٍ وَنِسْوَة مِنَ الأنْصَارِ مَعَهُ إِذَا غَزَا فَيَسْقِيْنَ الْمَاءَ وَيُدَاوِيْنَ الْجَرْحَى
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berperang bersama Ummu Sulaim dan beberapa wanita dari kalangan Anshar ikut bersama beliau ketika beliau berperang. Mereka memberi minum dan mengobati mujahidin yang terluka.” (HR. Muslim no. 1810)
Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anhu bertutur: “Aku pernah berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tujuh kali peperangan, aku menjaga dan mengurus tunggangan-tunggangan mereka (mujahidin), membuatkan makanan untuk mereka, mengobati orang yang luka dan merawat orang sakit.” (HR. Muslim no. 1812)

- Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri bila hendak safar, beliau mengundi di antara istri-istrinya untuk menentukan siapa di antara mereka yang akan menyertai beliau dalam safarnya.

Keluarnya wanita dari rumahnya ini merupakan pengecualian dari hukum asal2 dan disebabkan kepentingan yang darurat dengan memperhatikan dan menjaga adab-adab ketika keluar rumah seperti berhijab dan sebagainya, dan juga tidak ada fitnah dan kerusakan yang akan timbul saat ia keluar rumah. Adapun bila wanita keluar rumah untuk bekerja karena memperhatikan bualan orang-orang yang mengikuti hawa nafsu syaithaniyyah bahwasanya bila wanita tetap tinggal di rumahnya ia akan menjadi pengangguran, maka hal ini tidaklah dibolehkan oleh syariat yang agung dan sempurna ini. Bila sampai wanita keluar dari rumahnya karena memenuhi ajakan manis nan berbisa dari pengikut hawa nafsu tersebut maka akan terjadilah kerusakan yang besar di tengah masyarakat dan sendi-sendi keluarga pun akan hancur.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah berkata: “Islam menetapkan masing-masing dari suami istri memiliki kewajiban yang khusus agar keduanya dapat menjalankan perannya, hingga sempurnalah bangunan masyarakat di dalam dan di luar rumah. Suami berkewajiban mencari nafkah dan penghasilan sedangkan istri berkewajiban mendidik anak-anaknya, memberikan kasih sayang, menyusui dan mengasuh mereka serta tugas-tugas lain yang sesuai baginya seperti mengajar anak-anak perempuan, mengurusi sekolah mereka, merawat dan mengobati mereka dan pekerjaan yang semisalnya yang khusus bagi wanita. Bila wanita sampai meninggalkan kewajiban dalam rumahnya berarti ia menyia-nyiakan rumah berikut penghuninya. Hal tersebut berdampak terpecahnya keluarga baik secara hakiki maupun maknawi.” (Khatharu Musyarakatil Mar’ah lir Rijal fi Maidanil ‘Amal, hal. 5)

Arti wanita dalam keluarga

Keberadaan seorang wanita sebagai istri dan ibu dalam keluarga memiliki arti yang sangat penting, bahkan bisa dikatakan dia merupakan satu tiang yang menegakkan kehidupan keluarga dan termasuk pemeran utama dalam mencetak “orang-orang besar.” Sehingga tepat sekali bila dikatakan: “Di balik setiap orang besar ada seorang wanita yang mengasuh dan mendidiknya.”
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menyatakan: “Perbaikan masyarakat dapat dilakukan dengan dua cara:
Pertama: Perbaikan secara dzahir, yang dilakukan di pasar-pasar, di masjid-masjid dan selainnya dari perkara-perkara yang dzahir. Ini didominasi oleh lelaki, karena merekalah yang biasa tampil di depan umum.
Kedua: Perbaikan masyarakat yang dilakukan dari balik dinding/ tembok. Perbaikan seperti ini dilakukan di rumah-rumah dan secara umum hal ini diserahkan kepada kaum wanita. Karena wanita adalah pengatur dalam rumahnya sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang ditujukan ketika itu kepada para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَقَرْنَ فِي بُيُوْتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَآتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُوْلَهُ إِنَّمَا يُرِيْدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًا
“Tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian dan jangan kalian bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah yang pertama. Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah hanyalah berkehendak untuk menghilangkan dosa dari kalian wahai ahlul bait dan mensucikan kalian dengan sebersih-bersihnya.” (Al-Ahzab: 33)

Kami yakin setelah ini bahwasanya tidak salah bila kami katakan perbaikan setengah masyarakat itu atau bahkan mayoritasnya tergantung pada wanita dikarenakan dua sebab berikut ini:
Pertama: Kaum wanita itu jumlahnya sama dengan kaum lelaki bahkan lebih banyak, yakni keturunan Adam mayoritasnya wanita sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh As-Sunnah An-Nabawiyyah. Akan tetapi hal ini tentunya berbeda antara satu negeri dengan negeri lain, satu zaman dengan zaman lain. Terkadang di satu negeri jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki dan terkadang di negeri lain justru sebaliknya. Sebagaimana di satu masa kaum wanita lebih banyak daripada laki-laki namun di masa lainnya justru sebaliknya, laki-laki lebih dominan. Apapun keadaannya wanita memiliki peran yang besar dalam memperbaiki masyarakat.
Kedua: Tumbuh dan berkembangnya satu generasi pada awalnya berada dalam asuhan wanita. Dengan ini jelaslah tentang kewajiban wanita dalam memperbaiki masyarakat.” (Daurul Mar’ah fi Ishlahil Mujtama’, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah)
Bila demikian keadaannya, apakah bisa diterima ucapan yang mengatakan bahwa wanita yang bekerja dalam rumahnya, berkhidmat pada keluarganya adalah pengangguran? Manakah yang hakekatnya lebih utama, lebih berhasil dan lebih bahagia, wanita yang tinggal di rumahnya, menjaga diri dan kehormatannya, melayani suami hingga keluarganya menjadi keluarga yang sakinah, penuh cinta dan kasih sayang, dan ia mengasuh anak-anaknya hingga tumbuh menjadi anak-anak yang berbakti dan berguna bagi masyarakatnya, ataukah seorang wanita yang sibuk mengejar karier di kantor bersaing dengan para lelaki, bercampur baur dengan mereka, sementara suami dan anak-anaknya ia serahkan pengurusannya kepada orang lain? Manakah yang lebih merasakan ketentraman dan ketenangan?
Hendaklah dipahami oleh para wanita bahwa pekerjaan berkhidmat pada keluarga merupakan satu ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pekerjaan di dalam rumahnya bukanlah semata-mata gerak tubuhnya, namun pekerjaan itu memiliki ruh yang bisa dirasakan oleh orang yang mengerti tujuan kehidupan dan rahasia terwujudnya insan. (Daurul Mar’ah, hal. 3)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا, وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ
“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, ia menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya maka ia akan masuk surga dari pintu surga mana saja ia inginkan”. (HR. Ahmad, 1/191. Dalam Adabuz Zifaf, hal. 182, Asy-Syaikh Al-Albani berkata: “Hadits ini hasan atau shahih, ia memiliki banyak jalan.”)
Surga sebagai tempat yang sarat dengan kenikmatan yang kekal abadi dapat dimasuki seorang wanita yang menyibukkan dirinya dengan ibadah kepada Allah, menjaga kehormatan dirinya dan taat kepada suaminya, dan tentunya semua ini dilakukan oleh seorang wanita di dalam rumahnya.

Pekerjaan wanita di dalam rumah

Beberapa pekerjaan yang bisa dilakukan wanita di dalam rumahnya, seperti:
Pertama: ibadah kepada Allah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُوْنِ
“Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.” (Adz-Dzariyat: 56)
Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Ummahatul Mukminin untuk berdiam di rumah mereka, Allah gandengkan perintah tersebut dengan perintah beribadah.
وَقَرْنَ فِي بُيُوْتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَآتِيْنَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُوْلَهُ
“Dan tetaplah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj seperti tabarrujnya orang-orang jahiliyyah yang terdahulu, tegaklah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya.” (Al-Ahzab: 33)
Dengan menegakkan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ini, akan sangat membantu seorang wanita untuk melaksanakan perannya dalam rumah tangga. Dan dengan ia melaksanakan ibadah disertai kekhusyuan dan ketenangan yang sempurna akan memberi dampak positif kepada orang-orang yang ada di dalam rumahnya, baik itu anak-anaknya ataupun selain mereka.
Kedua: Wanita berperan memberikan sakan (ketenangan dan ketenteraman) bagi suami dan juga bagi rumahnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan untuk kalian pasangan-pasangan (istri) dari diri-diri kalian agar kalian merasakan ketenangan padanya dan Dia menjadikan di antara kalian mawaddah dan rahmah…” (Ar-Rum: 21)
Seorang wanita tidak bisa menjadi sakan bagi suaminya sampai dia memahami hak dan kedudukan suami, kemudian ia melaksanakan hak-hak tersebut dalam rangka taat kepada Allah dengan penuh kesenangan dan keridhaan. Seorang wanita perlu mengetahui tentang besarnya hak suami terhadapnya, sampai-sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suami.” (HR. Ahmad, 4/381. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5295 dan Irwa-ul Ghalil no. 1998)
Ketika suaminya telah meninggal pun ia diperintah untuk menahan dirinya dari berhias (ber-ihdad) selama 4 bulan 10 hari.
لاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى الْمَيِّتِ فَوْقَ ثَلاثٍ إلا عَلَى زَوْجٍ فَإِنَّهَا تُحِدُّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berihdad atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali bila yang meninggal itu adalah suaminya maka ia berihdad selama 4 bulan 10 hari.” (HR. Muslim no. 1486)
Seorang wanita bisa menjadi sakan bagi rumahnya bila ia menegakkan beberapa hal berikut ini:
1. Taat secara sempurna kepada suaminya dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah
Taat ini merupakan asas ketenangan karena suami sebagai qawwam (pemimpin) tidak akan bisa melaksanakan kepemimpinannya tanpa ketaatan. Dan ketaatan kepada suami ini lebih didahulukan daripada melakukan ibadah-ibadah sunnah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يِحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَْنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidak boleh seorang wanita puasa (sunnah) sementara suaminya ada di tempat kecuali setelah mendapatkan izin suaminya.” (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Larangan ini menunjukkan keharaman, demikian diterangkan dengan jelas oleh orang-orang dalam madzhab kami.” (Syarah Shahih Muslim, 7/115). Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama sebagaimana disebutkan dalam Fathul Bari (9/356).
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah juga memberikan alasan dalam hal ini: “Sebabnya adalah suami memiliki hak untuk istimta’ (bermesraan) dengan si istri sepanjang hari, haknya dalam hal ini wajib untuk segera ditunaikan sehingga jangan sampai hak ini luput ditunaikan karena si istri sedang melakukan ibadah sunnah ataupun ibadah yang wajib namun dapat ditunda.” (Syarah Shahih Muslim, 7/115)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan: “Hadits ini menunjukkan bahwa lebih ditekankan kepada istri untuk memenuhi hak suami daripada mengerjakan kebajikan yang hukumnya sunnah, karena hak suami itu wajib sementara menunaikan kewajiban lebih didahulukan daripada menunaikan perkara yang sunnah.” (Fathul Bari, 9/356)
“Wajib bagi wanita/ istri untuk taat kepada suaminya dalam perkara yang ia perintahkan dalam batasan kemampuannya, karena hal ini termasuk keutamaan yang Allah berikan kepada kaum lelaki di atas kaum wanita, sebagaimana dalam ayat:
الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلىَ النِّسَاءِ
“Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.”
dan ayat:
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
“Dan bagi kaum lelaki kedudukannya satu derajat di atas kaum wanita.”
Hadits-hadits shahih yang ada memperkuat makna ini dan menjelaskan dengan terang apa yang akan diperoleh wanita dari kebaikan ataupun kejelekan bila ia mentaati suaminya atau mendurhakainya, demikian dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Adabuz Zifaf, hal. 175-176.
2. Mengerjakan pekerjaan rumah yang dibutuhkan dalam kehidupan keluarga seperti memasak, menjaga kebersihan, mencuci dan semisalnya.
Seorang wanita semestinya melakukan tugas-tugas di atas dengan penuh kerelaan dan kelapangan hati dan kesadaran bahwa hal itu merupakan ibadah kepada Allah. Telah lewat teladan dari para sahabat dalam masalah ini. Mungkin kita masih ingat bagaimana kisah Fathimah bintu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menggiling gandum sendiri untuk membuat kue hingga membekaskan kapalan pada kedua tangannya. Ketika akhirnya ia meminta pembantu kepada ayahnya untuk meringankan pekerjaannya maka sang ayah yang mulia memberikan yang lebih baik bagi putri terkasih.
أَلاَ أَدُلُّكُمَا عَلَى خَيْرِ مِمَّا سَأَلْتُمَانِي؟ إِذَا أَخَذْتُمَا مَضَاجِعَكُمَا فَكَبِّرَا اللهَ أَرْبَعًا وَثَلاثِيْنَ, وَاحْمَدَا ثَلاثًا وَثَلاثِيْنَ, وَسَبِّحَا ثَلاثًا وَثلاثِيْنَ, فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ لَكُمَا مِمَّا سَأَلْتُمَاهُ
“Maukah aku tunjukkan yang lebih baik bagi kalian berdua daripada seorang pembantu? Bila kalian berdua hendak berbaring di tempat tidur kalian, bertakbirlah 34 kali, bertahmidlah 33 kali dan bertasbihlah 33 kali. Maka yang demikian itu lebih baik bagi kalian daripada apa yang kalian minta.” (HR. Al-Bukhari no. 3113 dan Muslim no. 2727)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak mengingkari khidmat yang dilakukan putrinya dengan penuh kepayahan, padahal putrinya adalah wanita yang utama dan mulia. Bahkan beliau mengakui khidmat tersebut dan memberi hiburan kepada putrinya dengan perkara ibadah yang lebih baik daripada seorang pembantu.
3. Menjaga rahasia suami dan kehormatannya sehingga menumbuhkan kepercayaan suami secara penuh terhadapnya.
4. Menjaga harta suami.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ نِسَاءِ رَكِبْنَ اْلإِبِل صَالِحُ نِسَاءِ فُرَيْشٍ: أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صَغِيْرِهِ, وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجٍ فِي ذَاتِ يَدِهِ
“Sebaik-baik wanita penunggang unta, wanita Quraisy yang baik, adalah yang sangat penyayang terhadap anaknya ketika kecilnya dan sangat menjaga suami dalam apa yang ada di tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5082 dan Muslim no. 2527).
Maksud sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: adalah wanita itu sangat menjaga dan memelihara harta suami dengan berbuat amanah dan tidak boros dalam membelanjakannya. (Fathul Bari, 9/152)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan keutamaan sifat kasih sayang (dari seorang ibu), tarbiyah yang baik, mengurusi anak-anak, menjaga harta suami, mengurusi dan mengaturnya dengan cara yang baik.” (Fathul Bari, 9/152)
5. Bergaul dengan suami dengan cara yang baik.
Dengan memaafkan kesalahan suami bila ia bersalah, membuatnya ridha ketika ia marah, menunjukkan rasa cinta kepadanya dan penghargaan, mengucapkan kata-kata yang baik dan wajah yang selalu penuh senyuman. Juga memperhatikan makanan, minuman dan pakaian suami.
6. Mengatur waktu sehingga semua pekerjaan tertunaikan pada waktunya, menjaga kebersihan dan keteraturan rumah sehingga selalu tampak rapi hingga menyenangkan pandangan suami dan membuat anak-anak pun betah.
7. Jujur terhadap suami dalam segala sesuatu, khususnya ketika ada sesuatu yang terjadi sementara suami berada di luar rumah. Jauhi sifat dusta karena hal ini akan menghilangkan kepercayaan suami.
Ketiga: mendidik anak-anak (tarbiyatul aulad)
Tugas ini termasuk tugas terpenting seorang wanita di dalam rumahnya, karena dengan memperhatikan pendidikan anak-anaknya berarti ia mempersiapkan sebuah generasi yang baik dan diridhai oleh Rabbul Alamin. Dan tanggung jawab ini ia tunaikan bersama-sama dengan suaminya karena setiap mereka adalah mas’ul yang akan ditanya tentang tanggung jawabnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا قُوْا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُمْ نَارًا
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (At-Tahrim: 6)
Keempat: mengerjakan pekerjaan lain di dalam rumah bila ada kelapangan waktu dan kesempatan, seperti menjahit pakaian untuk keluarga dan selainnya. Dengan cara ini ia bisa berhemat untuk keluarganya di samping membantu suami menambah penghasilan keluarga.
Apa yang disebutkan di atas dari tugas seorang wanita merupakan tugas yang berat namun akan bisa ditunaikan dengan baik oleh seorang wanita yang shalihah yang membekali dirinya dengan ilmu agama, ditambah bekal pengetahuan yang diperlukan untuk mendukung tugasnya di dalam rumah. Adapun bila wanita itu tidak shalihah, jahil lagi bodoh maka di tangannya akan tersia-siakan tugas yang mulia tersebut.
Wallahu ta’ala a’lam.

1 Adapun penyebutan bahwa nama ayah kedua wanita tersebut adalah Nabi Syu’aib, hal ini tidak tsabit (tidak benar). Hal ini diterangkan oleh Ibnu Katisr dalam Tafsir-nya (3/467), menukil perkataan Ibnu Jarir: “Yang benar bahwa hal seperti ini tidak dapat diketahui kecuali dengan adanya kabar/ atsar, dan tidak ada atsar (berita) yang dapat menjadi pegangan dalam hal ini.” (ed)
2 Yaitu wanita harus tinggal dalam rumahnya dan melakukan pekerjaan di dalam rumah.

Sumber : menikahsunnah.wordpress.com @www.asysyariah.com

Mewabahnya Virus di Tengah Umat

Sungguh aneh bin ajaib kalau ada seseorang yang mengatakan bahwa pada saat ini dakwah yang menyerukan kepada tauhid dan mengingatkan pada syirik adalah sudah tidak relevan. Sebab di zaman yang modern seperti ini sudah banyak orang yang mempercayai adanya Tuhan dan sangat jarang ditemui ada orang yang menyembah patung, bintang, matahari, berhala dan sebagainya. Mereka juga mengatakan bahwa sekarang ini kita harus memfokuskan dan memperhatikan bagaimana kita harus melawan orang-orang kafir dan merebut kekuasaan.

Pandangan seperti ini muncul karena memang dangkalnya ilmu dan pemahaman yang ada pada orang tersebut, tidak faham apa itu pengertian tauhid dan syirik dengan benar, serta tidak faham dengan inti dakwah setiap rosul. Bukan berarti bahwa melawan orang kafir itu tidak penting. Tidak, sekali-kali tidak! Dengan tulisan ini semoga dapat mendudukkan masalah ini secara benar dan dapat menyadarkan kaum muslimin dari keterlenaannya.


Tauhid Bukan Sekedar Percaya Adanya Tuhan
Sebagian kaum muslimin yang beranggapan bahwa apabila seorang itu telah mengakui adanya Tuhan, maka dia sudah dikatakan bertauhid. Mereka lupa bahwa ini hanyalah bagian dari tauhid, bahkan hanya bagian kecil darinya. Dan belumlah seseorang itu dianggap bertauhid hanya dengan bagian yang ini saja. Sedangkan bagian tauhid yang lain bahkan yang paling pokok di antaranya justru tidak faham. Setiap orang wajib mengesakan Alloh dalam rububiyah, uluhiyah dan asma wa shifat-Nya. Jika ketinggalan satu saja dari ketiga tauhid tersebut belumlah dia dikatakan sebagai seorang yang bertauhid.

Lihatlah kaum musyrik quroisy, bukankah mereka juga mengakui adanya Alloh Subhanallohu wa Ta'ala, bahkan bukankah mereka juga menyembah Alloh? Kenapa mereka masih diperangi oleh Rosululloh? Alloh Subhanallohu wa Ta'ala berfirman, yang artinya: "Katakanlah: 'Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup, dan siapakah yang mengatur segala urusan?' Maka mereka akan menjawab: 'Alloh'. Maka katakanlah: 'Mengapa kamu tidak betakwa (kepada-Nya) ?" (QS: Yunus: 31)

Syirik Bukan Sekedar Sujud Kepada Patung
Syirik adalah menyamakan selain Alloh Subhanallohu wa Ta'ala dengan Alloh dalam perkara yang menjadi kekhususan atau hak bagi Alloh Subhanallohu wa Ta'ala. Dari definisi ini, maka jelaslah bagi kita syirik itu tidak hanya sebatas menyembah dan sujud kepada berhala, patung, matahari dan lain-lain, namun lebih luas daripada ini.

Kita lihat juga kaum musyrik yang diperangi oleh Rosululloh shollallohu 'alaihi wassalam dulu, apakah mereka murni benar-benar menyembah atau sujud kepada berhala dan yang lainnya hanya karena mereka batu dan pohon? Ternyata tidak, Alloh Subhanallohu wa Ta'ala menceritakan ucapan mereka, yang artinya: "Tidaklah kami menyembah mereka melainkan agar mereka dapat mendekatkan kami kepada Alloh dengan sedekat-dekatnya. " (QS: Az-Zumar: 3). Mereka menyembah berbagai sesembahan tersebut dengan harapan akan memerantarai pada Alloh.

Syirik juga tidak terhenti di sini, ada juga syirik dalam ketaatan. Tatkala Rosululloh shollallohu 'alaihi wassalam membacakan ayat, yang artinya: "Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tandingan (tuhan) selain Alloh." (QS: At-Taubah: 31). Sahabat Adi bin Abi Hatim yang pada waktu itu baru masuk Islam menyanggah: "Tidaklah kami itu menyembah mereka". Maka Rosululloh menjawab, yang artinya: "Bukankah mereka mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Alloh lalu kalian pun ikut mengharamkan, dan bukankah mereka menghalalkan apa yang diharamkan oleh Alloh lalu kalian pun ikut menghalalkan? " Maka Adi bin Abi Hatim pun menjawab: "Benar". Rosululloh berkata: "Itulah peribadahan kepada mereka". Lalu sekarang, betapa banyak kaum muslimin yang mereka ikut menghalalkan yang semestinya harom dengan landasan hawa nafsu? Na'udzu billah.

Syirik tidak hanya terbatas pada amalan badan, namun juga amalan hati dan lisan. Alloh berfirman, yang artinya: "Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Alloh; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Alloh. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Alloh." (QS: Al Baqoroh: 165)

Realita Yang Ada di Masyarakat Sekarang Ini
Sungguh aneh masyarakat kita sekarang ini, mereka akan begitu sangat marah apabila ada orang non islam yang mempropagandakan agama mereka dan mengajak orang lain kepada agama mereka. Namun pada saat yang sama, dia telah membiarkan dirinya, anak-anaknya dan keluarganya untuk diseret dan dipengaruhi oleh kesyirikan dan dijauhkan dari aqidah yang lurus, yakni dengan membiarkan di rumahnya sebuah televisi yang tiap harinya selalu dijejali dengan acara-cara kesyirikan. Seolah-olah mereka mengatakan: "Mari silakan masuk, ajari dan pengaruhi keluarga kami dengan acara-acara syirik, bid'ah dan maksiat kalian". Na'udzu billah!! Bukankah ini terjadi karena tidak fahamnya mereka terhadap apa itu syirik, ancaman dan bahayanya? Ataukah merasa juga telah merasa aman dan jauh akan terjatuh di dalamnya?

Anak-anak kita sudah terbiasa disuguhi dengan film tentang peri, hantu, dukun, sihir, jimat-jimat dan film misteri yang penuh kesyirikan. Sementara anak mudanya tenggelam dalam ramalan bintang/zodiak. Sadarlah wahai saudaraku! itu semua adalah termasuk amalan-amalan kesyirikan.

Dengan Dalih Budaya dan Adat Istiadat
Lebih ironi lagi, ternyata kita juga hidup disuatu masyarakat yang diantara adat istiadat dan budaya mereka merupakan amalan-amalan kesyirikan. Ketika kita mengingatkan mereka ternyata mereka malah balik menuduh bahwa kita adalah orang yang kaku dan tidak faham terhadap esensi dan transformasi nilai. Namun sayang ketika mereka berusaha untuk dijelaskan dan diajak untuk "sedikit" berpikir, hati mereka sudah diliputi oleh dua penyakit yaitu taqlid (ikut-ikutan) dan ta'ashshub (fanatik). Kalau begitu, bagaimana kebenaran ini akan sampai?

Alloh berfirman: "Dan apabila dikatakan kepada mereka: 'Ikutilah apa yang telah diturunkan Alloh,' mereka menjawab: '(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.' (Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?" (QS: Al-Baqoroh: 170)

Kita lihat di sana ada acara nyadran, sekaten, ngelarung, sedekah bumi/laut, suronan dan lain-lain, yang mana acara-acara itu di masyarakat kita sudah mendarah daging, bahkan sudah menjadi komoditi bisnis dan mata pencaharian. Sungguh ironi, mereka beralasan bahwa ini adalah budaya nenek moyang yang harus dilestarikan. Allohu akbar!! Inilah alasan yang menjadi jurus pamungkas kaum musyrikin zaman Rosululloh shollallohu 'alaihi wassalam tatkala mulut mereka tidak mampu lagi menjawab hujjah Alloh Subhanallohu wa Ta'ala, Na'udzu billah.

Mengingat akan parahnya keadaan ini, maka sudah menjadi tugas kita semua untuk saling mengingatkan dan terus untuk mengingatkan. "Dan tetaplah beri peringatan, karena peringatan itu memberikan manfaat terhadap orang-orang yang beriman." (QS: Adz-Dzariyat: 55)

(Sumber Rujukan: Kitab Tauhid dan berbagai sumber)

Assunnah-Qatar

Minggu, 31 Mei 2009

KESETIAAN ISTERI KEPADA SUAMINYA

Oleh: Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq


Teguh dengan kesetiaan yang jujur merupakan sifat wanita yang paling utama.

Sebuah kisah menyebutkan, bahwasanya Asma’ binti 'Umais adalah isteri Ja’far bin Abi Thalib, lalu menjadi isteri Abu Bakar sepeninggalnya, kemudian setelah itu dinikahi oleh ‘Ali Radhiyallahu ‘anhu. Suatu kali kedua puteranya, Muhammad bin Ja’far dan Muhammad bin Abi Bakar saling membanggakan. Masing-masing mengatakan, “Aku lebih baik dibandingkan dirimu, ayahku lebih baik dibandingkan ayahmu.” Mendengar hal itu, ‘Ali berkata, “Putuskan perkara di antara keduanya, wahai Asma’.” Ia mengatakan, “Aku tidak melihat pemuda Arab yang lebih baik dibandingkan Ja’far dan aku tidak melihat pria tua yang lebih baik dibandingkan Abu Bakar.” ‘Ali mengatakan, “Engkau tidak menyisakan untuk kami sedikit pun. Seandainya engkau mengatakan selain yang engkau katakan, niscaya aku murka kepadamu.” Asma’ berkata, “Dari ketiganya, engkaulah yang paling sedikit dari mereka untuk dipilih” [1]

Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu berwasiat agar Asma’ binti ‘Umais Radhiyallahu ‘anhuma memandikannya (saat kematiannya) . Ia pun melakukannya, sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Lalu ia bertanya kepada kaum Muhajirin yang datang, “Aku berpuasa dan sekarang adalah hari yang sangat dingin, apakah aku wajib (harus) mandi?” Mereka menjawab, “Tidak.” Sebelumnya Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu menekankan kepadanya agar (ketika memandikannya) dia tidak dalam keadaan berpuasa, seraya mengatakan, “Itu membuatmu lebih kuat.”

Kemudian ia teringat sumpah Abu Bakar pada akhir siang, maka ia meminta air lalu meminumnya seraya mengatakan, “Demi Allah, aku tidak ingin mengiringi sumpahnya pada hari ini dengan melanggarnya” [2]

Ketika kaum pendosa lagi fasik mengepung pemimpin yang berbakti dan “sang korban pembunuhan” kaum berdosa, ‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu ‘anhu dan mereka menyerangnya dengan pedang, maka isterinya (Na'ilah binti al-Furafishah) maju ke hadapan beliau sehingga menjadi pelindung baginya dari kematian. Para pembunuh yang bengis ini tidak menghiraukan kehormatan wanita ini dan mereka terus menebas ‘Utsman dengan pedang, (namun sang isteri menangkisnya) dengan mengepalkan jari-jari tangannya, hingga jari-jarinya terlepas dari tangannya. Isterinya menggandengnya lalu terjatuh bersamanya, kemudian mereka membunuh ‘Utsman [3].

Ketika Amirul Mukminin Mu’awiyah Radhiyallahu ‘anhu melamarnya, ia menolak seraya mengatakan, “Demi Allah, tidak ada seorang pun yang dapat menggantikan kedudukan 'Utsman (sebagai suamiku) selamanya."[ 4]

Di antara tanda-tanda kesetiaan banyak wanita shalihah kepada suami mereka setelah kematiannya bahwa mereka tidak menikah lagi. Tidak ada yang dituju melainkan agar tetap menjadi isteri mereka di dalam Surga"[5]

Dari Maimun bin Mihran, ia mengatakan: “Mu’awiyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu ‘anhu meminang Ummud Darda’, tetapi ia menolak menikah dengannya seraya mengatakan, ‘Aku mendengar Abud Darda’ mengatakan: ‘Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, yang artinya:
“Wanita itu bersama suaminya yang terakhir,’ atau beliau mengatakan, ‘untuk suaminya yang terakhir"[6]

Dari ‘Ikrimah bahwa Asma’ binti Abi Bakar menjadi isteri az-Zubair bin al-‘Awwam, dan dia keras terhadapnya. Lalu Asma’ datang kepada ayahnya untuk mengadukan hal itu kepadanya, maka dia mengatakan, “Wahai puteriku, bersabarlah! Sebab, jika wanita memiliki suami yang shalih, kemudian dia mati meninggalkannya, lalu ia tidak menikah sepeninggalnya, maka keduanya dikumpulkan di dalam Surga” [7]

Dari Jubair bin Nufair, dari Ummud Darda’ bahwa dia berkata kepada Abud Darda’, “Sesungguhnya engkau telah meminangku kepada kedua orang tuaku di dunia, lalu mereka menikahkanmu denganku. Dan sekarang, aku meminangmu kepada dirimu di akhirat.” Abud Darda’ mengatakan, “Kalau begitu, janganlah menikah sepeninggalku.” Ketika Mu’awiyah meminangnya, lalu ia menceritakan tentang apa yang telah terjadi, maka Mu’awiyah mengatakan, “Berpuasalah! [8]

Ketika Sulaiman bin ‘Abdil Malik keluar dan dia disertai Sulaiman bin al-Muhlib bin Abi Shafrah dari Damaskus untuk melancong, keduanya melewati sebuah pekuburan. Tiba-tiba terdapat seorang wanita sedang duduk di atas pemakaman dengan keadaan menangis. Lalu angin berhembus sehingga menyingkap cadar dari wajahnya, maka ia seolah-olah mendung yang tersingkap matahari. Maka kami berdiri dalam keadaan tercengang. Kami memandangnya, lalu Ibnul Muhlib berkata kepadanya, “Wahai wanita hamba Allah, apakah engkau mau menjadi isteri Amirul Mukminin?” Ia memandang keduanya, kemudian memandang kuburan, dan mengatakan:"Jangan engkau bertanya tentang keinginanku.
Sebab keinginan itu pada orang yang dikuburkan ini, wahai pemuda.
Sesungguhnya aku malu kepadanya sedangkan tanah ada di antara kita.
Sebagaimana halnya aku malu kepadanya ketika dia melihatku”

Maka, kami pergi dalam keadaan tercengang.[ 9]

Di antara teladan yang pantas disebutkan sebagai teladan utama dari para wanita tersebut adalah Fathimah binti ‘Abdil Malik bin Marwan. Fathimah binti Amirul Mukminin ‘Abdil Malik bin Marwan ini pada saat menikah, ayahnya memiliki kekuasaan yang sangat besar atas Syam, Irak, Hijaz, Yaman, Iran, Qafqasiya, Qarim dan wilayah di balik sungai hingga Bukhara dan Janwah bagian timur, juga Mesir, Sudan, Libya, Tunisia, Aljazair, Barat jauh, dan Spanyol bagian Barat. Fathimah ini bukan hanya puteri Khalifah Agung, bahkan dia juga saudara empat khalifah Islam terkemuka: al-Walid bin ‘Abdil Malik, Sulaiman bin ‘Abdil Malik, Yazid bin ‘Abdil Malik dan Hisyam bin ‘Abdil Malik. Lebih dari itu dia adalah isteri Khalifah terkemuka yang dikenal Islam setelah empat khalifah di awal Islam, yaitu Amirul Mukminin ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz.

Puteri khalifah, dan khalifah adalah kakeknya
Saudara khalifah, dan khalifah adalah suaminya

Wanita mulia yang merupakan puteri khalifah dan saudara empat khalifah ini keluar dari rumah ayahnya menuju rumah suami-nya pada hari dia diboyong kepadanya dengan membawa harta termahal yang dimiliki seorang wanita di muka bumi ini berupa perhiasan. Konon, di antara perhiasan ini adalah dua liontin Maria yang termasyhur dalam sejarah dan sering disenandungkan para penya’ir. Sepasang liontin ini saja setara dengan harta karun.
Ketika suaminya, Amirul Mukminin, memerintahkannya agar membawa semua perhiasannya ke Baitul Mal, dia tidak menolak dan tidak membantahnya sedikit pun.
Wanita agung ini -lebih dari itu- ketika suaminya, Amirul Mukminin ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz wafat meninggalkannya tanpa meninggalkan sesuatu pun untuk diri dan anak-anaknya, kemudian pengurus Baitul Mal datang kepadanya dan mengatakan, “Perhiasanmu, wahai sayyidati, masih tetap seperti sedia kala, dan aku menilainya sebagai amanat (titipan) untukmu serta aku memeliharanya untuk hari tersebut. Dan sekarang, aku datang meminta izin kepadamu untuk membawa (kembali) perhiasan tersebut (kepadamu).”

Fathimah memberi jawaban bahwa perhiasan tersebut telah dihibahkannya untuk Baitul Mal bagi kepentingan kaum muslimin, karena mentaati Amirul Mukminin. Kemudian dia mengatakan, “Apakah aku akan mentaatinya semasa hidupnya, dan aku mendurhakainya setelah kematiannya? [10]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair]
__________
Foote Note
[1]. Thabaqaat Ibni Sa’ad (II/2080), Abu Nu’aim dalam al-Hilyah (II/36), Siyar A’laamin Nubalaa’ (II/286); al-Ishaabah (VII/491).
[2]. Thabaqaat Ibni Sa’ad (VIII/208).
[3]. Audatul Hijaab (II/533), dan dinisbatkan kepada ad-Durrul Mantsuur fii Thabaqaat Rabaatil Khuduur (hal. 517).
[4]. Siyar A’laamin Nubalaa’ (VII/343).
[5]. ‘Audatul Hijaab (II/534).
[6]. As-Silsilah ash-Shahiihah, Syaikh al-Albani (no. 1281), shahih.
[7]. As-Silsilah ash-Shahiihah, Syaikh al-Albani (III/276), shahih.
[8]. Siyar A’laamin Nubalaa’ (IV/278).
[9]. Akhbarun Nisaa' (hal. 138), dan kitab ini dinisbatkan secara keliru kepada Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. Yang benar bahwa beliau tidak pernah menulis kitab ini.
[10]. ‘Audatul Hijaab (II/538)

Ilmu Adalah Pemimpin Amal

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa man tabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumid diin.

Mu’adz bin Jabal –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan,

العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ

“Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 15)

Bukti bahwa ilmu lebih didahulukan daripada amalan

Ulama hadits terkemuka, yakni Al Bukhari berkata, “Al ‘Ilmu Qoblal Qouli Wal ‘Amali (Ilmu Sebelum Berkata dan Berbuat)” Perkataan ini merupakan kesimpulan yang beliau ambil dari firman Allah ta’ala,

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ

“Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu.” (QS. Muhammad [47]: 19)

Dalam ayat ini, Allah memulai dengan ‘ilmuilah’ lalu mengatakan ‘mohonlah ampun’. Ilmuilah yang dimaksudkan adalah perintah untuk berilmu terlebih dahulu, sedangkan ‘mohonlah ampun’ adalah amalan. Ini pertanda bahwa ilmu hendaklah lebih dahulu sebelum amal perbuatan.

Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berdalil dengan ayat ini untuk menunjukkan keutamaan ilmu. Hal ini sebagaimana dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah ketika menjelaskan biografi Sufyan dari jalur Ar Robi’ bin Nafi’ darinya, bahwa Sufyan membaca ayat ini, lalu mengatakan,
“Tidakkah engkau mendengar bahwa Allah memulai ayat ini dengan mengatakan ‘ilmuilah’, kemudian Allah memerintahkan untuk beramal?” (Fathul Bari, Ibnu Hajar, 1/108)

Al Muhallab rahimahullah mengatakan, “Amalan yang bermanfaat adalah amalan yang terlebih dahulu didahului dengan ilmu. Amalan yang di dalamnya tidak terdapat niat, ingin mengharap-harap ganjaran, dan merasa telah berbuat ikhlas, maka ini bukanlah amalan (karena tidak didahului dengan ilmu, pen). Sesungguhnya yang dilakukan hanyalah seperti amalannya orang gila yang pena diangkat dari dirinya.” (Syarh Al Bukhari libni Baththol, 1/144)

Ibnul Munir rahimahullah berkata, “Yang dimaksudkan oleh Al Bukhari bahwa ilmu adalah syarat benarnya suatu perkataan dan perbuatan. Suatu perkataan dan perbuatan itu tidak teranggap kecuali dengan ilmu terlebih dahulu. Oleh sebab itulah, ilmu didahulukan dari ucapan dan perbuatan, karena ilmu itu pelurus niat. Niat nantinya yang akan memperbaiki amalan.” (Fathul Bari, 1/108)

Keutamaan ilmu syar’i yang luar biasa

Setelah kita mengetahui hal di atas, hendaklah setiap orang lebih memusatkan perhatiannya untuk berilmu terlebih dahulu daripada beramal. Semoga dengan mengetahui faedah atau keutamaan ilmu syar’i berikut akan membuat kita lebih termotivasi dalam hal ini.

Pertama, Allah akan meninggikan derajat orang yang berilmu di akhirat dan di dunia
Di akhirat, Allah akan meninggikan derajat orang yang berilmu beberapa derajat berbanding lurus dengan amal dan dakwah yang mereka lakukan. Sedangkan di dunia, Allah meninggikan orang yang berilmu dari hamba-hamba yang lain sesuai dengan ilmu dan amalan yang dia lakukan.
Allah Ta’ala berfirman,

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ

“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS Al Mujadalah: 11)

Kedua, seorang yang berilmu adalah cahaya yang banyak dimanfaatkan manusia untuk urusan agama dan dunia meraka.
Dalilnya, satu hadits yang sangat terkenal bagi kita, kisah seorang laki-laki dari Bani Israil yang membunuh 99 nyawa. Kemudian dia ingin bertaubat dan dia bertanya siapakah di antara penduduk bumi yang paling berilmu, maka ditunjukkan kepadanya seorang ahli ibadah. Kemudian dia bertanya kepada si ahli ibadah, apakah ada taubat untuknya. Ahli ibadah menganggap bahwa dosanya sudah sangat besar sehingga dia mengatakan bahwa tidak ada pintu taubat bagi si pembunuh 99 nyawa. Maka dibunuhlah ahli ibadah sehigga genap 100 orang yang telah dibunuh oleh laki-laki dari Bani Israil tersebut.
Akhirnya dia masih ingin bertaubat lagi, kemudian dia bertanya siapakah orang yang paling berilmu, lalu ditunjukkan kepada seorang ulama. Dia bertanya kepada ulama tersebut,
“Apakah masih ada pintu taubat untukku.” Maka ulama tersebut mengatakan bahwa masih ada pintu taubat untuknya dan tidak ada satupun yang menghalangi dirinya untuk bertaubat. Kemudian ulama tersebut menunjukkan kepadanya agar berpindah ke sebuah negeri yang penduduknya merupakan orang shalih, karena kampungnya merupakan kampung yang dia tinggal sekarang adalah kampung yang penuh kerusakan. Oleh karena itu, dia pun keluar meninggalkan kampung halamannya. Di tengah jalan sebelum sampai ke negeri yang dituju, dia sudah dijemput kematian. (HR. Bukhari dan Muslim). Kisah ini merupakan kisah yang sangat masyhur. Lihatlah perbedaan ahli ibadah dan ahli ilmu.

Ketiga, ilmu adalah warisan para Nabi
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ

“Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, mereka hanyalah mewariskan ilmu. Barangsiapa yang mengambilnya, maka dia telah memperoleh keberuntungan yang banyak.” (HR. Abu Dawud no. 3641 dan Tirmidzi no. 2682. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Keempat, orang yang berilmu yang akan mendapatkan seluruh kebaikan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ

“Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Setiap orang yang Allah menghendaki kebaikan padanya pasti akan diberi kepahaman dalam masalah agama. Sedangkan orang yang tidak diberikan kepahaman dalam agama, tentu Allah tidak menginginkan kebaikan dan bagusnya agama pada dirinya.” (Majmu’ Al Fatawa, 28/80)

Ilmu yang wajib dipelajari lebih dahulu

Ilmu yang wajib dipelajari bagi manusia adalah ilmu yang menuntut untuk diamalkan saat itu, adapun ketika amalan tersebut belum tertuntut untuk diamalkan maka belum wajib untuk dipelajari. Jadi ilmu mengenai tauhid, mengenai 2 kalimat syahadat, mengenai keimanan adalah ilmu yang wajib dipelajari ketika seseorang menjadi muslim, karena ilmu ini adalah dasar yang harus diketahui.
Kemudian ilmu mengenai shalat, hal-hal yang berkaitan dengan shalat, seperti bersuci dan lainnya, merupakan ilmu berikutnya yang harus dipelajari. Kemudian ilmu tentang hal-hal yang halal dan haram, ilmu tentang mualamalah dan seterusnya.
Contohnya seseorang yang saat ini belum mampu berhaji, maka ilmu tentang haji belum wajib untuk ia pelajari saat ini. Akan tetapi ketika ia telah mampu berhaji, ia wajib mengetahui ilmu tentang haji dan segala sesuatu yang berkaitan dengan haji.
Adapun ilmu tentang tauhid, tentang keimanan, adalah hal pertama yang harus dipelajari karena setiap amalan yang ia lakukan tentunya berkaitan dengan niat. Kalau niatnya dalam melakukan ibadah karena Allah maka itulah amalan yang benar. Adapun kalau niatnya karena selain Allah maka itu adalah amalan syirik. Ini semua jika dilatarbelakangi dengan aqidah dan tauhid yang benar.

Penutup

Marilah kita awali setiap keyakinan dan amalan dengan ilmu agar luruslah niat kita dan tidak terjerumus dalam ibadah yang tidak ada tuntunan (alias bid’ah). Ingatlah bahwa suatu amalan yang dibangun tanpa dasar ilmu malah akan mendatangkan kerusakan dan bukan kebaikan.
‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz mengatakan,

من عبد الله بغير علم كان ما يفسد أكثر مما يصلح

“Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 15)

Di samping itu pula, setiap ilmu hendaklah diamalkan agar tidak serupa dengan orang Yahudi. Sufyan bin ‘Uyainah –rahimahullah- mengatakan,

مَنْ فَسَدَ مِنْ عُلَمَائِنَا كَانَ فِيهِ شَبَهٌ مِنْ الْيَهُودِ وَمَنْ فَسَدَ مِنْ عِبَادِنَا كَانَ فِيهِ شَبَهٌ مِنْ النَّصَارَى

“Orang berilmu yang rusak (karena tidak mengamalkan apa yang dia ilmui) memiliki keserupaan dengan orang Yahudi. Sedangkan ahli ibadah yang rusak (karena beribadah tanpa dasar ilmu) memiliki keserupaan dengan orang Nashrani.” (Majmu’ Al Fatawa, 16/567)

Semoga Allah senantiasa memberi kita bertaufik agar setiap amalan kita menjadi benar karena telah diawali dengan ilmu terdahulu. Semoga Allah memberikan kita ilmu yang bermanfaat, amal yang sholeh yang diterima, dan rizki yang thoyib.



Alhamdulilllahillad zi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Selasa, 26 Mei 2009

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam bersabda: "Diantara (tanda) baiknya keislaman seseorang adalah (sikapnya) meninggalkan sesuatu yang tidak bermakna baginya."

(Hadits hasan yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan lainnya)

Maksudnya adalah segala hal yang tidak penting atau tidak berguna baginya berkenaan dengan urusan agama dan urusan dunia, baik yang berupa perkataan maupun perbuatan.


Sumber: Kitab Syarah Hadits Arba'in, hadits ke 12

WANITA MASUK PARLEMEN...?

Oleh : Ustadz abu Anisah bin Lukman al-Atsari

Wanita Tidak Boleh Jadi Pemimpin
Para ulama telah sepakat bahwa wanita tidak boleh menjadi pemimpin1 karena jenis kelamin laki-laki adalah syarat untuk memegang jabatan ini2. Dalil tentang masalah ini adalah hadits Abu Bakroh-radhiyallahu'anhu-bahwasanya beliau berkata: “Sungguh Allah telah memberi manfaat kepadaku dengan sebuah kalimat yang aku dengar dari Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam pada Perang Jamal, setelah hampir saja aku ikut bergabung dengan pasukan Jamal. Ketika Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam mendengar berita bahwa bangsa Persia menyerahkan tampuk kepemimpinan kepada putri Raja Kisro, beliau bersabda, yang artinya: “Tidak akan berbahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang wanita” (HR. al-Bukhori: 4425).
Hal itu dikarenakan pemimpin, presiden, raja, atau apapun namanya mesti akan berinteraksi dengan kaum laki-laki, bermusyawarah dengan mereka dalam beberapa perkara, bercampur baur dengan mereka, yang semua ini terlarang bagi kaum wanita. Wanita sifatnya kurang akal secara asal, sampai tidak bisa menikahkan dirinya sendiri (harus dengan wali, Red), maka jangan kepemimpinan diberikan kepadanya.
Imam al-Baghowi-radhiyallahu'anhu-berkata: “Para ulama telah sepakat bahwa wanita tidak boleh menjadi pemimpin karena seorang pemimpin butuh untuk keluar seperti ketika akan mengkomandai jihad, mengurusi urusan kaum muslimin, sedangkan wanita adalah aurat, tidak boleh keluar. Dan wanita sendiri lemah dalam mengurusi segala kepentingan. Oleh karena wanita itu akalnya kurang sedangkan kepemimpinan adalah kekuasaan yang paling sempurna, maka tidak pantas dipegang kecuali oleh laki-laki yang sempurna” (Syarhus Sunnah: 10/77)3.

Majelis Syuro Dalam Pandangan Islam
Syuro atau musyawarah secara bahasa terambil dari kalimat: syaaro-yasyuuru-syauraa, yaitu apabila sebuah perkara dipaparkan kepada orang-orang terbaik hingga diketahui maksudnya. (Ahkam al-Qur'an kar. Ibnul Arabi: 4/66, Mishbah al-Munir kar. Al-Fuyumi hlm.125).
Secara istilah, musyawarah adalah tukar pikiran dan pendapat dalam suatu perkara dan urusan tertentu untuk kemudian digodok oleh orang-orang pilihan dan cerdas untuk mencapai hasil yang benar, dan keputusan yang tepat sesuai dengan aturan al-Qur'an dan as-Sunnah (asy-Syuro Fil Islam hal. 11).
Adapun dewan syuro, mereka adalah ahlul halli wal aqdi4. Dewan ini terdiri atas para ulama, ahli ijtihad, para pakar atau pimpinan manusia. Mereka adalah orang-orang yang akan menentukan dan memilih pemimpin tertinggi, yang mana daulat dan bai'at mereka kepada pemimpin yang terpilih mewajibkan seluruh umat untuk taat dan patuh kepada pemimpin ini. (Lihat al-Ahkam as-Sulthoniyyah kar. Al-Mawardi hlm. 35-ta'liq Kholid Abdul Lathif al-Alimi).

Hukum Wanita Jadi Anggota Parlemen
Terjadi silang pendapat di kalangan ulama tentang hukum wanita menjadi anggota dewan syuro atau yang kini lebih dikenal dengan nama parlemen. Ada yang membolehkan5 dan ada yang melarang. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa wanita tidak boleh menjadi anggota parlemen6 dengan argumentasi sebagai berikut:

Pertama:
Allah berfirman, yang artinya: 'Kaum laki-laki itu adalah pemimmpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, wanita yang sholih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada...' (QS. An-Nisa'[4]:34)
Yaitu seorang laki-laki adalah pemimpin wanita, laki-laki adalah pemimpin, ketua, hakim dan pendidik kaum wanita bila mereka bengkok. Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata: “yaitu laki-laki adalah pemimpin wanita, (maka) hendaknya wanita taat kepadanya dalam perkara yang ia perintahkan.” (Tafsir Ibnu Katsir: 2/293)

Kedua:
Allah juga berfirman yang artinya: 'Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu...' (QS. Al-Ahzab[33]: 33)
Dalam ayat ini, Allah memerintahkan segenap kaum wanita untuk tinggal dan tetap di dalam rumah, tidak boleh keluar kecuali karena kebutuhan.
Imam al-Juwaini berkata: “Para wanita hendaknya inggal di dalam rumah mereka, menyerahkan segenap urusan mereka kepada kaum laki-laki yang merupakan pemimpin bagi kaum wanita. Para wanita tidak terbiasa untuk mengatasi berbagai keadaan, janganlah mereka keluar dan tampil berdesakan dengan kaum laki-laki.Para wanita akalnya kurangdalam menetapkan perkara dan pendapatyang dibutuhkan.” (Ghiyatsul Umam hlm. 64 sebagaimana dalam at-Ta'amul al-Masyru' lil Mar'ah Ma'a ar-Rojul al-Ajnabi kar. Nabilah binti Zaid al-Halibah hlm. 297)

Ketiga:
Hadits Abu Bakroh radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wasalam bersabda: 'Tidak akan berbahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang wanita.' (HR. Bukhori: 4425)
Imam as-Syaukani berkata: “Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa wanita bukan orang yang pantas memimpin, tidak halal bagi sekelompok kaum untuk menyerahkan kepemimpinan kepada wanita, karena menjauhi perkara yang tidak membawa bahagia adalah wajib.” (Nailul Author: 8/304)
Imam ash-Shon'ani berkata: “Hadits ini menunjukkan tidak bolehnya menyerahkan urusan kepada wanita dalam perkara yang berhubungan dengan hukum-hukum umum bagi kaum muslimin walaupun pembuat syariat telah menetapkan bahwa wanita adalah pemimpin di dalam rumah suaminya.” (Subulus Salam: 8/64)
Maka menjadikan wanita sebagai pemimpin, baik sebagai pemimpin negara, menteri, anggota parlemen atau di kantor-kantor yang mengurus urusan umat menyelisihi konteks nash hadits di atas. (Lihat at-Ta'amul al-Masyru' hlm. 297)

Keempat:
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam bersabda:
'Wahai sekalian wanita, bersedekahlah dan perbanyaklah istighfar karena aku melihat bahwa kalian penghuni neraka yang paling banyak.' Ada seorang wanita yang bertanya: “Wahai Rasululah, apa sebabnya wanita menjadi penghuni neraka yang paling banyak?”. Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasalam menjawab: “Karena kalian banyak melaknat dan mengingkari kebaikan suami. Dan tidaklah aku melihat kurangnya akal dan agama kecuali dari kalian.” Wanita tadi kembali bertanya: 'Wahai Rasulullah, apa maksud kurang akal dan agamanya?'. Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasalam menjawab: “Adapun kurang akalnya, bukankah persaksian dua orang wanita adalah sebanding dengan seorang laki-laki, inilah kekurangan akalnya. Dan wanita tidak sholat dan berbuka puasa ramadhan tatkala haid, inilah kekurangan agamanya.” (HR. al-Bukhari:298 dan Muslim: 132)
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam menyifati wanita kurang akal dan agamanya hingga dapat memperdaya seorang laki-laki yang cerdas, karena terpedaya, dia berkata dan mengerjakan perbuatan yang tidak pantas. Apabila seorang laki-laki yang cerdas saja bisa terpedaya karena wanita, maka selainnya lebih utama (lebih mudah untuk terpedaya, Red). (Lihat Fathul Bari: 1/484)
Tidak diragukan, orang yang mempunyai sifat semacam ini tidak pantas untuk duduk sebagai anggota dewan syuro. Perkara ini sangat bebahaya, karena dewan syuro-lah yang akan memilih pemimpin tertinggi. Apabila mereka telah mendaulat pemimpin terpilih, wajib bagi umat untuk patuh dan taat kepada pemimpin ini. Lalu apa jadinya kalau untuk memilih seorang pemimpin ini diikuti oleh orang-orang yang telah tersifati sebagai orang yang kurangakal dan agamanya??!
Imam Ibnul Arabi berkata: “Ini adalah keadilan dari Allah. Dia mengangkat dan merendahkan derajat siapa saja yang Dia kehendaki, (Dia) memuji dan mencela. Jangan tanya tentang perbuatan-Nya, bahkan mereka (makhluk)lah yang akan ditanya.Allah menciptaka para makhluk sesuai kedudukannya dan menempatkan mereka sesuai martabat yang Allah tentukan. Dia telah menjelaskan dan mengajarkannya kepada kita, kita hanya beriman dan pasrah menerima.” (Ahkam al-Qur'an: 1/284)

Kelima:
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam bersabda dalam sebuah hadits:
'Dan seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan anak-anaknya.' (HR.al-Bukhari: 5200 dan Muslim: 1829)
Andaikan seorang wanita ikut-ikutan sibuk bekerja seperti laki-laki padahal dirinya akan mengalami haid, hamil, melahirkan, dan punya kewajiban mendidik anak, sungguh wanita semacam ini telah keluar dari tabiat aslinya. Dengan bergaul dan berbaur dengan laki-laki akan rusak dan hancurlah aturan rumah tangga dan akan terlepaslah ikatannya. (Lihat al-Harokat an-Nisa'iyyah kar. Muhammad Atiyyah Khumais hlm. 56, at-Ta'amul al-Masyru' hlm. 301)

Keenam:
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam bersabda: 'Apabila amanat telah disia-siakan maka tunggulah hari kiamat.' Ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana bentuk menyia-nyiakan amanat?”. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam menjawab: 'Apabila sebuah perkara sudah diserahkan kepada yang bukan ahlinya.' (HR. al-Bukhari: 6131)
Hadits ini sangat jelas maknanya, bahwa wanita bukan ahli untuk mengurus urusan yang umum-diantaranya menjadi anggota majelis syuro-, mereka bukanlah ahli untuk mengurus politik karena sifat kewanitaannya. Sebab itu, janganlah urusan majelis syuro diserahkan kepada wanita padahal ada yang lebih sempurna yaitu kaum laki-laki yang lebih tahu masalah politik. (Lihat al-Mar'ah wa Huququha as-Siyasiyyah Fil Islam kar. Majid Abu Hujair hlm. 501)

Ketujuh:
Perjalanan generasi pertama dari kalangan salaf telah membuktikan bahwa wanita tidak boleh ikut duduk dalam majelis syuro untuk memilih pemimpin. Diantara contohnya adalah peristiwa pemilihan Abu Bakar Radhiyallahu 'Anhu sepeninggal Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam. Setelah Rasulullah wafat, kaum Anshor berkumpul di Saqifah Bani Sa'idah untuk pemilihan kholifah hingga terjadi perselisihan yang sangat hebat. Setelah itu, keluar keputusan untuk menetapkan Abu Bakar as-Shiddiq Radhiyallahu 'Anhu sebagai kholifah pengganti Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam. Beliau dibai'at dan didaulat sebagai kholifah resmi secara umum di masjid. Dalam kejadian ini, wanita tidak diikutsertakan dalam pemilihan pemimpin saat di Saqifah, sebagaimana para wanita tidak diundang dan tidak ikut serta pula dalam bai'at di masjid yang bersifat umum!! (Lihat Tarikh ath-Thabari 2/234)

Kedelapan:
Dalil secara akal, dewan syuro mempunyai kedudukan penting pada sebuah negeri, anggotanya akan merumuskan masalah-masalah penting atau masukan yang perlu dibahas. Mereka dituntut untuk hadir di aula rapat, saling berdampingan, saling berdialog dan berdiskusi satu sama lain. Kadangkala sampai perlu melanjutkan rapat di luar majelis dengan orang-orang tertentu, tentunya ini menuntut untuk keluar rumah, bahkan sampai keluar kota!! Profesi semacam ini, akan mengajak wanita keluar menemui banyak manusia, saling berkumpul dengan lawan jenis, safar seorang diri tanpa mahram dan sebagainya dari perkara-perkara yang tidak halal dikerjakan oleh seorang wanita muslimah bagaimanapun keadaannya!! (at-Ta'amul al-Masyru' hlm. 304)

Kesembilan:
Maksud menjadi anggota parlemen adalah agar para wanita punya peranan dalam urusan kaum muslimin. Memberikan sumbangsih yang bermanfaat kepada umat. Akan tetapi, maksud baik semacam ini tidak boleh menghalalkan wanita untuk duduk di dewan majelis, karena kewajiban semacam ini hukumnya fardhu kifayah yang sudah terwakili oleh kaum lelaki. Apakah para wanita akan meninggalkan kewajiban yang sifatnya fardhu 'ain berupa mengurus rumah tangga, mendidik anak, dan melayani suami kemudian beralih pada kewajiban yang fardhu kifayah??

Kesepuluh:
Dalam sebuah kaidah yang telah mapan disebutkan bahwa membendung kerusakan merupakan langkah yang harus ditempuh dalam agama ini. Lantas, apakah kita akan membiarkan wanita muslimah rusak dengan seringnya mereka keluar rumah, meninggalkan kewajiban rumah tangga, ikhtilath (berbaur) dan kholwat (berduaan) dengan lawan jenis dan kemungkaran lainnya hanya karena ingin meraih manfaat suara dan pendapat mereka di majelis syuro yang belum jelas manfaatnya??

Jelaslah, berdasarkan argumen diatas, wanita tidak boleh duduk dan ikut serta dalam keanggotaan dewan syuro atau parlemen7 , apalagi sampai menjadi seorang pemimpin yang tentu lebih jelas lagi keharamannya. Allohu A'lam.

1 Hasyiyah Ibnu Abidin: 2/280, al-Mughni:2/2509, Adhwaul Bayan: 1/26
2 Ma'atsir al-Inafah Fi Ma'alim al-Khilafah: 1/31-39, al-Qolqosyandi, sebagaimana dalam ta'liq (catatan kaki) Ahkam Sulthoniyyah kar. Al-Mawardi hlm. 31
3 Lihat pula tulisan Akhuna al-Ustadz Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi yang berjudul 'Polemik Presiden Wanita' dalam Majalah AL FURQON Edisi-5 th ke 3 1425 H
4 Ahlul halli wal aqdi adalah semacam dewanyang menentukan undang-undang yang mengatur urusan kaum muslimin, politik, manajemen, pembuatan undang-undang, kehakiman, dan semisalnya. Semua hal tersebut suatu saat bisa direvisi lagi dan disusun yang baru. (Lihat kitab Ahlul Halli wal Aqdi, Shifatuhum wa Wazhoifuhum kar. Dr. Abdulloh bin Ibrahim ath-Thoriqi, Robithoh 'Alam al-Islami, Majalah AL FURQON Edisi 7 th ke-3 1425 H)
5 Diantara mereka adalah Syaikh Muhammad Syaltut dalam kitabnya Hadyul Qur'an hlm. 292, Muhammad as-Siba'i dalam al-Mar'ahBaina al-Figh wal Qonun hlm. 155, dan Syaikh Yusuf al-Qordhowi dalam Fatawa Mu'ashiroh: 2/382
6 Inilah keputusan yang telah ditetapkan oleh Lajnah Fatwa Kibar Ulama Azhar dan sekelompok ahli ilmu dewasa ini. (Huquq al-Mar'ah kar. Dr. Nawwal binti Abdul Aziz al-Id hlm. 565)
7 Untuk memperluas pembahasan ini silahkan lihat al-Mufashol Fi Ahkam al-Mar'ah kar. Dr. Abdul Karim Zaidan: 4/332-334, Huquq al-Mar'ah Fi Dhou'i as-Sunnah an-Nabawiyyah kar. Dr. Nawwal binti Abdul Aziz al-Id hlm. 551-574, at-Ta'amul al-Mayru' lil Mar'ah Ma'a ar-Rojul al-Ajnabi Fi Dhou'i as-Sunnah kar. Nabilah binti Zaid al-Halibah hlm. 291-309


Sumber: Majalah AL FURQON Edisi 09 th ke-8 1430 H

HAK ISTERI YANG HARUS DIPENUHI SUAMI

Oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas



Ketika jenjang pernikahan sudah dilewati, maka suami dan isteri haruslah saling memahami kewajiban-kewajiban dan hak-haknya agar tercapai keseimbangan dan keserasian dalam membina rumah tangga yang harmonis.

Di antara kewajiban-kewajiban dan hak-hak tersebut adalah seperti yang tersurat dalam sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dari Shahabat Mu’awiyah bin Haidah bin Mu’awiyah al-Qusyairi radhiyallaahu ‘anhu bahwasanya dia bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, apa hak seorang isteri yang harus dipenuhi oleh suaminya?” Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

1. Engkau memberinya makan apabila engkau makan,
2. Engkau memberinya pakaian apabila engkau ber-pakaian,
3. Janganlah engkau memukul wajahnya,
4. Janganlah engkau menjelek-jelekkannya, dan
5. Janganlah engkau meninggalkannya melainkan di dalam rumah(yakni jangan berpisah tempat tidur melainkan di dalam rumah).”1

[1]. ENGKAU MEMBERINYA MAKAN APABILA ENGKAU MAKAN
Memberi makan merupakan istilah lain dari memberi nafkah. Memberi nafkah ini telah diwajibkan ketika sang suami akan melaksanakan ‘aqad nikah, yaitu dalam bentuk mahar, seperti yang tersurat dalam Al-Qur’an, surat al-Baqarah ayat 233.

Allah berfirman:

“Artinya : …Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.” [Al-Baqarah : 233]

Bahkan ketika terjadi perceraian, suami masih berkewajiban memberikan nafkah kepada isterinya selama masih dalam masa ‘iddahnya dan nafkah untuk mengurus anak-anaknya. Barangsiapa yang hidupnya pas-pasan, dia wajib memberikan nafkah menurut kemampuannya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

“Artinya : ...Dan orang yang terbatas rizkinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” [Ath-Thalaq : 7]

Ayat yang mulia ini menunjukkan kewajiban seseorang untuk memberikan nafkah, meskipun ia dalam keadaan serba kekurangan, tentunya hal ini disesuaikan dengan kadar rizki yang telah Allah berikan kepada dirinya.

Berdasarkan ayat ini pula, memberikan nafkah kepada isteri hukumnya adalah wajib. Sehingga dalam mencari nafkah, seseorang tidak boleh bermalas-malasan dan tidak boleh menggantungkan hidupnya kepada orang lain serta tidak boleh minta-minta kepada orang lain untuk memberikan nafkah kepada isteri dan anaknya. Sebagai kepala rumah tangga, seorang suami harus memiliki usaha dan bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai kemampuannya.

Perbuatan meminta-minta menurut Islam adalah perbuatan yang sangat hina dan tercela. Burung saja, yang diciptakan oleh Allah ‘Azza wa Jalla tidak sesempurna manusia yang dilengkapi dengan kemampuan berpikir dan tenaga yang jauh lebih besar, tidak pernah meminta-minta dalam mencari makan dan memenuhi kebutuhannya. Dia terbang pada pagi hari dalam keadaan perutnya kosong, dan kembali ke sarangnya pada sore hari dengan perut yang telah kenyang. Demikianlah yang dilakukannya setiap hari, meski hanya berbekal dengan sayap dan paruhnya.

Dalam mencari rizki, seseorang hendaknya berikhtiar (usaha) terlebih dahulu, kemudian bertawakkal (menggantungkan harapan) hanya kepada Allah, sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Artinya : Seandainya kalian bertawakkal kepada Allah dengan sungguh-sungguh, maka sungguh kalian akan diberikan rizki oleh Allah sebagaimana Dia memberikan kepada burung. Pagi hari burung itu keluar dalam keadaan kosong perutnya, kemudian pulang di sore hari dalam keadaan kenyang.”2

Seorang suami juga harus memperhatikan rizki-rizki yang halal dan thayyibah, untuk diberikan kepada isteri dan anaknya. Bukan dengan cara-cara yang tercela dan dilarang oleh syari’at Islam yang mulia. Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla tidak akan menerima dari sesuatu yang haram. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan kepada kaum mukminin seperti yang Dia perintahkan kepada para Rasul. Maka, Allah berfirman: ’Hai Rasul-Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih.” [Al-Mukminuun : 51]

Dan Allah Ta’ala berfirman:

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian.” [Al-Baqarah : 172]

Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan orang yang lama bepergian; rambutnya kusut; berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, ‘Yaa Rabb-ku, yaa Rabb-ku,’ padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi kecukupan dengan yang haram, bagai-mana do’anya akan dikabulkan?”3

Nafkah yang diberikan sang suami kepada isterinya, lebih besar nilainya di sisi Allah ‘Azza wa Jalla dibandingkan dengan harta yang diinfaqkan (meskipun) di jalan Allah ‘Azza wa Jalla atau diinfaqkan kepada orang miskin atau untuk memerdekakan seorang hamba.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Uang yang engkau infaqkan di jalan Allah, uang yang engkau infaqkan untuk memerdekakan seorang hamba (budak), uang yang engkau infaqkan untuk orang miskin, dan uang yang engkau infaqkan untuk keluargamu, maka yang lebih besar ganjarannya adalah uang yang engkau infaqkan kepada keluargamu.”4

Setiap yang dinafkahkan oleh seorang suami kepada isterinya akan diberikan ganjaran oleh Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Artinya : ...Dan sesungguhnya, tidaklah engkau menafkahkan sesuatu dengan niat untuk mencari wajah Allah, melainkan engkau diberi pahala dengannya sampai apa yang engkau berikan ke mulut isterimu akan mendapat ganjaran.”5

Seorang suami yang tidak memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya, maka ia berdosa. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang wajib ia beri makan (nafkah).”6

[2]. ENGKAU MEMBERINYA PAKAIAN APABILA ENGKAU BERPAKAIAN
Seorang suami haruslah memberikan pakaian kepada isterinya sebagaimana ia berpakaian. Apabila ia menutup aurat, maka isterinya pun harus menutup aurat. Hal ini menunjukkan kewajiban setiap suami maupun isteri untuk menutup aurat. Bagi laki-laki batas auratnya adalah dari pusar hingga ke lutut (termasuk paha). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Paha itu aurat.”7

Sedangkan bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangannya. Termasuk aurat bagi wanita adalah rambut dan betisnya. Jika auratnya sampai terlihat oleh selain mahramnya, maka ia telah berbuat dosa, termasuk dosa bagi suaminya karena telah melalaikan kewajiban ini. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Ada dua golongan penghuni Neraka, yang belum pernah aku lihat keduanya, yaitu suatu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok dan kepalanya dicondongkan seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu tercium sejauh perjalanan begini dan begini.”8

Beberapa syarat-syarat yang perlu diperhatikan dalam berpakaian (busana) muslimah yang sesuai dengan syari’at Islam9, yaitu:

• Menutupi Seluruh Tubuh, Kecuali Wajah Dan Kedua Telapak Tangan.
Allah Ta’ala berfirman:

“Artinya : Wahai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [Al-Ahzaab : 59]

Juga sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada Asma’ binti Abi Bakar.

“Artinya : Wahai Asma', sesungguhnya apabila seorang wanita telah haidh (sudah baligh), maka tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini.” Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam berisyarat ke wajah dan kedua telapak tangan beliau.10

• Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan.
Allah Ta’ala berfirman:

“Artinya : Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat.” [An-Nuur : 31]

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Ada tiga golongan, jangan engkau tanya tentang mereka (karena mereka termasuk orang-orang yang binasa):... dan seorang wanita yang ditinggal pergi suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia ber-tabarruj...”11

• Kainnya Harus Tebal, Tidak Boleh Tipis (Transparan).
Seorang wanita dilarang memakai pakaian yang ketat atau tipis sehingga memperlihatkan bentuk tubuhnya.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Pada akhir ummatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian namun (hakikatnya) mereka telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat punuk unta. Laknatlah mereka karena sebenarnya mereka itu wanita yang terlaknat.”12

• Harus Longgar Dan Tidak Ketat.
Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberiku baju Qubthiyah yang tebal (biasanya baju tersebut tipis-pen) yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan kepada isteriku. Nabi bertanya, ‘Mengapa engkau tidak mengenakan baju Qubthiyah?’ Aku menjawab, ‘Aku pakaikan baju itu pada isteriku.’ Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam, karena aku khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuhnya.”13

• Tidak Memakai Wangi-Wangian (Parfum).
Larangan mempergunakan parfum bagi wanita ini begitu keras, bahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya meskipun untuk pergi ke masjid. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Siapa pun wanita yang memakai wangi-wangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar tercium baunya, maka ia (seperti) pelacur.”14

Sedangkan jika isteri menggunakannya di hadapan suaminya, di dalam rumahnya, maka hal ini dibolehkan —bahkan— dianjurkan berhias untuk suaminya.

• Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki.
Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu berkata.

“Artinya : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.”15

• Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir.
Sebab dalam syari’at Islam telah ditetapkan bahwa kaum muslimin -muslim dan muslimah- tidak boleh bertasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakaian dengan pakaian khas mereka.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum, ia termasuk golongan mereka.”16

• Bukan Pakaian Syuhrah (Pakaian Untuk Mencari Popularitas)
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Barangsiapa yang mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya di hari Kiamat lalu membakarnya dengan api Neraka.”17

Pakaian syuhrah adalah pakaian yang dipakai untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudan dan bertujuan untuk riya’.18

• Diutamakan Berwarna Gelap (Hitam, Coklat, dll).
Mengenai dianjurkannya pakaian berwarna gelap bagi muslimah adalah berdasarkan contoh dari para Shahabiyah radhiyallaahu ‘anhunna. Mereka mengenakan pakaian berwarna gelap agar lebih bisa menghindarkan fitnah dari pakaian yang mereka kenakan. Sangat sempurna apabila jilbab yang dikenakan seorang wanita berkain tebal dan berwarna gelap.

Di antara hadits yang menyebutkan bahwa pakaian wanita pada zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berwarna gelap adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata.

“Artinya : Tatkala ayat ini turun, ‘Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya,’ maka wanita-wanita Anshar keluar rumah dalam keadaan seolah-olah di kepala mereka terdapat burung gagak karena pakaian (jilbab hitam) yang mereka kenakan.”19

Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, “Lafazh ‘ghirban’ adalah bentuk jamak dari ‘ghurab’ (burung gagak). Pakaian (jilbab) mereka diserupakan dengan burung gagak karena warnanya yang hitam.”

Beliau juga mengatakan, “Hadits ini dibawakan juga dalam kitab ad-Durr (V/221) berdasarkan riwayat ‘Abdurrazzaq, ‘Abdullah bin Humaid, Abu Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih, dari hadits Ummu Salamah dengan lafazh.

“Lantaran pakaian (jilbab) hitam yang mereka kenakan.”20

• Dilarang Memakai Pakaian Yang Terdapat Gambar Makhluk Yang Bernyawa.
Larangan Ini Berlaku Untuk Laki-Laki Dan Perempuan.

Jika seorang suami malu dan risih dengan pakaian yang tidak menutup aurat -dengan celana pendek misalnya- untuk pergi ke kantor, maka hendaknya dia juga merasa risih ketika mengetahui bahwa isterinya pergi ke pasar, ke tempat umum atau keluar rumah dengan aurat terbuka. Sehingga orang-orang yang jahil dan berakhlak buruk turut melihat keindahan tubuh isteri yang dicintainya.

Seorang suami hendaknya memiliki rasa cemburu dalam masalah ini, karena kalau tidak, niscaya dia akan menjadi dayyuts (membiarkan kejelekan yang timbul dalam rumah tangganya), dan ini akan menjadi awal malapetaka yang dapat menghancurleburkan kehidupan rumah tangga yang telah dibangun dan dibinanya dengan susah payah.

Seorang suami hendaknya menasihati isterinya dalam masalah pakaian ini sehingga isterinya tidak melanggar batas-batas yang telah ditetapkan syari’at dan menyempurnakannya dengan pakaian terbaik menurut syari’at Islam. Hal ini supaya ia tidak terjebak pada istilah-istilah busana muslim yang modis dan trendi, yang justru pada hakikatnya merupakan busana yang terlaknat seperti hal-hal tersebut di atas.

[3]. JANGAN ENGKAU MEMUKUL WAJAHNYA
Di antara hak yang harus dipenuhi seorang suami kepada isterinya ialah tidak memukul wajah isterinya, meski terjadi perselisihan yang sangat dahsyat, misalnya karena si isteri telah berbuat durhaka kepada suaminya. Memukul wajah sang isteri adalah haram hukumnya. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla.

“Artinya : Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suami-nya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz21, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” [An-Nisaa' : 34]

Dalam ayat ini, Allah membolehkan seorang suami memukul isterinya. Akan tetapi ada hal yang perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh tentang bolehnya memukul adalah harus terpenuhinya kaidah-kaidah sebagai berikut, yaitu:

1. Setelah dinasihati, dipisahkan tempat tidurnya, namun tetap tidak mau kembali kepada syari’at Islam.
2. Tidak diperbolehkan memukul wajahnya.
3. Tidak boleh memukul dengan pukulan yang menimbulkan bekas atau membahayakan isterinya.

Pukulannya pun pukulan yang tidak melukai, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Artinya : Dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai.”22

Pada zaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ada sebagian Shahabat yang memukul isterinya, kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Namun ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu mengadukan atas bertambah beraninya wanita-wanita yang nusyuz (durhaka kepada suaminya), sehingga Rasul memberikan rukhshah untuk memukul mereka. Para wanita berkumpul dan mengeluh dengan hal ini, kemudian Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Sesungguhnya mereka itu (yang suka memukul isterinya) bukan orang yang baik di antara kamu.”23

Dari ‘Abdullah bin Jam’ah bahwasanya ia telah mendengar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Bagaimana mungkin seseorang di antara kalian sengaja mencambuk isterinya sebagaimana ia mencambuk budaknya, lalu ia menyetubuhinya di sore harinya?”24

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan tentang laki-laki yang baik, yaitu yang baik kepada isteri-isterinya.

Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya dan aku adalah yang paling baik kepada isteriku”25

“Artinya : Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya.”26

[4]. JANGANLAH SEKALI-KALI ENGKAU MENJELEKKAN ISTERI
Contoh ucapan yang dimaksud adalah “Semoga Allah menjelekkanmu” atau “Kamu dari keturunan yang jelek” atau yang lainnya yang menyakitkan hati sang isteri.

Seorang suami telah memilih isterinya sebagai pendamping hidupnya, maka kewajiban dia untuk mendidik isterinya dengan baik. Setiap manusia tidak ada yang sempurna, sehingga adanya kekurangan dalam kehidupan berumah tangga merupakan sesuatu yang wajar saja terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Terkadang isteri memiliki kekurangan dalam satu sisi, dan suami pun memiliki kekurangan dari sisi yang lain. Tidak selayaknya melimpahkan tumpuan kesalahan tersebut seluruhnya kepada sang isteri.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Tidak boleh seorang mukmin menjelekkan seorang mukminah. Jika ia membenci satu akhlak darinya maka ia ridha darinya (dari sisi) yang lain.”27

Seorang suami, sebagai kepala rumah tangga berkewajiban untuk membimbing dan mendidiknya dengan sabar sehingga dapat menjadi isteri yang shalihah dan dapat melayani suaminya dengan penuh keridhaan.

Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk memanjatkan do’a kepada Allah ‘Azza wa Jalla atas kebaikan tabiat isterinya dengan memegang ubun-ubunnya seusai ‘aqad nikah sambil membaca:

“Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang dibawanya.”28

Apabila isteri Anda salah, keliru atau melawan Anda, maka nasihatilah dengan cara yang baik, tidak boleh menjelek-jelekkannya, dan do’akanlah agar Allah memperbaikinya dan menjadikannya isteri yang shalihah.

[5]. TIDAK BOLEH ENGKAU MEMISAHKANNYA, KECUALI DI DALAM RUMAH
Jika seorang suami dalam keadaan marah kepada isterinya atau terjadi ketidakharmonisan di antara keduanya, maka seorang suami tidak berhak untuk mengusir sang isteri dari rumahnya. Islam menganjurkan untuk meninggalkan mereka di dalam rumah, di tempat tidurnya dengan tujuan untuk mendidiknya. Sang suami harus tetap bergaul dengan baik terhadap isterinya, seperti yang termaktub di dalam kitab suci Al-Qur-an yang mulia, Allah Ta’ala berfirman:

“Artinya : Dan janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas.” [Ath-Thalaq : 1]

Juga firman-Nya.

“Artinya : … Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak pada-nya.” [An-Nisaa' : 19]

Pernikahan adalah ikatan yang kokoh “miitsaqon gholiidhoo”, tidak selayaknya hanya karena masalah yang kecil dan sepele kemudian tercerai-berai. Bahkan dalam masalah-masalah yang sangat besar pun, kita diperintahkan untuk bersabar menghadapinya, serta saling menasihati.

Akan menjadi sangat sulit bagi orang tua (suami dan isteri) untuk membimbing dan mendidik keturunannya agar menjadi anak yang shalih, manakala sang suami berpisah dengan isterinya. Sedangkan anak yang shalih merupakan salah satu aset yang sangat berharga, baik untuk kehidupan kedua orang tuanya di dunia terlebih di akhirat kelak.

Bahkan kata-kata yang mengandung perceraian (thalaq) harus dijauhkan dengan sejauh-jauhnya meskipun sang suami dalam keadaan marah yang sangat, baik diutarakan dengan sungguh-sungguh maupun sekedar berkelakar. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kalimat thalaq ini:

“Artinya : Tiga hal yang apabila diucapkan akan sungguh-sungguh terjadi, main-mainnya (pun) terjadi, yaitu nikah, thalaq, dan ruju’.”29

Seseorang ketika dalam keadaan marah, cenderung untuk mengeluarkan kata-kata yang kotor, perkataan yang jelek, dusta, mencaci maki, mengungkit-ungkit kejelekan lawan bicara, menyanjung-nyanjung dirinya dan mengeluarkan kalimat yang mengandung kekufuran atau yang lainnya. Untuk itulah, ketika kita dalam keadaan marah, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mengucapkan perkataan yang baik, atau kalau tidak mampu maka dianjurkan untuk diam, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Apabila seseorang dari kalian marah, hendaklah ia diam.”30

[6]. MENGAJARKAN ILMU AGAMA
Di antara hak seorang isteri yang harus dipenuhi suaminya adalah memberikan pendidikan dan pengajaran dalam perkara agama. Dengan memahami dan mengamalkan agamanya, seseorang akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

“Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya Malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” [At-Tahrim : 6]

Menjaga keluarga dari api Neraka mengandung maksud menasihati mereka agar taat, bertaqwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan mentauhidkan-Nya serta menjauhkan syirik, mengajarkan kepada mereka tentang syari’at Islam, dan tentang adab-adabnya. Para Shahabat dan mufassirin menjelaskan tentang tafsir ayat tersebut sebagai berikut:

1. ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Ajarkanlah agama kepada keluarga kalian, dan ajarkan pula adab-adab Islam.”

2. Qatadah rahimahullaah berkata, “Suruh keluarga kalian untuk taat kepada Allah! Cegah mereka dari berbuat maksiyat! Hendaknya mereka melaksanakan perintah Allah dan bantulah mereka! Apabila kalian melihat mereka berbuat maksiyat, maka cegah dan laranglah mereka!”

3. Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullaah berkata: “Ajarkan keluarga kalian untuk taat kepada Allah ‘Azza wa Jalla yang (hal itu) dapat menyelamatkan diri mereka dari api Neraka.”

4. Imam asy-Syaukani mengutip perkataan Ibnu Jarir: “Wajib atas kita untuk mengajarkan anak-anak kita Dienul Islam (agama Islam), serta mengajarkan kebaikan dan adab-adab Islam.”31

Untuk itulah, kewajiban seorang suami untuk membekali dirinya dengan thalabul ‘ilmi (menuntut ilmu syar’i) dengan menghadiri majelis-majelis ilmu yang mengajarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih -generasi yang terbaik, yang mendapat jaminan dari Allah-, sehingga dengan bekal tersebut dia mampu mengajarkannya kepada isteri dan keluarganya.

Jika ia tidak sanggup untuk mengajarkannya, hendaklah seorang suami mengajak isteri dan anaknya untuk bersama-sama hadir di dalam majelis ilmu yang mengajarkan Islam berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih, mendengarkan apa yang disampaikan, memahami dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan hadirnya suami-isteri di majelis ilmu akan menjadikan mereka sekeluarga dapat memahami Islam dengan benar, beribadah dengan ikhlas mengharapkan wajah Allah ‘Azza wa Jalla semata serta senantiasa meneladani Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Insya Allah, hal ini akan memberikan manfaat dan berkah yang sangat banyak karena suami maupun isteri saling memahami hak dan kewajibannya sebagai hamba Allah.

Dalam kehidupan yang serba materialistis seperti sekarang ini, banyak suami yang melalaikan diri dan keluarganya. Berdalih mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, dia mengabaikan kewajiban yang lainnya. Seolah-olah dia merasa bahwa kewajibannya cukup hanya dengan memberikan nafkah berupa harta, kemudian nafkah batinnya, sedangkan pendidikan agama yang merupakan hal paling pokok justru tidak pernah dipedulikan.

Seringkali sang suami jarang berkumpul dengan keluarganya untuk menunaikan ibadah bersama-sama. Sang suami pergi ke kantor pada pagi hari ba’da Shubuh dan kembali ke rumahnya larut malam. Pola hidup seperti ini adalah pola hidup yang tidak baik. Tidak pernah atau jarang sekali ia membaca Al-Qur’an, kurang sekali memperhatikan isteri dan anaknya shalat, dan tidak memperhatikan pendidikan agama mereka sehari-hari. Bahkan pendidikan anaknya dia percayakan sepenuhnya kepada pendidikan di sekolah, dan bangga dengan sekolah-sekolah yang memungut biaya sangat mahal karena alasan harga diri. Ia merasa bahwa tugasnya sebagai orang tua telah ia tunaikan seluruhnya. Lantas bagaimana kita dapat mewujudkan anak yang shalih, sedangkan kita tahu bahwa salah satu kewajiban yang mulia seorang kepala rumah tangga adalah mendidik keluarganya. Sementara tidak bisa kita pungkiri juga bahwa pengaruh negatif dari lingkungan yang cukup kuat berupa media cetak dan elektronik seperti koran, majalah, tabloid, televisi, radio, VCD, serta peralatan hiburan lainnya sangat mudah mencemari pikiran dan perilaku sang anak. Bahkan media ini bisa menjadi orang tua ketiga, maka kita harus mewaspadai media-media yang ada dan alat-alat permainan yang sangat berpengaruh buruk terhadap perilaku anak-anak kita.

Oleh karena itu, kewajiban seorang suami harus memperhatikan pendidikan isteri dan anaknya, baik tentang Tauhid, shalat, bacaan Al-Qur’annya, pakaiannya, pergaulannya, serta bentuk-bentuk ibadah dan akhlak yang lainnya. Karena Islam telah mengajarkan semua sisi kehidupan, kewajiban kita untuk mempelajari dan mengamalkannya sesuai Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Begitu pula kewajiban seorang isteri adalah membantu suaminya mendidik anak-anak di rumah dengan baik. Seorang isteri diperintahkan untuk tetap tinggal di rumah mengurus rumah dan anak-anak, serta menjauhkan diri dan keluarga dari hal-hal yang bertentangan dengan syari’at Islam.

[7]. MENASIHATI ISTERI DENGAN CARA YANG BAIK
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah mewasiatkan agar berbuat baik kepada kaum wanita, berlaku lemah lembut dan sabar atas segala kekurangannya, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk yang paling bengkok.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia
menyakiti tetangganya. Berwasiatlah kepada wanita dengan kebaikan. Sebab, mereka diciptakan dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Dan jika engkau membiarkannya, ia akan tetap bengkok. Oleh karena itu, berwasiat-lah kepada wanita dengan kebaikan.”32

[8]. MENGIZINKANNYA KELUAR UNTUK KEBUTUHAN YANG MENDESAK
Di antara hak isteri adalah suami mengizinkannya keluar untuk suatu kebutuhan yang mendesak, seperti pergi ke warung, pasar dan lainnya untuk membeli kebutuhan rumah tangga. Berdasarkan hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Sesungguhnya Allah telah mengizinkan kalian (para wanita) keluar (rumah) untuk keperluan (hajat) kalian.”33

Tetapi, keluarnya mereka harus dengan beberapa syarat, yaitu:

1. Memakai hijab syar’i yang dapat menutupi seluruh tubuh.
2. Tidak ikhtilath (berbaur) dengan kaum laki-laki.
3. Tidak memakai wangi-wangian (parfum).

Seorang suami pun dibolehkan untuk mengizinkan isterinya untuk menghadiri shalat berjama’ah di masjid apabila ketiga syarat di atas terpenuhi.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Apabila isteri salah seorang dari kalian meminta izin untuk pergi ke masjid, janganlah ia menghalanginya.”34

Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Janganlah kalian melarang para wanita hamba Allah mendatangi masjid-masjid Allah.”35

[9]. SUAMI HARUS DAPAT BERLAKU ADIL TERHADAP ISTERINYA, JIKA IA MEMPUNYAI ISTERI LEBIH DARI SATU
Yaitu berbuat adil dalam hal makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan dalam hal tidur seranjang. Ia tidak boleh sewenang-wenang atau berbuat zhalim karena sesungguhnya Allah melarang yang demikian. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Barangsiapa memiliki dua isteri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.”36

Pada dasarnya poligami (ta’addud) dibolehkan dalam Islam apabila seorang dapat berlaku adil. Di akhir buku ini, penulis bawakan pembahasan tentang hal ini dalam bab Kedudukan Wanita dalam Islam.

[10]. JIKA SEORANG SUAMI PULANG DARI SAFAR, HENDAKLAH TERLEBIH DAHULU IA MENUJU MASJID UNTUK MENGERJAKAN SHALAT DUA RAKA'AT, LALU PULANG KE RUMAHNYA UNTUK BERCAMPUR DENGAN ISTERINYA
Hal ini adalah Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang diceritakan oleh Ka’ab bin Malik radhiyallaahu ‘anhu ketika ia tidak ikut perang Tabuk dalam sebuah hadits panjang yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 3088) dan Muslim (no. 716 (74)).

Kemudian hendaklah suami mengutus seseorang untuk memberi kabar kedatangannya agar mereka dapat bersiap-siap menyambut kedatangannya. Atau dapat menggunakan telepon atau HP pada zaman sekarang ini.

Dan di malam itu hendaklah ia tidak langsung tidur sebelum memenuhi hajat biologis isterinya, jika ia mampu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Jangan tergesa-gesa hingga engkau dapat datang pada waktu malam -yaitu ‘Isya'- agar ia (isterimu) sempat menyisir rambut yang kusut dan mencukur bulu kemaluannya. Selanjutnya, hendaklah engkau menggaulinya”37

Demikianlah sejumlah hak para isteri yang harus ditunaikan oleh para suami. Sesungguhnya memenuhi hak-hak isteri merupakan salah satu keselamatan keluarga, serta sebagai sebab menjauhnya segala permasalahan yang dapat mengusik dan menghubungkan rasa aman, tenteram, damai, serta rasa cinta dan kasih sayang.38

WASPADALAH TERHADAP FITNAH WANITA
Kecintaan suami terhadap isterinya dan kecintaan isteri terhadap suaminya tidak boleh menjadikan keduanya mengharamkan apa yang telah Allah halalkan dan menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, atau melakukan dosa-dosa dan maksiat karena ingin mendapat keridhaan masing-masing dari keduanya atas yang lain.

Allah Ta’ala pernah menegur Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, Dia berfirman:

“Artinya : Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui, Mahabijak-sana.” [At-Tahrim : 1-2]

Di dalam ash-Shahiihain dari hadits ‘Aisyah radhiyal-laahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah minum madu di tempat Zainab binti Jahsyi dan tinggal bersamanya. Aku dan Hafshah bersepakat untuk mengatakan kepada beliau apabila beliau menemui salah seorang dari kami, ‘Apakah engkau telah memakan maghafir? Sungguh aku mendapati darimu aroma maghafir.’ Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, tetapi tadi aku minum madu di rumah Zainab binti Jahsyi dan aku tidak akan mengulanginya dan aku bersumpah. Jangan engkau beberkan hal ini kepada seorang pun.’ Maka turunlah ayat ini [At-Tahrim: 1-2]”39

Di sini Allah telah memperingatkan kaum laki-laki agar tidak terfitnah dengan wanita, begitu juga kaum wanita agar tidak terfitnah dengan laki-laki. Allah Ta’ala berfirman:

“Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu,40 maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu maafkan dan kamu santuni serta ampuni (mereka), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah pahala yang besar.” [At-Taghaabuun : 14-15]

“Artinya : Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak41 dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.” [Ali ‘Imran : 14]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Tidak ada fitnah yang aku tinggalkan setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.”42

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

“Artinya : Sesungguhnya dunia ini manis dan indah. Dan sesungguhnya Allah menguasakan kepada kalian untuk mengelola apa yang ada di dalamnya, lalu Dia melihat bagaimana kalian berbuat. Oleh karena itu, berhati-hatilah terhadap dunia dan wanita, karena fitnah yang pertama kali terjadi pada bani Israil adalah karena wanita.”43

Hendaklah seorang muslim benar-benar waspada terhadap fitnah ini, karena di antara manusia ada yang terseret oleh kecintaannya yang berlebihan terhadap isterinya sehingga ia berbuat durhaka kepada orang tua, memutuskan silaturahmi dan berbuat kerusakan di bumi, sehingga laknat Allah akan menimpanya.

Allah Ta’ala berfirman:

“Artinya : Maka apakah sekiranya kamu berkuasa, kamu akan berbuat kerusakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknat oleh Allah; lalu dibuat tuli (pendengarannya) dan dibutakan penglihatannya).” [Muhammad : 22-23]

Di antara manusia ada yang diseret oleh kecintaannya kepada isterinya untuk mencari harta yang haram guna memenuhi kecintaannya dan memuaskan syahwatnya. Di antara mereka pun ada yang saling membunuh dengan tetangganya dengan sebab ulah isterinya. Maka, hendaklah seseorang berhati-hati terhadap fitnah wanita.44


[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]

Sumber : www.almanhaj.or.id