Minggu, 31 Mei 2009

KESETIAAN ISTERI KEPADA SUAMINYA

Oleh: Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq


Teguh dengan kesetiaan yang jujur merupakan sifat wanita yang paling utama.

Sebuah kisah menyebutkan, bahwasanya Asma’ binti 'Umais adalah isteri Ja’far bin Abi Thalib, lalu menjadi isteri Abu Bakar sepeninggalnya, kemudian setelah itu dinikahi oleh ‘Ali Radhiyallahu ‘anhu. Suatu kali kedua puteranya, Muhammad bin Ja’far dan Muhammad bin Abi Bakar saling membanggakan. Masing-masing mengatakan, “Aku lebih baik dibandingkan dirimu, ayahku lebih baik dibandingkan ayahmu.” Mendengar hal itu, ‘Ali berkata, “Putuskan perkara di antara keduanya, wahai Asma’.” Ia mengatakan, “Aku tidak melihat pemuda Arab yang lebih baik dibandingkan Ja’far dan aku tidak melihat pria tua yang lebih baik dibandingkan Abu Bakar.” ‘Ali mengatakan, “Engkau tidak menyisakan untuk kami sedikit pun. Seandainya engkau mengatakan selain yang engkau katakan, niscaya aku murka kepadamu.” Asma’ berkata, “Dari ketiganya, engkaulah yang paling sedikit dari mereka untuk dipilih” [1]

Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu berwasiat agar Asma’ binti ‘Umais Radhiyallahu ‘anhuma memandikannya (saat kematiannya) . Ia pun melakukannya, sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Lalu ia bertanya kepada kaum Muhajirin yang datang, “Aku berpuasa dan sekarang adalah hari yang sangat dingin, apakah aku wajib (harus) mandi?” Mereka menjawab, “Tidak.” Sebelumnya Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu menekankan kepadanya agar (ketika memandikannya) dia tidak dalam keadaan berpuasa, seraya mengatakan, “Itu membuatmu lebih kuat.”

Kemudian ia teringat sumpah Abu Bakar pada akhir siang, maka ia meminta air lalu meminumnya seraya mengatakan, “Demi Allah, aku tidak ingin mengiringi sumpahnya pada hari ini dengan melanggarnya” [2]

Ketika kaum pendosa lagi fasik mengepung pemimpin yang berbakti dan “sang korban pembunuhan” kaum berdosa, ‘Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu ‘anhu dan mereka menyerangnya dengan pedang, maka isterinya (Na'ilah binti al-Furafishah) maju ke hadapan beliau sehingga menjadi pelindung baginya dari kematian. Para pembunuh yang bengis ini tidak menghiraukan kehormatan wanita ini dan mereka terus menebas ‘Utsman dengan pedang, (namun sang isteri menangkisnya) dengan mengepalkan jari-jari tangannya, hingga jari-jarinya terlepas dari tangannya. Isterinya menggandengnya lalu terjatuh bersamanya, kemudian mereka membunuh ‘Utsman [3].

Ketika Amirul Mukminin Mu’awiyah Radhiyallahu ‘anhu melamarnya, ia menolak seraya mengatakan, “Demi Allah, tidak ada seorang pun yang dapat menggantikan kedudukan 'Utsman (sebagai suamiku) selamanya."[ 4]

Di antara tanda-tanda kesetiaan banyak wanita shalihah kepada suami mereka setelah kematiannya bahwa mereka tidak menikah lagi. Tidak ada yang dituju melainkan agar tetap menjadi isteri mereka di dalam Surga"[5]

Dari Maimun bin Mihran, ia mengatakan: “Mu’awiyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu ‘anhu meminang Ummud Darda’, tetapi ia menolak menikah dengannya seraya mengatakan, ‘Aku mendengar Abud Darda’ mengatakan: ‘Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, yang artinya:
“Wanita itu bersama suaminya yang terakhir,’ atau beliau mengatakan, ‘untuk suaminya yang terakhir"[6]

Dari ‘Ikrimah bahwa Asma’ binti Abi Bakar menjadi isteri az-Zubair bin al-‘Awwam, dan dia keras terhadapnya. Lalu Asma’ datang kepada ayahnya untuk mengadukan hal itu kepadanya, maka dia mengatakan, “Wahai puteriku, bersabarlah! Sebab, jika wanita memiliki suami yang shalih, kemudian dia mati meninggalkannya, lalu ia tidak menikah sepeninggalnya, maka keduanya dikumpulkan di dalam Surga” [7]

Dari Jubair bin Nufair, dari Ummud Darda’ bahwa dia berkata kepada Abud Darda’, “Sesungguhnya engkau telah meminangku kepada kedua orang tuaku di dunia, lalu mereka menikahkanmu denganku. Dan sekarang, aku meminangmu kepada dirimu di akhirat.” Abud Darda’ mengatakan, “Kalau begitu, janganlah menikah sepeninggalku.” Ketika Mu’awiyah meminangnya, lalu ia menceritakan tentang apa yang telah terjadi, maka Mu’awiyah mengatakan, “Berpuasalah! [8]

Ketika Sulaiman bin ‘Abdil Malik keluar dan dia disertai Sulaiman bin al-Muhlib bin Abi Shafrah dari Damaskus untuk melancong, keduanya melewati sebuah pekuburan. Tiba-tiba terdapat seorang wanita sedang duduk di atas pemakaman dengan keadaan menangis. Lalu angin berhembus sehingga menyingkap cadar dari wajahnya, maka ia seolah-olah mendung yang tersingkap matahari. Maka kami berdiri dalam keadaan tercengang. Kami memandangnya, lalu Ibnul Muhlib berkata kepadanya, “Wahai wanita hamba Allah, apakah engkau mau menjadi isteri Amirul Mukminin?” Ia memandang keduanya, kemudian memandang kuburan, dan mengatakan:"Jangan engkau bertanya tentang keinginanku.
Sebab keinginan itu pada orang yang dikuburkan ini, wahai pemuda.
Sesungguhnya aku malu kepadanya sedangkan tanah ada di antara kita.
Sebagaimana halnya aku malu kepadanya ketika dia melihatku”

Maka, kami pergi dalam keadaan tercengang.[ 9]

Di antara teladan yang pantas disebutkan sebagai teladan utama dari para wanita tersebut adalah Fathimah binti ‘Abdil Malik bin Marwan. Fathimah binti Amirul Mukminin ‘Abdil Malik bin Marwan ini pada saat menikah, ayahnya memiliki kekuasaan yang sangat besar atas Syam, Irak, Hijaz, Yaman, Iran, Qafqasiya, Qarim dan wilayah di balik sungai hingga Bukhara dan Janwah bagian timur, juga Mesir, Sudan, Libya, Tunisia, Aljazair, Barat jauh, dan Spanyol bagian Barat. Fathimah ini bukan hanya puteri Khalifah Agung, bahkan dia juga saudara empat khalifah Islam terkemuka: al-Walid bin ‘Abdil Malik, Sulaiman bin ‘Abdil Malik, Yazid bin ‘Abdil Malik dan Hisyam bin ‘Abdil Malik. Lebih dari itu dia adalah isteri Khalifah terkemuka yang dikenal Islam setelah empat khalifah di awal Islam, yaitu Amirul Mukminin ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz.

Puteri khalifah, dan khalifah adalah kakeknya
Saudara khalifah, dan khalifah adalah suaminya

Wanita mulia yang merupakan puteri khalifah dan saudara empat khalifah ini keluar dari rumah ayahnya menuju rumah suami-nya pada hari dia diboyong kepadanya dengan membawa harta termahal yang dimiliki seorang wanita di muka bumi ini berupa perhiasan. Konon, di antara perhiasan ini adalah dua liontin Maria yang termasyhur dalam sejarah dan sering disenandungkan para penya’ir. Sepasang liontin ini saja setara dengan harta karun.
Ketika suaminya, Amirul Mukminin, memerintahkannya agar membawa semua perhiasannya ke Baitul Mal, dia tidak menolak dan tidak membantahnya sedikit pun.
Wanita agung ini -lebih dari itu- ketika suaminya, Amirul Mukminin ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz wafat meninggalkannya tanpa meninggalkan sesuatu pun untuk diri dan anak-anaknya, kemudian pengurus Baitul Mal datang kepadanya dan mengatakan, “Perhiasanmu, wahai sayyidati, masih tetap seperti sedia kala, dan aku menilainya sebagai amanat (titipan) untukmu serta aku memeliharanya untuk hari tersebut. Dan sekarang, aku datang meminta izin kepadamu untuk membawa (kembali) perhiasan tersebut (kepadamu).”

Fathimah memberi jawaban bahwa perhiasan tersebut telah dihibahkannya untuk Baitul Mal bagi kepentingan kaum muslimin, karena mentaati Amirul Mukminin. Kemudian dia mengatakan, “Apakah aku akan mentaatinya semasa hidupnya, dan aku mendurhakainya setelah kematiannya? [10]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair]
__________
Foote Note
[1]. Thabaqaat Ibni Sa’ad (II/2080), Abu Nu’aim dalam al-Hilyah (II/36), Siyar A’laamin Nubalaa’ (II/286); al-Ishaabah (VII/491).
[2]. Thabaqaat Ibni Sa’ad (VIII/208).
[3]. Audatul Hijaab (II/533), dan dinisbatkan kepada ad-Durrul Mantsuur fii Thabaqaat Rabaatil Khuduur (hal. 517).
[4]. Siyar A’laamin Nubalaa’ (VII/343).
[5]. ‘Audatul Hijaab (II/534).
[6]. As-Silsilah ash-Shahiihah, Syaikh al-Albani (no. 1281), shahih.
[7]. As-Silsilah ash-Shahiihah, Syaikh al-Albani (III/276), shahih.
[8]. Siyar A’laamin Nubalaa’ (IV/278).
[9]. Akhbarun Nisaa' (hal. 138), dan kitab ini dinisbatkan secara keliru kepada Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. Yang benar bahwa beliau tidak pernah menulis kitab ini.
[10]. ‘Audatul Hijaab (II/538)

Ilmu Adalah Pemimpin Amal

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal


Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa man tabi’ahum bi ihsaanin ilaa yaumid diin.

Mu’adz bin Jabal –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan,

العِلْمُ إِمَامُ العَمَلِ وَالعَمَلُ تَابِعُهُ

“Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan itu berada di belakang setelah adanya ilmu.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 15)

Bukti bahwa ilmu lebih didahulukan daripada amalan

Ulama hadits terkemuka, yakni Al Bukhari berkata, “Al ‘Ilmu Qoblal Qouli Wal ‘Amali (Ilmu Sebelum Berkata dan Berbuat)” Perkataan ini merupakan kesimpulan yang beliau ambil dari firman Allah ta’ala,

فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ

“Maka ilmuilah (ketahuilah)! Bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu.” (QS. Muhammad [47]: 19)

Dalam ayat ini, Allah memulai dengan ‘ilmuilah’ lalu mengatakan ‘mohonlah ampun’. Ilmuilah yang dimaksudkan adalah perintah untuk berilmu terlebih dahulu, sedangkan ‘mohonlah ampun’ adalah amalan. Ini pertanda bahwa ilmu hendaklah lebih dahulu sebelum amal perbuatan.

Sufyan bin ‘Uyainah rahimahullah berdalil dengan ayat ini untuk menunjukkan keutamaan ilmu. Hal ini sebagaimana dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah ketika menjelaskan biografi Sufyan dari jalur Ar Robi’ bin Nafi’ darinya, bahwa Sufyan membaca ayat ini, lalu mengatakan,
“Tidakkah engkau mendengar bahwa Allah memulai ayat ini dengan mengatakan ‘ilmuilah’, kemudian Allah memerintahkan untuk beramal?” (Fathul Bari, Ibnu Hajar, 1/108)

Al Muhallab rahimahullah mengatakan, “Amalan yang bermanfaat adalah amalan yang terlebih dahulu didahului dengan ilmu. Amalan yang di dalamnya tidak terdapat niat, ingin mengharap-harap ganjaran, dan merasa telah berbuat ikhlas, maka ini bukanlah amalan (karena tidak didahului dengan ilmu, pen). Sesungguhnya yang dilakukan hanyalah seperti amalannya orang gila yang pena diangkat dari dirinya.” (Syarh Al Bukhari libni Baththol, 1/144)

Ibnul Munir rahimahullah berkata, “Yang dimaksudkan oleh Al Bukhari bahwa ilmu adalah syarat benarnya suatu perkataan dan perbuatan. Suatu perkataan dan perbuatan itu tidak teranggap kecuali dengan ilmu terlebih dahulu. Oleh sebab itulah, ilmu didahulukan dari ucapan dan perbuatan, karena ilmu itu pelurus niat. Niat nantinya yang akan memperbaiki amalan.” (Fathul Bari, 1/108)

Keutamaan ilmu syar’i yang luar biasa

Setelah kita mengetahui hal di atas, hendaklah setiap orang lebih memusatkan perhatiannya untuk berilmu terlebih dahulu daripada beramal. Semoga dengan mengetahui faedah atau keutamaan ilmu syar’i berikut akan membuat kita lebih termotivasi dalam hal ini.

Pertama, Allah akan meninggikan derajat orang yang berilmu di akhirat dan di dunia
Di akhirat, Allah akan meninggikan derajat orang yang berilmu beberapa derajat berbanding lurus dengan amal dan dakwah yang mereka lakukan. Sedangkan di dunia, Allah meninggikan orang yang berilmu dari hamba-hamba yang lain sesuai dengan ilmu dan amalan yang dia lakukan.
Allah Ta’ala berfirman,

يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ

“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS Al Mujadalah: 11)

Kedua, seorang yang berilmu adalah cahaya yang banyak dimanfaatkan manusia untuk urusan agama dan dunia meraka.
Dalilnya, satu hadits yang sangat terkenal bagi kita, kisah seorang laki-laki dari Bani Israil yang membunuh 99 nyawa. Kemudian dia ingin bertaubat dan dia bertanya siapakah di antara penduduk bumi yang paling berilmu, maka ditunjukkan kepadanya seorang ahli ibadah. Kemudian dia bertanya kepada si ahli ibadah, apakah ada taubat untuknya. Ahli ibadah menganggap bahwa dosanya sudah sangat besar sehingga dia mengatakan bahwa tidak ada pintu taubat bagi si pembunuh 99 nyawa. Maka dibunuhlah ahli ibadah sehigga genap 100 orang yang telah dibunuh oleh laki-laki dari Bani Israil tersebut.
Akhirnya dia masih ingin bertaubat lagi, kemudian dia bertanya siapakah orang yang paling berilmu, lalu ditunjukkan kepada seorang ulama. Dia bertanya kepada ulama tersebut,
“Apakah masih ada pintu taubat untukku.” Maka ulama tersebut mengatakan bahwa masih ada pintu taubat untuknya dan tidak ada satupun yang menghalangi dirinya untuk bertaubat. Kemudian ulama tersebut menunjukkan kepadanya agar berpindah ke sebuah negeri yang penduduknya merupakan orang shalih, karena kampungnya merupakan kampung yang dia tinggal sekarang adalah kampung yang penuh kerusakan. Oleh karena itu, dia pun keluar meninggalkan kampung halamannya. Di tengah jalan sebelum sampai ke negeri yang dituju, dia sudah dijemput kematian. (HR. Bukhari dan Muslim). Kisah ini merupakan kisah yang sangat masyhur. Lihatlah perbedaan ahli ibadah dan ahli ilmu.

Ketiga, ilmu adalah warisan para Nabi
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ

“Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, mereka hanyalah mewariskan ilmu. Barangsiapa yang mengambilnya, maka dia telah memperoleh keberuntungan yang banyak.” (HR. Abu Dawud no. 3641 dan Tirmidzi no. 2682. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud dan Shohih wa Dho’if Sunan Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Keempat, orang yang berilmu yang akan mendapatkan seluruh kebaikan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ

“Barangsiapa yang Allah kehendaki mendapatkan seluruh kebaikan, maka Allah akan memahamkan dia tentang agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Setiap orang yang Allah menghendaki kebaikan padanya pasti akan diberi kepahaman dalam masalah agama. Sedangkan orang yang tidak diberikan kepahaman dalam agama, tentu Allah tidak menginginkan kebaikan dan bagusnya agama pada dirinya.” (Majmu’ Al Fatawa, 28/80)

Ilmu yang wajib dipelajari lebih dahulu

Ilmu yang wajib dipelajari bagi manusia adalah ilmu yang menuntut untuk diamalkan saat itu, adapun ketika amalan tersebut belum tertuntut untuk diamalkan maka belum wajib untuk dipelajari. Jadi ilmu mengenai tauhid, mengenai 2 kalimat syahadat, mengenai keimanan adalah ilmu yang wajib dipelajari ketika seseorang menjadi muslim, karena ilmu ini adalah dasar yang harus diketahui.
Kemudian ilmu mengenai shalat, hal-hal yang berkaitan dengan shalat, seperti bersuci dan lainnya, merupakan ilmu berikutnya yang harus dipelajari. Kemudian ilmu tentang hal-hal yang halal dan haram, ilmu tentang mualamalah dan seterusnya.
Contohnya seseorang yang saat ini belum mampu berhaji, maka ilmu tentang haji belum wajib untuk ia pelajari saat ini. Akan tetapi ketika ia telah mampu berhaji, ia wajib mengetahui ilmu tentang haji dan segala sesuatu yang berkaitan dengan haji.
Adapun ilmu tentang tauhid, tentang keimanan, adalah hal pertama yang harus dipelajari karena setiap amalan yang ia lakukan tentunya berkaitan dengan niat. Kalau niatnya dalam melakukan ibadah karena Allah maka itulah amalan yang benar. Adapun kalau niatnya karena selain Allah maka itu adalah amalan syirik. Ini semua jika dilatarbelakangi dengan aqidah dan tauhid yang benar.

Penutup

Marilah kita awali setiap keyakinan dan amalan dengan ilmu agar luruslah niat kita dan tidak terjerumus dalam ibadah yang tidak ada tuntunan (alias bid’ah). Ingatlah bahwa suatu amalan yang dibangun tanpa dasar ilmu malah akan mendatangkan kerusakan dan bukan kebaikan.
‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz mengatakan,

من عبد الله بغير علم كان ما يفسد أكثر مما يصلح

“Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” (Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar, hal. 15)

Di samping itu pula, setiap ilmu hendaklah diamalkan agar tidak serupa dengan orang Yahudi. Sufyan bin ‘Uyainah –rahimahullah- mengatakan,

مَنْ فَسَدَ مِنْ عُلَمَائِنَا كَانَ فِيهِ شَبَهٌ مِنْ الْيَهُودِ وَمَنْ فَسَدَ مِنْ عِبَادِنَا كَانَ فِيهِ شَبَهٌ مِنْ النَّصَارَى

“Orang berilmu yang rusak (karena tidak mengamalkan apa yang dia ilmui) memiliki keserupaan dengan orang Yahudi. Sedangkan ahli ibadah yang rusak (karena beribadah tanpa dasar ilmu) memiliki keserupaan dengan orang Nashrani.” (Majmu’ Al Fatawa, 16/567)

Semoga Allah senantiasa memberi kita bertaufik agar setiap amalan kita menjadi benar karena telah diawali dengan ilmu terdahulu. Semoga Allah memberikan kita ilmu yang bermanfaat, amal yang sholeh yang diterima, dan rizki yang thoyib.



Alhamdulilllahillad zi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Selasa, 26 Mei 2009

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam bersabda: "Diantara (tanda) baiknya keislaman seseorang adalah (sikapnya) meninggalkan sesuatu yang tidak bermakna baginya."

(Hadits hasan yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan lainnya)

Maksudnya adalah segala hal yang tidak penting atau tidak berguna baginya berkenaan dengan urusan agama dan urusan dunia, baik yang berupa perkataan maupun perbuatan.


Sumber: Kitab Syarah Hadits Arba'in, hadits ke 12

WANITA MASUK PARLEMEN...?

Oleh : Ustadz abu Anisah bin Lukman al-Atsari

Wanita Tidak Boleh Jadi Pemimpin
Para ulama telah sepakat bahwa wanita tidak boleh menjadi pemimpin1 karena jenis kelamin laki-laki adalah syarat untuk memegang jabatan ini2. Dalil tentang masalah ini adalah hadits Abu Bakroh-radhiyallahu'anhu-bahwasanya beliau berkata: “Sungguh Allah telah memberi manfaat kepadaku dengan sebuah kalimat yang aku dengar dari Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam pada Perang Jamal, setelah hampir saja aku ikut bergabung dengan pasukan Jamal. Ketika Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam mendengar berita bahwa bangsa Persia menyerahkan tampuk kepemimpinan kepada putri Raja Kisro, beliau bersabda, yang artinya: “Tidak akan berbahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang wanita” (HR. al-Bukhori: 4425).
Hal itu dikarenakan pemimpin, presiden, raja, atau apapun namanya mesti akan berinteraksi dengan kaum laki-laki, bermusyawarah dengan mereka dalam beberapa perkara, bercampur baur dengan mereka, yang semua ini terlarang bagi kaum wanita. Wanita sifatnya kurang akal secara asal, sampai tidak bisa menikahkan dirinya sendiri (harus dengan wali, Red), maka jangan kepemimpinan diberikan kepadanya.
Imam al-Baghowi-radhiyallahu'anhu-berkata: “Para ulama telah sepakat bahwa wanita tidak boleh menjadi pemimpin karena seorang pemimpin butuh untuk keluar seperti ketika akan mengkomandai jihad, mengurusi urusan kaum muslimin, sedangkan wanita adalah aurat, tidak boleh keluar. Dan wanita sendiri lemah dalam mengurusi segala kepentingan. Oleh karena wanita itu akalnya kurang sedangkan kepemimpinan adalah kekuasaan yang paling sempurna, maka tidak pantas dipegang kecuali oleh laki-laki yang sempurna” (Syarhus Sunnah: 10/77)3.

Majelis Syuro Dalam Pandangan Islam
Syuro atau musyawarah secara bahasa terambil dari kalimat: syaaro-yasyuuru-syauraa, yaitu apabila sebuah perkara dipaparkan kepada orang-orang terbaik hingga diketahui maksudnya. (Ahkam al-Qur'an kar. Ibnul Arabi: 4/66, Mishbah al-Munir kar. Al-Fuyumi hlm.125).
Secara istilah, musyawarah adalah tukar pikiran dan pendapat dalam suatu perkara dan urusan tertentu untuk kemudian digodok oleh orang-orang pilihan dan cerdas untuk mencapai hasil yang benar, dan keputusan yang tepat sesuai dengan aturan al-Qur'an dan as-Sunnah (asy-Syuro Fil Islam hal. 11).
Adapun dewan syuro, mereka adalah ahlul halli wal aqdi4. Dewan ini terdiri atas para ulama, ahli ijtihad, para pakar atau pimpinan manusia. Mereka adalah orang-orang yang akan menentukan dan memilih pemimpin tertinggi, yang mana daulat dan bai'at mereka kepada pemimpin yang terpilih mewajibkan seluruh umat untuk taat dan patuh kepada pemimpin ini. (Lihat al-Ahkam as-Sulthoniyyah kar. Al-Mawardi hlm. 35-ta'liq Kholid Abdul Lathif al-Alimi).

Hukum Wanita Jadi Anggota Parlemen
Terjadi silang pendapat di kalangan ulama tentang hukum wanita menjadi anggota dewan syuro atau yang kini lebih dikenal dengan nama parlemen. Ada yang membolehkan5 dan ada yang melarang. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa wanita tidak boleh menjadi anggota parlemen6 dengan argumentasi sebagai berikut:

Pertama:
Allah berfirman, yang artinya: 'Kaum laki-laki itu adalah pemimmpin bagi kaum wanita karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu, wanita yang sholih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada...' (QS. An-Nisa'[4]:34)
Yaitu seorang laki-laki adalah pemimpin wanita, laki-laki adalah pemimpin, ketua, hakim dan pendidik kaum wanita bila mereka bengkok. Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata: “yaitu laki-laki adalah pemimpin wanita, (maka) hendaknya wanita taat kepadanya dalam perkara yang ia perintahkan.” (Tafsir Ibnu Katsir: 2/293)

Kedua:
Allah juga berfirman yang artinya: 'Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu...' (QS. Al-Ahzab[33]: 33)
Dalam ayat ini, Allah memerintahkan segenap kaum wanita untuk tinggal dan tetap di dalam rumah, tidak boleh keluar kecuali karena kebutuhan.
Imam al-Juwaini berkata: “Para wanita hendaknya inggal di dalam rumah mereka, menyerahkan segenap urusan mereka kepada kaum laki-laki yang merupakan pemimpin bagi kaum wanita. Para wanita tidak terbiasa untuk mengatasi berbagai keadaan, janganlah mereka keluar dan tampil berdesakan dengan kaum laki-laki.Para wanita akalnya kurangdalam menetapkan perkara dan pendapatyang dibutuhkan.” (Ghiyatsul Umam hlm. 64 sebagaimana dalam at-Ta'amul al-Masyru' lil Mar'ah Ma'a ar-Rojul al-Ajnabi kar. Nabilah binti Zaid al-Halibah hlm. 297)

Ketiga:
Hadits Abu Bakroh radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wasalam bersabda: 'Tidak akan berbahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan (kepemimpinan) mereka kepada seorang wanita.' (HR. Bukhori: 4425)
Imam as-Syaukani berkata: “Di dalam hadits ini terdapat dalil bahwa wanita bukan orang yang pantas memimpin, tidak halal bagi sekelompok kaum untuk menyerahkan kepemimpinan kepada wanita, karena menjauhi perkara yang tidak membawa bahagia adalah wajib.” (Nailul Author: 8/304)
Imam ash-Shon'ani berkata: “Hadits ini menunjukkan tidak bolehnya menyerahkan urusan kepada wanita dalam perkara yang berhubungan dengan hukum-hukum umum bagi kaum muslimin walaupun pembuat syariat telah menetapkan bahwa wanita adalah pemimpin di dalam rumah suaminya.” (Subulus Salam: 8/64)
Maka menjadikan wanita sebagai pemimpin, baik sebagai pemimpin negara, menteri, anggota parlemen atau di kantor-kantor yang mengurus urusan umat menyelisihi konteks nash hadits di atas. (Lihat at-Ta'amul al-Masyru' hlm. 297)

Keempat:
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam bersabda:
'Wahai sekalian wanita, bersedekahlah dan perbanyaklah istighfar karena aku melihat bahwa kalian penghuni neraka yang paling banyak.' Ada seorang wanita yang bertanya: “Wahai Rasululah, apa sebabnya wanita menjadi penghuni neraka yang paling banyak?”. Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasalam menjawab: “Karena kalian banyak melaknat dan mengingkari kebaikan suami. Dan tidaklah aku melihat kurangnya akal dan agama kecuali dari kalian.” Wanita tadi kembali bertanya: 'Wahai Rasulullah, apa maksud kurang akal dan agamanya?'. Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasalam menjawab: “Adapun kurang akalnya, bukankah persaksian dua orang wanita adalah sebanding dengan seorang laki-laki, inilah kekurangan akalnya. Dan wanita tidak sholat dan berbuka puasa ramadhan tatkala haid, inilah kekurangan agamanya.” (HR. al-Bukhari:298 dan Muslim: 132)
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam menyifati wanita kurang akal dan agamanya hingga dapat memperdaya seorang laki-laki yang cerdas, karena terpedaya, dia berkata dan mengerjakan perbuatan yang tidak pantas. Apabila seorang laki-laki yang cerdas saja bisa terpedaya karena wanita, maka selainnya lebih utama (lebih mudah untuk terpedaya, Red). (Lihat Fathul Bari: 1/484)
Tidak diragukan, orang yang mempunyai sifat semacam ini tidak pantas untuk duduk sebagai anggota dewan syuro. Perkara ini sangat bebahaya, karena dewan syuro-lah yang akan memilih pemimpin tertinggi. Apabila mereka telah mendaulat pemimpin terpilih, wajib bagi umat untuk patuh dan taat kepada pemimpin ini. Lalu apa jadinya kalau untuk memilih seorang pemimpin ini diikuti oleh orang-orang yang telah tersifati sebagai orang yang kurangakal dan agamanya??!
Imam Ibnul Arabi berkata: “Ini adalah keadilan dari Allah. Dia mengangkat dan merendahkan derajat siapa saja yang Dia kehendaki, (Dia) memuji dan mencela. Jangan tanya tentang perbuatan-Nya, bahkan mereka (makhluk)lah yang akan ditanya.Allah menciptaka para makhluk sesuai kedudukannya dan menempatkan mereka sesuai martabat yang Allah tentukan. Dia telah menjelaskan dan mengajarkannya kepada kita, kita hanya beriman dan pasrah menerima.” (Ahkam al-Qur'an: 1/284)

Kelima:
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam bersabda dalam sebuah hadits:
'Dan seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan anak-anaknya.' (HR.al-Bukhari: 5200 dan Muslim: 1829)
Andaikan seorang wanita ikut-ikutan sibuk bekerja seperti laki-laki padahal dirinya akan mengalami haid, hamil, melahirkan, dan punya kewajiban mendidik anak, sungguh wanita semacam ini telah keluar dari tabiat aslinya. Dengan bergaul dan berbaur dengan laki-laki akan rusak dan hancurlah aturan rumah tangga dan akan terlepaslah ikatannya. (Lihat al-Harokat an-Nisa'iyyah kar. Muhammad Atiyyah Khumais hlm. 56, at-Ta'amul al-Masyru' hlm. 301)

Keenam:
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam bersabda: 'Apabila amanat telah disia-siakan maka tunggulah hari kiamat.' Ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana bentuk menyia-nyiakan amanat?”. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam menjawab: 'Apabila sebuah perkara sudah diserahkan kepada yang bukan ahlinya.' (HR. al-Bukhari: 6131)
Hadits ini sangat jelas maknanya, bahwa wanita bukan ahli untuk mengurus urusan yang umum-diantaranya menjadi anggota majelis syuro-, mereka bukanlah ahli untuk mengurus politik karena sifat kewanitaannya. Sebab itu, janganlah urusan majelis syuro diserahkan kepada wanita padahal ada yang lebih sempurna yaitu kaum laki-laki yang lebih tahu masalah politik. (Lihat al-Mar'ah wa Huququha as-Siyasiyyah Fil Islam kar. Majid Abu Hujair hlm. 501)

Ketujuh:
Perjalanan generasi pertama dari kalangan salaf telah membuktikan bahwa wanita tidak boleh ikut duduk dalam majelis syuro untuk memilih pemimpin. Diantara contohnya adalah peristiwa pemilihan Abu Bakar Radhiyallahu 'Anhu sepeninggal Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam. Setelah Rasulullah wafat, kaum Anshor berkumpul di Saqifah Bani Sa'idah untuk pemilihan kholifah hingga terjadi perselisihan yang sangat hebat. Setelah itu, keluar keputusan untuk menetapkan Abu Bakar as-Shiddiq Radhiyallahu 'Anhu sebagai kholifah pengganti Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasalam. Beliau dibai'at dan didaulat sebagai kholifah resmi secara umum di masjid. Dalam kejadian ini, wanita tidak diikutsertakan dalam pemilihan pemimpin saat di Saqifah, sebagaimana para wanita tidak diundang dan tidak ikut serta pula dalam bai'at di masjid yang bersifat umum!! (Lihat Tarikh ath-Thabari 2/234)

Kedelapan:
Dalil secara akal, dewan syuro mempunyai kedudukan penting pada sebuah negeri, anggotanya akan merumuskan masalah-masalah penting atau masukan yang perlu dibahas. Mereka dituntut untuk hadir di aula rapat, saling berdampingan, saling berdialog dan berdiskusi satu sama lain. Kadangkala sampai perlu melanjutkan rapat di luar majelis dengan orang-orang tertentu, tentunya ini menuntut untuk keluar rumah, bahkan sampai keluar kota!! Profesi semacam ini, akan mengajak wanita keluar menemui banyak manusia, saling berkumpul dengan lawan jenis, safar seorang diri tanpa mahram dan sebagainya dari perkara-perkara yang tidak halal dikerjakan oleh seorang wanita muslimah bagaimanapun keadaannya!! (at-Ta'amul al-Masyru' hlm. 304)

Kesembilan:
Maksud menjadi anggota parlemen adalah agar para wanita punya peranan dalam urusan kaum muslimin. Memberikan sumbangsih yang bermanfaat kepada umat. Akan tetapi, maksud baik semacam ini tidak boleh menghalalkan wanita untuk duduk di dewan majelis, karena kewajiban semacam ini hukumnya fardhu kifayah yang sudah terwakili oleh kaum lelaki. Apakah para wanita akan meninggalkan kewajiban yang sifatnya fardhu 'ain berupa mengurus rumah tangga, mendidik anak, dan melayani suami kemudian beralih pada kewajiban yang fardhu kifayah??

Kesepuluh:
Dalam sebuah kaidah yang telah mapan disebutkan bahwa membendung kerusakan merupakan langkah yang harus ditempuh dalam agama ini. Lantas, apakah kita akan membiarkan wanita muslimah rusak dengan seringnya mereka keluar rumah, meninggalkan kewajiban rumah tangga, ikhtilath (berbaur) dan kholwat (berduaan) dengan lawan jenis dan kemungkaran lainnya hanya karena ingin meraih manfaat suara dan pendapat mereka di majelis syuro yang belum jelas manfaatnya??

Jelaslah, berdasarkan argumen diatas, wanita tidak boleh duduk dan ikut serta dalam keanggotaan dewan syuro atau parlemen7 , apalagi sampai menjadi seorang pemimpin yang tentu lebih jelas lagi keharamannya. Allohu A'lam.

1 Hasyiyah Ibnu Abidin: 2/280, al-Mughni:2/2509, Adhwaul Bayan: 1/26
2 Ma'atsir al-Inafah Fi Ma'alim al-Khilafah: 1/31-39, al-Qolqosyandi, sebagaimana dalam ta'liq (catatan kaki) Ahkam Sulthoniyyah kar. Al-Mawardi hlm. 31
3 Lihat pula tulisan Akhuna al-Ustadz Abu Ubaidah Yusuf as-Sidawi yang berjudul 'Polemik Presiden Wanita' dalam Majalah AL FURQON Edisi-5 th ke 3 1425 H
4 Ahlul halli wal aqdi adalah semacam dewanyang menentukan undang-undang yang mengatur urusan kaum muslimin, politik, manajemen, pembuatan undang-undang, kehakiman, dan semisalnya. Semua hal tersebut suatu saat bisa direvisi lagi dan disusun yang baru. (Lihat kitab Ahlul Halli wal Aqdi, Shifatuhum wa Wazhoifuhum kar. Dr. Abdulloh bin Ibrahim ath-Thoriqi, Robithoh 'Alam al-Islami, Majalah AL FURQON Edisi 7 th ke-3 1425 H)
5 Diantara mereka adalah Syaikh Muhammad Syaltut dalam kitabnya Hadyul Qur'an hlm. 292, Muhammad as-Siba'i dalam al-Mar'ahBaina al-Figh wal Qonun hlm. 155, dan Syaikh Yusuf al-Qordhowi dalam Fatawa Mu'ashiroh: 2/382
6 Inilah keputusan yang telah ditetapkan oleh Lajnah Fatwa Kibar Ulama Azhar dan sekelompok ahli ilmu dewasa ini. (Huquq al-Mar'ah kar. Dr. Nawwal binti Abdul Aziz al-Id hlm. 565)
7 Untuk memperluas pembahasan ini silahkan lihat al-Mufashol Fi Ahkam al-Mar'ah kar. Dr. Abdul Karim Zaidan: 4/332-334, Huquq al-Mar'ah Fi Dhou'i as-Sunnah an-Nabawiyyah kar. Dr. Nawwal binti Abdul Aziz al-Id hlm. 551-574, at-Ta'amul al-Mayru' lil Mar'ah Ma'a ar-Rojul al-Ajnabi Fi Dhou'i as-Sunnah kar. Nabilah binti Zaid al-Halibah hlm. 291-309


Sumber: Majalah AL FURQON Edisi 09 th ke-8 1430 H

HAK ISTERI YANG HARUS DIPENUHI SUAMI

Oleh: Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas



Ketika jenjang pernikahan sudah dilewati, maka suami dan isteri haruslah saling memahami kewajiban-kewajiban dan hak-haknya agar tercapai keseimbangan dan keserasian dalam membina rumah tangga yang harmonis.

Di antara kewajiban-kewajiban dan hak-hak tersebut adalah seperti yang tersurat dalam sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dari Shahabat Mu’awiyah bin Haidah bin Mu’awiyah al-Qusyairi radhiyallaahu ‘anhu bahwasanya dia bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, apa hak seorang isteri yang harus dipenuhi oleh suaminya?” Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

1. Engkau memberinya makan apabila engkau makan,
2. Engkau memberinya pakaian apabila engkau ber-pakaian,
3. Janganlah engkau memukul wajahnya,
4. Janganlah engkau menjelek-jelekkannya, dan
5. Janganlah engkau meninggalkannya melainkan di dalam rumah(yakni jangan berpisah tempat tidur melainkan di dalam rumah).”1

[1]. ENGKAU MEMBERINYA MAKAN APABILA ENGKAU MAKAN
Memberi makan merupakan istilah lain dari memberi nafkah. Memberi nafkah ini telah diwajibkan ketika sang suami akan melaksanakan ‘aqad nikah, yaitu dalam bentuk mahar, seperti yang tersurat dalam Al-Qur’an, surat al-Baqarah ayat 233.

Allah berfirman:

“Artinya : …Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.” [Al-Baqarah : 233]

Bahkan ketika terjadi perceraian, suami masih berkewajiban memberikan nafkah kepada isterinya selama masih dalam masa ‘iddahnya dan nafkah untuk mengurus anak-anaknya. Barangsiapa yang hidupnya pas-pasan, dia wajib memberikan nafkah menurut kemampuannya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

“Artinya : ...Dan orang yang terbatas rizkinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” [Ath-Thalaq : 7]

Ayat yang mulia ini menunjukkan kewajiban seseorang untuk memberikan nafkah, meskipun ia dalam keadaan serba kekurangan, tentunya hal ini disesuaikan dengan kadar rizki yang telah Allah berikan kepada dirinya.

Berdasarkan ayat ini pula, memberikan nafkah kepada isteri hukumnya adalah wajib. Sehingga dalam mencari nafkah, seseorang tidak boleh bermalas-malasan dan tidak boleh menggantungkan hidupnya kepada orang lain serta tidak boleh minta-minta kepada orang lain untuk memberikan nafkah kepada isteri dan anaknya. Sebagai kepala rumah tangga, seorang suami harus memiliki usaha dan bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai kemampuannya.

Perbuatan meminta-minta menurut Islam adalah perbuatan yang sangat hina dan tercela. Burung saja, yang diciptakan oleh Allah ‘Azza wa Jalla tidak sesempurna manusia yang dilengkapi dengan kemampuan berpikir dan tenaga yang jauh lebih besar, tidak pernah meminta-minta dalam mencari makan dan memenuhi kebutuhannya. Dia terbang pada pagi hari dalam keadaan perutnya kosong, dan kembali ke sarangnya pada sore hari dengan perut yang telah kenyang. Demikianlah yang dilakukannya setiap hari, meski hanya berbekal dengan sayap dan paruhnya.

Dalam mencari rizki, seseorang hendaknya berikhtiar (usaha) terlebih dahulu, kemudian bertawakkal (menggantungkan harapan) hanya kepada Allah, sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Artinya : Seandainya kalian bertawakkal kepada Allah dengan sungguh-sungguh, maka sungguh kalian akan diberikan rizki oleh Allah sebagaimana Dia memberikan kepada burung. Pagi hari burung itu keluar dalam keadaan kosong perutnya, kemudian pulang di sore hari dalam keadaan kenyang.”2

Seorang suami juga harus memperhatikan rizki-rizki yang halal dan thayyibah, untuk diberikan kepada isteri dan anaknya. Bukan dengan cara-cara yang tercela dan dilarang oleh syari’at Islam yang mulia. Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla tidak akan menerima dari sesuatu yang haram. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan kepada kaum mukminin seperti yang Dia perintahkan kepada para Rasul. Maka, Allah berfirman: ’Hai Rasul-Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih.” [Al-Mukminuun : 51]

Dan Allah Ta’ala berfirman:

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian.” [Al-Baqarah : 172]

Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan orang yang lama bepergian; rambutnya kusut; berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, ‘Yaa Rabb-ku, yaa Rabb-ku,’ padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi kecukupan dengan yang haram, bagai-mana do’anya akan dikabulkan?”3

Nafkah yang diberikan sang suami kepada isterinya, lebih besar nilainya di sisi Allah ‘Azza wa Jalla dibandingkan dengan harta yang diinfaqkan (meskipun) di jalan Allah ‘Azza wa Jalla atau diinfaqkan kepada orang miskin atau untuk memerdekakan seorang hamba.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Uang yang engkau infaqkan di jalan Allah, uang yang engkau infaqkan untuk memerdekakan seorang hamba (budak), uang yang engkau infaqkan untuk orang miskin, dan uang yang engkau infaqkan untuk keluargamu, maka yang lebih besar ganjarannya adalah uang yang engkau infaqkan kepada keluargamu.”4

Setiap yang dinafkahkan oleh seorang suami kepada isterinya akan diberikan ganjaran oleh Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Artinya : ...Dan sesungguhnya, tidaklah engkau menafkahkan sesuatu dengan niat untuk mencari wajah Allah, melainkan engkau diberi pahala dengannya sampai apa yang engkau berikan ke mulut isterimu akan mendapat ganjaran.”5

Seorang suami yang tidak memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya, maka ia berdosa. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang wajib ia beri makan (nafkah).”6

[2]. ENGKAU MEMBERINYA PAKAIAN APABILA ENGKAU BERPAKAIAN
Seorang suami haruslah memberikan pakaian kepada isterinya sebagaimana ia berpakaian. Apabila ia menutup aurat, maka isterinya pun harus menutup aurat. Hal ini menunjukkan kewajiban setiap suami maupun isteri untuk menutup aurat. Bagi laki-laki batas auratnya adalah dari pusar hingga ke lutut (termasuk paha). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Paha itu aurat.”7

Sedangkan bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangannya. Termasuk aurat bagi wanita adalah rambut dan betisnya. Jika auratnya sampai terlihat oleh selain mahramnya, maka ia telah berbuat dosa, termasuk dosa bagi suaminya karena telah melalaikan kewajiban ini. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Ada dua golongan penghuni Neraka, yang belum pernah aku lihat keduanya, yaitu suatu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok dan kepalanya dicondongkan seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu tercium sejauh perjalanan begini dan begini.”8

Beberapa syarat-syarat yang perlu diperhatikan dalam berpakaian (busana) muslimah yang sesuai dengan syari’at Islam9, yaitu:

• Menutupi Seluruh Tubuh, Kecuali Wajah Dan Kedua Telapak Tangan.
Allah Ta’ala berfirman:

“Artinya : Wahai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [Al-Ahzaab : 59]

Juga sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada Asma’ binti Abi Bakar.

“Artinya : Wahai Asma', sesungguhnya apabila seorang wanita telah haidh (sudah baligh), maka tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini.” Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam berisyarat ke wajah dan kedua telapak tangan beliau.10

• Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan.
Allah Ta’ala berfirman:

“Artinya : Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat.” [An-Nuur : 31]

Juga berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Ada tiga golongan, jangan engkau tanya tentang mereka (karena mereka termasuk orang-orang yang binasa):... dan seorang wanita yang ditinggal pergi suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia ber-tabarruj...”11

• Kainnya Harus Tebal, Tidak Boleh Tipis (Transparan).
Seorang wanita dilarang memakai pakaian yang ketat atau tipis sehingga memperlihatkan bentuk tubuhnya.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Pada akhir ummatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian namun (hakikatnya) mereka telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat punuk unta. Laknatlah mereka karena sebenarnya mereka itu wanita yang terlaknat.”12

• Harus Longgar Dan Tidak Ketat.
Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberiku baju Qubthiyah yang tebal (biasanya baju tersebut tipis-pen) yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan kepada isteriku. Nabi bertanya, ‘Mengapa engkau tidak mengenakan baju Qubthiyah?’ Aku menjawab, ‘Aku pakaikan baju itu pada isteriku.’ Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam, karena aku khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuhnya.”13

• Tidak Memakai Wangi-Wangian (Parfum).
Larangan mempergunakan parfum bagi wanita ini begitu keras, bahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya meskipun untuk pergi ke masjid. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Siapa pun wanita yang memakai wangi-wangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar tercium baunya, maka ia (seperti) pelacur.”14

Sedangkan jika isteri menggunakannya di hadapan suaminya, di dalam rumahnya, maka hal ini dibolehkan —bahkan— dianjurkan berhias untuk suaminya.

• Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki.
Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu berkata.

“Artinya : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.”15

• Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir.
Sebab dalam syari’at Islam telah ditetapkan bahwa kaum muslimin -muslim dan muslimah- tidak boleh bertasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakaian dengan pakaian khas mereka.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum, ia termasuk golongan mereka.”16

• Bukan Pakaian Syuhrah (Pakaian Untuk Mencari Popularitas)
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Barangsiapa yang mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya di hari Kiamat lalu membakarnya dengan api Neraka.”17

Pakaian syuhrah adalah pakaian yang dipakai untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudan dan bertujuan untuk riya’.18

• Diutamakan Berwarna Gelap (Hitam, Coklat, dll).
Mengenai dianjurkannya pakaian berwarna gelap bagi muslimah adalah berdasarkan contoh dari para Shahabiyah radhiyallaahu ‘anhunna. Mereka mengenakan pakaian berwarna gelap agar lebih bisa menghindarkan fitnah dari pakaian yang mereka kenakan. Sangat sempurna apabila jilbab yang dikenakan seorang wanita berkain tebal dan berwarna gelap.

Di antara hadits yang menyebutkan bahwa pakaian wanita pada zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berwarna gelap adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata.

“Artinya : Tatkala ayat ini turun, ‘Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya,’ maka wanita-wanita Anshar keluar rumah dalam keadaan seolah-olah di kepala mereka terdapat burung gagak karena pakaian (jilbab hitam) yang mereka kenakan.”19

Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, “Lafazh ‘ghirban’ adalah bentuk jamak dari ‘ghurab’ (burung gagak). Pakaian (jilbab) mereka diserupakan dengan burung gagak karena warnanya yang hitam.”

Beliau juga mengatakan, “Hadits ini dibawakan juga dalam kitab ad-Durr (V/221) berdasarkan riwayat ‘Abdurrazzaq, ‘Abdullah bin Humaid, Abu Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih, dari hadits Ummu Salamah dengan lafazh.

“Lantaran pakaian (jilbab) hitam yang mereka kenakan.”20

• Dilarang Memakai Pakaian Yang Terdapat Gambar Makhluk Yang Bernyawa.
Larangan Ini Berlaku Untuk Laki-Laki Dan Perempuan.

Jika seorang suami malu dan risih dengan pakaian yang tidak menutup aurat -dengan celana pendek misalnya- untuk pergi ke kantor, maka hendaknya dia juga merasa risih ketika mengetahui bahwa isterinya pergi ke pasar, ke tempat umum atau keluar rumah dengan aurat terbuka. Sehingga orang-orang yang jahil dan berakhlak buruk turut melihat keindahan tubuh isteri yang dicintainya.

Seorang suami hendaknya memiliki rasa cemburu dalam masalah ini, karena kalau tidak, niscaya dia akan menjadi dayyuts (membiarkan kejelekan yang timbul dalam rumah tangganya), dan ini akan menjadi awal malapetaka yang dapat menghancurleburkan kehidupan rumah tangga yang telah dibangun dan dibinanya dengan susah payah.

Seorang suami hendaknya menasihati isterinya dalam masalah pakaian ini sehingga isterinya tidak melanggar batas-batas yang telah ditetapkan syari’at dan menyempurnakannya dengan pakaian terbaik menurut syari’at Islam. Hal ini supaya ia tidak terjebak pada istilah-istilah busana muslim yang modis dan trendi, yang justru pada hakikatnya merupakan busana yang terlaknat seperti hal-hal tersebut di atas.

[3]. JANGAN ENGKAU MEMUKUL WAJAHNYA
Di antara hak yang harus dipenuhi seorang suami kepada isterinya ialah tidak memukul wajah isterinya, meski terjadi perselisihan yang sangat dahsyat, misalnya karena si isteri telah berbuat durhaka kepada suaminya. Memukul wajah sang isteri adalah haram hukumnya. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla.

“Artinya : Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suami-nya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz21, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” [An-Nisaa' : 34]

Dalam ayat ini, Allah membolehkan seorang suami memukul isterinya. Akan tetapi ada hal yang perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh tentang bolehnya memukul adalah harus terpenuhinya kaidah-kaidah sebagai berikut, yaitu:

1. Setelah dinasihati, dipisahkan tempat tidurnya, namun tetap tidak mau kembali kepada syari’at Islam.
2. Tidak diperbolehkan memukul wajahnya.
3. Tidak boleh memukul dengan pukulan yang menimbulkan bekas atau membahayakan isterinya.

Pukulannya pun pukulan yang tidak melukai, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Artinya : Dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai.”22

Pada zaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ada sebagian Shahabat yang memukul isterinya, kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Namun ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu mengadukan atas bertambah beraninya wanita-wanita yang nusyuz (durhaka kepada suaminya), sehingga Rasul memberikan rukhshah untuk memukul mereka. Para wanita berkumpul dan mengeluh dengan hal ini, kemudian Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Sesungguhnya mereka itu (yang suka memukul isterinya) bukan orang yang baik di antara kamu.”23

Dari ‘Abdullah bin Jam’ah bahwasanya ia telah mendengar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Bagaimana mungkin seseorang di antara kalian sengaja mencambuk isterinya sebagaimana ia mencambuk budaknya, lalu ia menyetubuhinya di sore harinya?”24

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan tentang laki-laki yang baik, yaitu yang baik kepada isteri-isterinya.

Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya dan aku adalah yang paling baik kepada isteriku”25

“Artinya : Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya.”26

[4]. JANGANLAH SEKALI-KALI ENGKAU MENJELEKKAN ISTERI
Contoh ucapan yang dimaksud adalah “Semoga Allah menjelekkanmu” atau “Kamu dari keturunan yang jelek” atau yang lainnya yang menyakitkan hati sang isteri.

Seorang suami telah memilih isterinya sebagai pendamping hidupnya, maka kewajiban dia untuk mendidik isterinya dengan baik. Setiap manusia tidak ada yang sempurna, sehingga adanya kekurangan dalam kehidupan berumah tangga merupakan sesuatu yang wajar saja terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Terkadang isteri memiliki kekurangan dalam satu sisi, dan suami pun memiliki kekurangan dari sisi yang lain. Tidak selayaknya melimpahkan tumpuan kesalahan tersebut seluruhnya kepada sang isteri.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Tidak boleh seorang mukmin menjelekkan seorang mukminah. Jika ia membenci satu akhlak darinya maka ia ridha darinya (dari sisi) yang lain.”27

Seorang suami, sebagai kepala rumah tangga berkewajiban untuk membimbing dan mendidiknya dengan sabar sehingga dapat menjadi isteri yang shalihah dan dapat melayani suaminya dengan penuh keridhaan.

Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk memanjatkan do’a kepada Allah ‘Azza wa Jalla atas kebaikan tabiat isterinya dengan memegang ubun-ubunnya seusai ‘aqad nikah sambil membaca:

“Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang dibawanya.”28

Apabila isteri Anda salah, keliru atau melawan Anda, maka nasihatilah dengan cara yang baik, tidak boleh menjelek-jelekkannya, dan do’akanlah agar Allah memperbaikinya dan menjadikannya isteri yang shalihah.

[5]. TIDAK BOLEH ENGKAU MEMISAHKANNYA, KECUALI DI DALAM RUMAH
Jika seorang suami dalam keadaan marah kepada isterinya atau terjadi ketidakharmonisan di antara keduanya, maka seorang suami tidak berhak untuk mengusir sang isteri dari rumahnya. Islam menganjurkan untuk meninggalkan mereka di dalam rumah, di tempat tidurnya dengan tujuan untuk mendidiknya. Sang suami harus tetap bergaul dengan baik terhadap isterinya, seperti yang termaktub di dalam kitab suci Al-Qur-an yang mulia, Allah Ta’ala berfirman:

“Artinya : Dan janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas.” [Ath-Thalaq : 1]

Juga firman-Nya.

“Artinya : … Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak pada-nya.” [An-Nisaa' : 19]

Pernikahan adalah ikatan yang kokoh “miitsaqon gholiidhoo”, tidak selayaknya hanya karena masalah yang kecil dan sepele kemudian tercerai-berai. Bahkan dalam masalah-masalah yang sangat besar pun, kita diperintahkan untuk bersabar menghadapinya, serta saling menasihati.

Akan menjadi sangat sulit bagi orang tua (suami dan isteri) untuk membimbing dan mendidik keturunannya agar menjadi anak yang shalih, manakala sang suami berpisah dengan isterinya. Sedangkan anak yang shalih merupakan salah satu aset yang sangat berharga, baik untuk kehidupan kedua orang tuanya di dunia terlebih di akhirat kelak.

Bahkan kata-kata yang mengandung perceraian (thalaq) harus dijauhkan dengan sejauh-jauhnya meskipun sang suami dalam keadaan marah yang sangat, baik diutarakan dengan sungguh-sungguh maupun sekedar berkelakar. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kalimat thalaq ini:

“Artinya : Tiga hal yang apabila diucapkan akan sungguh-sungguh terjadi, main-mainnya (pun) terjadi, yaitu nikah, thalaq, dan ruju’.”29

Seseorang ketika dalam keadaan marah, cenderung untuk mengeluarkan kata-kata yang kotor, perkataan yang jelek, dusta, mencaci maki, mengungkit-ungkit kejelekan lawan bicara, menyanjung-nyanjung dirinya dan mengeluarkan kalimat yang mengandung kekufuran atau yang lainnya. Untuk itulah, ketika kita dalam keadaan marah, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mengucapkan perkataan yang baik, atau kalau tidak mampu maka dianjurkan untuk diam, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Apabila seseorang dari kalian marah, hendaklah ia diam.”30

[6]. MENGAJARKAN ILMU AGAMA
Di antara hak seorang isteri yang harus dipenuhi suaminya adalah memberikan pendidikan dan pengajaran dalam perkara agama. Dengan memahami dan mengamalkan agamanya, seseorang akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

“Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya Malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” [At-Tahrim : 6]

Menjaga keluarga dari api Neraka mengandung maksud menasihati mereka agar taat, bertaqwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan mentauhidkan-Nya serta menjauhkan syirik, mengajarkan kepada mereka tentang syari’at Islam, dan tentang adab-adabnya. Para Shahabat dan mufassirin menjelaskan tentang tafsir ayat tersebut sebagai berikut:

1. ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Ajarkanlah agama kepada keluarga kalian, dan ajarkan pula adab-adab Islam.”

2. Qatadah rahimahullaah berkata, “Suruh keluarga kalian untuk taat kepada Allah! Cegah mereka dari berbuat maksiyat! Hendaknya mereka melaksanakan perintah Allah dan bantulah mereka! Apabila kalian melihat mereka berbuat maksiyat, maka cegah dan laranglah mereka!”

3. Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullaah berkata: “Ajarkan keluarga kalian untuk taat kepada Allah ‘Azza wa Jalla yang (hal itu) dapat menyelamatkan diri mereka dari api Neraka.”

4. Imam asy-Syaukani mengutip perkataan Ibnu Jarir: “Wajib atas kita untuk mengajarkan anak-anak kita Dienul Islam (agama Islam), serta mengajarkan kebaikan dan adab-adab Islam.”31

Untuk itulah, kewajiban seorang suami untuk membekali dirinya dengan thalabul ‘ilmi (menuntut ilmu syar’i) dengan menghadiri majelis-majelis ilmu yang mengajarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih -generasi yang terbaik, yang mendapat jaminan dari Allah-, sehingga dengan bekal tersebut dia mampu mengajarkannya kepada isteri dan keluarganya.

Jika ia tidak sanggup untuk mengajarkannya, hendaklah seorang suami mengajak isteri dan anaknya untuk bersama-sama hadir di dalam majelis ilmu yang mengajarkan Islam berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih, mendengarkan apa yang disampaikan, memahami dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan hadirnya suami-isteri di majelis ilmu akan menjadikan mereka sekeluarga dapat memahami Islam dengan benar, beribadah dengan ikhlas mengharapkan wajah Allah ‘Azza wa Jalla semata serta senantiasa meneladani Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Insya Allah, hal ini akan memberikan manfaat dan berkah yang sangat banyak karena suami maupun isteri saling memahami hak dan kewajibannya sebagai hamba Allah.

Dalam kehidupan yang serba materialistis seperti sekarang ini, banyak suami yang melalaikan diri dan keluarganya. Berdalih mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, dia mengabaikan kewajiban yang lainnya. Seolah-olah dia merasa bahwa kewajibannya cukup hanya dengan memberikan nafkah berupa harta, kemudian nafkah batinnya, sedangkan pendidikan agama yang merupakan hal paling pokok justru tidak pernah dipedulikan.

Seringkali sang suami jarang berkumpul dengan keluarganya untuk menunaikan ibadah bersama-sama. Sang suami pergi ke kantor pada pagi hari ba’da Shubuh dan kembali ke rumahnya larut malam. Pola hidup seperti ini adalah pola hidup yang tidak baik. Tidak pernah atau jarang sekali ia membaca Al-Qur’an, kurang sekali memperhatikan isteri dan anaknya shalat, dan tidak memperhatikan pendidikan agama mereka sehari-hari. Bahkan pendidikan anaknya dia percayakan sepenuhnya kepada pendidikan di sekolah, dan bangga dengan sekolah-sekolah yang memungut biaya sangat mahal karena alasan harga diri. Ia merasa bahwa tugasnya sebagai orang tua telah ia tunaikan seluruhnya. Lantas bagaimana kita dapat mewujudkan anak yang shalih, sedangkan kita tahu bahwa salah satu kewajiban yang mulia seorang kepala rumah tangga adalah mendidik keluarganya. Sementara tidak bisa kita pungkiri juga bahwa pengaruh negatif dari lingkungan yang cukup kuat berupa media cetak dan elektronik seperti koran, majalah, tabloid, televisi, radio, VCD, serta peralatan hiburan lainnya sangat mudah mencemari pikiran dan perilaku sang anak. Bahkan media ini bisa menjadi orang tua ketiga, maka kita harus mewaspadai media-media yang ada dan alat-alat permainan yang sangat berpengaruh buruk terhadap perilaku anak-anak kita.

Oleh karena itu, kewajiban seorang suami harus memperhatikan pendidikan isteri dan anaknya, baik tentang Tauhid, shalat, bacaan Al-Qur’annya, pakaiannya, pergaulannya, serta bentuk-bentuk ibadah dan akhlak yang lainnya. Karena Islam telah mengajarkan semua sisi kehidupan, kewajiban kita untuk mempelajari dan mengamalkannya sesuai Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Begitu pula kewajiban seorang isteri adalah membantu suaminya mendidik anak-anak di rumah dengan baik. Seorang isteri diperintahkan untuk tetap tinggal di rumah mengurus rumah dan anak-anak, serta menjauhkan diri dan keluarga dari hal-hal yang bertentangan dengan syari’at Islam.

[7]. MENASIHATI ISTERI DENGAN CARA YANG BAIK
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah mewasiatkan agar berbuat baik kepada kaum wanita, berlaku lemah lembut dan sabar atas segala kekurangannya, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk yang paling bengkok.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia
menyakiti tetangganya. Berwasiatlah kepada wanita dengan kebaikan. Sebab, mereka diciptakan dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Dan jika engkau membiarkannya, ia akan tetap bengkok. Oleh karena itu, berwasiat-lah kepada wanita dengan kebaikan.”32

[8]. MENGIZINKANNYA KELUAR UNTUK KEBUTUHAN YANG MENDESAK
Di antara hak isteri adalah suami mengizinkannya keluar untuk suatu kebutuhan yang mendesak, seperti pergi ke warung, pasar dan lainnya untuk membeli kebutuhan rumah tangga. Berdasarkan hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Sesungguhnya Allah telah mengizinkan kalian (para wanita) keluar (rumah) untuk keperluan (hajat) kalian.”33

Tetapi, keluarnya mereka harus dengan beberapa syarat, yaitu:

1. Memakai hijab syar’i yang dapat menutupi seluruh tubuh.
2. Tidak ikhtilath (berbaur) dengan kaum laki-laki.
3. Tidak memakai wangi-wangian (parfum).

Seorang suami pun dibolehkan untuk mengizinkan isterinya untuk menghadiri shalat berjama’ah di masjid apabila ketiga syarat di atas terpenuhi.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Apabila isteri salah seorang dari kalian meminta izin untuk pergi ke masjid, janganlah ia menghalanginya.”34

Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Janganlah kalian melarang para wanita hamba Allah mendatangi masjid-masjid Allah.”35

[9]. SUAMI HARUS DAPAT BERLAKU ADIL TERHADAP ISTERINYA, JIKA IA MEMPUNYAI ISTERI LEBIH DARI SATU
Yaitu berbuat adil dalam hal makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan dalam hal tidur seranjang. Ia tidak boleh sewenang-wenang atau berbuat zhalim karena sesungguhnya Allah melarang yang demikian. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Barangsiapa memiliki dua isteri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.”36

Pada dasarnya poligami (ta’addud) dibolehkan dalam Islam apabila seorang dapat berlaku adil. Di akhir buku ini, penulis bawakan pembahasan tentang hal ini dalam bab Kedudukan Wanita dalam Islam.

[10]. JIKA SEORANG SUAMI PULANG DARI SAFAR, HENDAKLAH TERLEBIH DAHULU IA MENUJU MASJID UNTUK MENGERJAKAN SHALAT DUA RAKA'AT, LALU PULANG KE RUMAHNYA UNTUK BERCAMPUR DENGAN ISTERINYA
Hal ini adalah Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang diceritakan oleh Ka’ab bin Malik radhiyallaahu ‘anhu ketika ia tidak ikut perang Tabuk dalam sebuah hadits panjang yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 3088) dan Muslim (no. 716 (74)).

Kemudian hendaklah suami mengutus seseorang untuk memberi kabar kedatangannya agar mereka dapat bersiap-siap menyambut kedatangannya. Atau dapat menggunakan telepon atau HP pada zaman sekarang ini.

Dan di malam itu hendaklah ia tidak langsung tidur sebelum memenuhi hajat biologis isterinya, jika ia mampu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Jangan tergesa-gesa hingga engkau dapat datang pada waktu malam -yaitu ‘Isya'- agar ia (isterimu) sempat menyisir rambut yang kusut dan mencukur bulu kemaluannya. Selanjutnya, hendaklah engkau menggaulinya”37

Demikianlah sejumlah hak para isteri yang harus ditunaikan oleh para suami. Sesungguhnya memenuhi hak-hak isteri merupakan salah satu keselamatan keluarga, serta sebagai sebab menjauhnya segala permasalahan yang dapat mengusik dan menghubungkan rasa aman, tenteram, damai, serta rasa cinta dan kasih sayang.38

WASPADALAH TERHADAP FITNAH WANITA
Kecintaan suami terhadap isterinya dan kecintaan isteri terhadap suaminya tidak boleh menjadikan keduanya mengharamkan apa yang telah Allah halalkan dan menghalalkan apa yang telah Allah haramkan, atau melakukan dosa-dosa dan maksiat karena ingin mendapat keridhaan masing-masing dari keduanya atas yang lain.

Allah Ta’ala pernah menegur Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, Dia berfirman:

“Artinya : Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan Allah bagimu? Engkau ingin menyenangkan hati isteri-isterimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui, Mahabijak-sana.” [At-Tahrim : 1-2]

Di dalam ash-Shahiihain dari hadits ‘Aisyah radhiyal-laahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah minum madu di tempat Zainab binti Jahsyi dan tinggal bersamanya. Aku dan Hafshah bersepakat untuk mengatakan kepada beliau apabila beliau menemui salah seorang dari kami, ‘Apakah engkau telah memakan maghafir? Sungguh aku mendapati darimu aroma maghafir.’ Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak, tetapi tadi aku minum madu di rumah Zainab binti Jahsyi dan aku tidak akan mengulanginya dan aku bersumpah. Jangan engkau beberkan hal ini kepada seorang pun.’ Maka turunlah ayat ini [At-Tahrim: 1-2]”39

Di sini Allah telah memperingatkan kaum laki-laki agar tidak terfitnah dengan wanita, begitu juga kaum wanita agar tidak terfitnah dengan laki-laki. Allah Ta’ala berfirman:

“Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu,40 maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu maafkan dan kamu santuni serta ampuni (mereka), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah pahala yang besar.” [At-Taghaabuun : 14-15]

“Artinya : Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak41 dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.” [Ali ‘Imran : 14]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Artinya : Tidak ada fitnah yang aku tinggalkan setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.”42

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

“Artinya : Sesungguhnya dunia ini manis dan indah. Dan sesungguhnya Allah menguasakan kepada kalian untuk mengelola apa yang ada di dalamnya, lalu Dia melihat bagaimana kalian berbuat. Oleh karena itu, berhati-hatilah terhadap dunia dan wanita, karena fitnah yang pertama kali terjadi pada bani Israil adalah karena wanita.”43

Hendaklah seorang muslim benar-benar waspada terhadap fitnah ini, karena di antara manusia ada yang terseret oleh kecintaannya yang berlebihan terhadap isterinya sehingga ia berbuat durhaka kepada orang tua, memutuskan silaturahmi dan berbuat kerusakan di bumi, sehingga laknat Allah akan menimpanya.

Allah Ta’ala berfirman:

“Artinya : Maka apakah sekiranya kamu berkuasa, kamu akan berbuat kerusakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknat oleh Allah; lalu dibuat tuli (pendengarannya) dan dibutakan penglihatannya).” [Muhammad : 22-23]

Di antara manusia ada yang diseret oleh kecintaannya kepada isterinya untuk mencari harta yang haram guna memenuhi kecintaannya dan memuaskan syahwatnya. Di antara mereka pun ada yang saling membunuh dengan tetangganya dengan sebab ulah isterinya. Maka, hendaklah seseorang berhati-hati terhadap fitnah wanita.44


[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]

Sumber : www.almanhaj.or.id
Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ‘afiat di dunia dan akhirat.
Ya Allah, aku memohon ampunan dan ‘afiat dalam agamaku, duniaku, keluargaku dan hartaku.
Ya Allah, tutupilah auratku dan berilah keamanan dari rasa takutku.
Ya Allah, jagalah aku dari depanku, belakangku, kananku, kiriku, atasku, dan aku berlindung dengan kebesaran-Mu dari terbenamnya aku dari arah bawahku.

(Dikeluarkan oleh Abu Dawud: 5074, Ibnu Majah: 3871, dan dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohih ibnu Majah:3121)




‘Afiat adalah keamanan yang diberikan Allah bagi hamba-Nya dari segala adzab dan bencana dengan menghindarkannya dan menjaganya dari semua jenis musibah, penyakit, kejelekan, dan perbuatan dosa (lihat Fiqhul Ad’iyyah wal Adzkar oleh Syaikh Abdurrozzaq al al-Badr, hlm. 28 )
Bismillaahirrohmaanirrohiim

Astaghfirullooh...Astaghfirullooh...Astaghfirullooh...
Ya ALLAH, ampunilah kami...
Engkau Dzat yg maha pengampun...
Engkau Dzat yg maha mengetahui...
Tunjukkanlah kami jalan yg Engkau ridho-i...
Jauhkanlah kami dari bisikan2 setan yg menyesatkan...
Jadikanlah kami tetap istiqomah di jalan-Mu....
Hantarkanlah kami menuju jannah-Mu...
Amiin...

Jumat, 22 Mei 2009

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan- Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. " (QS.At Tahrim:6)

Memelihara dalam hal ini terutama adalah memberikan pendidikan dalam perkara agama terhadap istri dan anak2, untuk itulah seorang suami/calon suami harus membekali diri dengan menuntut ilmu yang syar'i misalnya dengan menghadiri majelis-majelis ilmu yang mengajarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih -generasi yang terbaik, yang mendapat jaminan dari Allah-, sehingga dengan bekal tersebut dia mampu mengajarkannya kepada isteri dan keluarganya.

Jumat, 15 Mei 2009

Segala Sesuatu Telah Ditentukan Dan Manusia Diberi Pilihan

Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ditanya : "Tentang Qadar ; apakah pokok perbuatan telah di takdirkan, sementara manusia diberi kebebasan memilih (punya kebebasan) cara pelaksanaannya ? Sebagai contoh apabila Allah telah mentakdirkan seorang hamba untuk membangun masjid, maka dia pasti membangun masjid, akan tetapi Dia (Allah) membiarkan akalnya untuk memilih cara membangun. Begitu juga, apabila Allah telah mentakdirkan kema'syiatan, maka manusia sudah barang tentu melakukannya, akan tetapi Dia membiarkan akalnya untuk memilih cara melaksanakannya. Ringkasnya manusia itu diberi kebebasan memilih cara melaksanakan sesuatu yang telah ditakdirkan kepadanya. Apakah itu benar ?"



Jawaban
Masalah ini (Qadar) memang menjadi pusat perdebatan di kalangan umat manusia sejak zaman dahulu. Oleh karena itu, dalam hal ini mereka dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok, yaitu dua kelompok saling kontroversial dan satu kelompok sebagai penengah.

Kelompok Pertama.
Memandang pada keumuman Qadar Allah, sehingga dia buta tentang kebebasan memilih hamba. Dia mengatakan : "Sesungguhnya dia dipaksa dalam segala perbuatannya dan tidak mempunyai kebebasan memilih jalannya sendiri. Maka jatuhnya seseorang dari atap bersama angin dan sebagainya sama dengan turun dari atap tersebut dengan tangga sesuai dengan pilihannya sendiri.

Kelompok Kedua.
Memandang bahwa seorang hamba melakukan dan meninggalkan sesuatu dengan pilihannya sendiri, sehingga dia buta dari Qadar Allah. Dia mengatakan bahwa seorang hamba bebas memilih semua perbuatannya dan tidak ada hubungannya dengan Qadar Allah.

Kelompok Penengah.
Maka mereka melihat dua sebab. Mereka memandang pada keumuman Qadar Allah dan sekaligus kebebasan memilih hamba-Nya. Maka mereka mengatakan : "Sesungguhnya perbuatan hamba terjadi karena Qadar Allah dan dengan pilihan hamba itu sendiri. Dia tentu tahu perbedaan antara jatuhnya seseorang dari atap karena angin dan semisalnya dengan turun melalui tangga atas pilihannya sendiri. Yang pertama adalah orang yang melakukannya diluar pilihannya dan yang kedua dengan pilihannya sendiri. Masing-masing dari keduanya terjadi karena Qadha' dan Qadar Allah yang tidak akan terjadi dalam kerajaan-Nya apa yang tidak Dia kehendaki, akan tetapi sesuatu yang terjadi dengan pilihan seorang berhubungan dengan taklif (pembebanan/hukum) dan dia tidak punya alasan Qadar dalam melanggar apa yang telah dibebankan kepadanya, baik berupa perintah maupun larangan. Karena dia melakukan sesuatu yang menyalahi (hukum Allah) dan ketika melakukannya dia belum tahu apa yang ditakdirkan kepadanya. Maka perlakuan tersebut menjadi sebab siksaan, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, ketika dia dipaksa oleh seseorang untuk melakukan sesuatu yang menyalahi (hukum Allah), maka tidak ada hukum dan siksaan atas perbuatan tersebut karena keterpaksaannya, Apabila manusia mengetahui bahwa melarikan diri dari api ke tempat yang lebih aman adalah pilihannya sendiri dan bahwa kedatangan ke rumah bagus, luas dan layak tinggal juga merupakan pilihannya, di sisi lain dia juga meyakini bahwa melarikan diri dan kedatangan tersebut terjadi karena Qadha' dan Qadar Allah. Sedangkan tetap tinggal (di rumah tersebut) sehingga ditelan api dan ketelatannya untuk menempati rumah dapat dikatakan menyia-nyiakan kesempatan yang berakibat penyesalan. Maka kenapa dia tidak memahami ini dalam hal kecerobohannya dengan meninggalkan sebab-sebab yang bisa menyelamatkan dirinya dari neraka akhirat dan menggiringnya untuk masuk jannah.?

Adapun gambaran bahwa ketika Allah telah mentakdirkan seorang hamba untuk membangun masjid, maka dia pasti akan membangun masjid, akan tetapi Dia (Allah) membiarkan akalnya dalam menentukan cara membangun, adalah gambaran yang kurang tepat. Karena gambaran tersebut mengindikasikan bahwa cara membangun adalah kebebasan akal dan tidak terkait dengan Qadar Allah di dalamnya dan sumber pikiran (untuk membangun) semata-mata karena kekuasaan Qadar dan tidak ada kaitannya pilihan (hamba) di dalamnya. Hal yang benar adalah sumber pikiran membangun merupakan bagian dari pilihan manusia karena dia tidak dipaksakan, sebagaimana dia tidak dipaksa untuk merenovasi rumahnya atau membongkarnya, Akan tetapi munculnya pikiran tersebut, sebenarnya telah ditakdirkan oleh Allah tanpa ia sadari, karena dia belum tahu bahwa Allah telah mentakdirkan apapun kecuali setelah terjadinya, karena Qadar itu rahasia dan tertutup yang tak dapat diketahui kecuali melalui petunjuk Allah dalam bentuk wahyu atau kejadian nyata. Begitu juga cara membangun tetap dalam Qadar Allah, karena Allah telah menetapkan segala sesuatu, baik secara global maupun rinci dan tidak mungkin menusia bisa memilih sesuatu yang tidak dikehendaki dan ditetapkan Allah, akan tetapi bila seseorang memilih sesuatu dan melakukannnya maka dia baru tahu dengan yakin bahwa hal tersebut telah ditetapkan Allah. Dengan demikian, manusia diberi kebebasan memilih berbagai sebab nyata yang telah ditetapkan Allah sebagai sebab terjadinya perbuatan dan ketika melakukannya manusia tidak merasa dipaksa oleh siapapun. Akan tetapi, bila dia telah melakukan perbuatan tersebut berdasarkan sebab-sebab yang telah dijadikan Allah sebagai sebab, maka kita baru tahu dengan yakin bahwa Allah telah menetapkannya (mentadkdirkan), baik secara global maupun rinci.

Demikian juga, kami bisa berbicara tentang perbuatan ma'siyat manusia, dimana kamu mengatakan : "Sesungguhnya Allah telah mentakdirkan kepadanya perbuatan ma'siyat, sehingga dia pasti melakukannya. Akan tetapi Dia (Allah) membiarkan (menyerahkan) kepada akalnya tentang cara pelaksanaannya".

Maka dalam hal ini, kami katakan sebagaimana yang telah kami sampaiakan dalam hal pembangunan masjid di atas ; Sesungguhnya Qadar Allah kepadanya untuk melakukan ma'siyat tidak berarti menghilangkan kebebasan (memilih)nya. Karena ketika dia memilih perbuatan tersebut (ma'siyat) dia belum tahu apa yang ditakdirkan Allah kepadanya, lalu dia melakukan perbuatan tersebut sesuai dengan pilihannya dan tidak merasa dipaksa oleh siapapun. Akan tetapi ketika dia telah melakukannya, maka kita baru mengetahui bahwa Allah telah mentakdirkan perbuatan tersebut kepadanya. begitu juga, cara pelaksanaan mas'iyat dan proses menuju ke sana yang terjadi dengan pilihan manusia tidak berarti menghilangkan Qadar Allah. Karena Allah telah mentakdirkan segala sesuatu, baik secara global maupun rinci dan telah menetapkan sebab-sebab menuju ke sana dan seluruh perbuatan-Nya tidak terlepas dari Qadar-Nya dan begitu juga perbuatan hamba-Nya, baik yang bersifat ikhtiyari (sesuai pilihan) maupun idhthirari (terpaksa),

Allah berfirman.

"Artinya : Apakah kamu belum tahu bahwa Allah mengetahui apa yang ada di langit dan bumi, sesungguhnya hal itu telah ada dalam Kitab, sesungguhnya itu bagi Allah sangat mudah" [Al-Hajj : 70]

Allah juga berfirman.

"Artinya : Begitu juga Aku telah menjadikan bagi setiap nabi musuh yang berupa syetan-syetan dari bangsa Manusia dan Jin yang sebagian menyampaikan kepada sebagian lain ucapan palsu. Dan apabila Rabb-mu menghendaki, maka mereka tidak melakukannya (kebohongan). Maka tinggalkanlah mereka dan kebohongannya" [Al-An'am : 12]

Allah juga berfirman.

"Artinya : Begitu juga Allah telah menghiasi kebanyakan orang-orang musyrik dengan pembunuhan anak-anak mereka kepada teman-teman mereka untuk menarik mereka dan meremangkan agama mereka. Apabila Allah menghendaki, maka mereka tidak melakukannya. Maka tinggalkanlah mereka dan kebohongan mereka" [Al-An'am : 137]

Dia juga berfirman.

"Artinya : Kalau Allah menghendaki, maka tidaklah saling membunuh orang-orang setelah mereka setelah datang penjelasan kepada mereka. Akan tetapi mereka saling berselisih, sehingga sebagian mereka ada yang beriman dan sebagian ada yang kafir. Kalau Allah menghendaki, maka mereka tidak saling membunuh" [Al-Baqarah : 253]

Setelah itu, maka sebaiknya seseorang tidak membicarakan dengan diri sendiri atau dengan orang lain tentang persoalan seperti ini yang akan berakibat gangguan dan menimbulkan prasangka adanya pertentangan antara Syari'ah dengan Qadar. Karena hal itu bukanlah merupakan kebiasaan sahabat, padahal mereka orang yang paling semangat untuk mengetahui berbagai kebenaran dan lebih dekat dengan nara sumber dan pemecahan kesedihan. Disebutkan dalam Shahihul Bukhari dari Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Tak seorangpun dari kamu kecuali telah tertulis tempatnya di surga atau tempatnya di neraka" Kemudian (sahabat) bertanya : "Ya Rasulullah, apakah kita tidak menyerah saja" (Dalam suatu riwayat disebutkan :'Apakah kita tidak menyerah saja pada catatan kita dan meninggalkan amal). Beliau menjawab : "Jangan, beramallah, setiap orang dipermudah (menuju takdirnya)". (Dalam suatu riwayat disebutkan : "Beramallah, karena setiap orang dipermudah menuju sesuatu yang telah diciptakan untuknya"). Orang yang termasuk ahli kebahagian, maka dia dipermudah menuju perbuatan ahli kebahagiaan. Adapun orang yang termasuk ahli celaka, maka dia dipermudah menuju perbuatan ahli celaka". Kemudian beliau membaca ayat : "Adapun orang yang memberi dan bertaqwa dan membenarkan kebaikan, maka Aku akan mempermudahnya menuju kemudahan. Adapun orang yang bakhil dan menumpuk kekayaan dan mebohongkan kebaikan, maka Aku akan mempermudahnya menuju kesulitan".

Dari hadits di atas, jelaslah bahwa Nabi melarang sikap menyerah pada catatan (takdir) dan meninggalkan beramal, karena tak ada peluang untuk mengetahuinya dan beliau menyuruh hamba untuk berbuat semampu mungkin, yang berupa amal. Beliau mengambil dalil dengan ayat yang menunjukkan bahwa orang yang beramal shalih dan beriman, amal dia akan dipermudah menuju kemudahan. Ini merupakan obat yang berharga dan mujarab, di mana seorang hamba akan mendapatkan puncak kesejahteraan dan kebahagiaannya dengan mendorong untuk beramal shalih yang dibangun di atas landasan iman dan dia akan bergembira dengannya karena ia akan didekatkan dengan taufiq menuju kemudahan di dunia dan akhirat.

Saya memohon kepada Allah agar memberikan taufiq kepada kita semua untuk melakukan amal shalih dan mempermudah kita menuju kemudahan dan menajauhkan kita dari kesulitan dan mengampuni di akhirat dan dunia. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.


[Disalin kitab Al-Qadha' wal Qadar edisi Indonesia Tanya Jawab Tentang Qadha dan Qadar, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin', terbitan Pustaka At-Tibyan, penerjemah Abu Idris]

Sumber www.almanhaj.or.id

Kamis, 14 Mei 2009

Dimana Allah?

Oleh : Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

Saya akan menjelaskan salah satu aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, yang telah hilang dari dada sebagian kaum muslimin, yaitu : tentang istiwaa Allah di atas Arsy-Nya yang sesuai dengan kebesaran dan kemuliaan-Nya. Sehingga bila kita bertanya kepada saudara kita :
Dimana Allah ?
Kita akan mendapat dua jawaban yang bathil bahkan sebagiannya kufur..! :
1. Allah ada pada diri kita ini ..!
2. Allah dimana-mana di segala tempat !
Jawaban yang pertama berasal dari kaum wihdatul wujud (kesatuan wujud Allah dengan manusia) yang telah dikafirkan oleh para Ulama kita yang dahulu dan sekarang. Sedangkan jawaban yang kedua keluar dari kaum Jahmiyyah (faham yang menghilangkan sifat-sifat Allah) dan Mu’tazilah, serta mereka yang sefaham dengan keduanya dari ahlul bid’ah.
Rasulullah pernah mengajukan pertanyaan kepada seorang budak perempuan milik Mua’wiyah bin Al-Hakam As-Sulamy sebagai ujian keimanan sebelum ia dimerdekakan oleh tuannya yaitu Mu’awiyah :
Artinya :
”Beliau bertanya kepadanya : ”Di manakah Allah ?. Jawab budak perempuan : ”Di atas langit. Beliau bertanya (lagi) : ”Siapakah Aku ..?. Jawab budak itu : ”Engkau adalah Rasulullah”. Beliau bersabda : ”Merdekakan ia ! .. karena sesungguhnya ia mu’minah (seorang perempuan yang beriman)”.
Hadits shahih. Dikeluarkan oleh Jama’ah ahli hadits, diantaranya :
Imam Malik (Tanwirul Hawaalik syarah Al-Muwath-tho juz 3 halaman 5-6).
Imam Muslim (2/70-71)
Imam Abu Dawud (No. 930-931)
Imam Nasa’i (3/13-14)
Imam Ahmad (5/447, 448-449)
Imam Daarimi 91/353-354)
Ath-Thayaalis di Musnadnya (No. 1105)
Imam Ibnul Jaarud di Kitabnya ”Al-Muntaqa” (No. 212)
Imam Baihaqy di Kitabnya ”Sunanul Kubra” (2/249-250)
Imam Ibnu Khuzaimah -Imamnya para Imam- di Kitabnya ”Tauhid” (hal. 121-122)
Imam Ibnu Abi ‘Aashim di Kitab As-Sunnah (No. 489 di takhrij oleh ahli hadits besar Muhammad Nashiruddin Al-Albanni).
Imam Utsman bin Sa’id Ad-Daarimi di Kitabnya ”Ar-Raddu ‘Alal Jahmiyyah” (No. 60,61,62 halaman 38-39 cetakan darus Salafiyah).
Imam Al-Laalikai di Kitabnya ”As-Sunnah ” (No. 652).

PEMBAHASAN
Pertama.
Hadist ini merupakan cemeti dan petir yang menyambar di kepala dan telinga ahlul bid’ah dari kaum Jahmiyyah dan Mu’tazilah dan yang sefaham dengan mereka, yaitu ; dari kaum yang menyandarkan aqidah mereka kepada Imam Abul Hasan Ali bin Ismail Al-Asy’ary, yaitu ; mereka mempunyai i’tiqad (berpendapat) :
”ALLAH BERADA DI TIAP-TIAP TEMPAT ATAU ALLAH BERADA DIMANA-MANA .!?”
Katakanlah kepada mereka : Jika demikian, yakni Allah berada dimana-mana tempat, maka Allah berada di jalan-jalan, di pasar-pasar, di tempat kotor dan berada di bawah mahluknya !?.
Jawablah kepada mereka dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla :
Artinya :
”Maha suci Engkau ! ini adalah satu dusta yang sangat besar” (An-Nur : 16)
”Maha suci Allah dari apa-apa yang mereka sifatkan ” (Al-Mu’minun : 91)
”Maha Suci Dia ! Dan Maha Tinggi dari apa-apa yang mereka katakan dengan ketinggian yang besar”. (Al-Isra : 43)
Berkata Imam Adz-Dzahabi setelah membawakan hadits ini, di kitabnya ”Al-Uluw” (hal : 81 diringkas oleh Muhammad Nashiruddin Al-Albani).
Artinya :
”Dan demikian ra’yu kami (setuju dengan hadits) setiap orang yang ditanya : ”Dimana Allah ? ”Dia segera dengan fitrahnya menjawab : Di atas langit !. Didalam hadits ini ada dua masalah : pertama : Disyariatkan pertanyaan seorang muslim : Dimana Allah ?. Kedua : Jawaban orang yang ditanya : (Allah) di atas langit ! Maka barangsiapa yang mengingkari dua masalah ini berarti ia telah mengingkari Al-Musthafa (Nabi) ”.
Dan telah berkata Imam Ad-Daarimi setelah membawakan hadits ini di kitabnya ”Ar-Raddu ‘Alal Jahmiyah (hal: 39): ”Di dalam hadits Rasulullah ini, ada dalil bahwa seseorang apabila tidak mengetahui sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla berada di atas langit bukan bumi, tidaklah ia seorang mu’min”.
Tidaklah engkau perhatikan bahwa Rasulullah telah menjadikan tanda/alamat keimanannya (yaitu budak perempuan) tentang pengetahuannya sesungguhnya Allah diatas langit. Dan pada pertanyaan Rasulullah (kepada budak perempuan): ”Dimana Allah ?”. Mendustakan perkataan orang yang mengatakan : ”Dia (Allah) ada di tiap-tiap tempat (dan) tidak boleh disifatkan dengan (pertanyaan) : Dimana .?

Kedua
Lafadz ‘As-Samaa” menurut lughoh/bahasa Arab artinya : Setiap yang tinggi dan berada di atas. Berkata Az-Zujaaj (seorang Imam ahli bahasa) :
Artinya :
”(Lafadz) As-Samaa/langit di dalam bahasa dikatakan : Bagi tiap-tiap yang tinggi dan berada diatas. Dikatakan : Atap rumah langit-langit rumah”.
Dinamakan ”Awan” itu langit/As-Samaa, karena ia berada di atas manusia. Firman Allah ‘Azza wa Jalla.
Artinya :
”Dan Ia turunkan dari langit Air (hujan)” (Al-Baqarah : 22).
Adapun huruf ”Fii” dalam lafadz hadits ”Fiis-Samaa” bermakna ” ‘Alaa” seperti firman Allah ‘Azza wa Jalla:
Artinya :
”Maka berjalanlah kamu di atas/di muka bumi” (At-Taubah : 2)
”Mereka tersesat di muka bumi” (Al-Ma’dah : 26).
Lafadz ”Fil Arldhii” dalam dua ayat diatas maknanya ” ‘Alal Arldhii”, Maksudnya : Allah ‘Azza wa Jalla berada dipihak/diarah yang tinggi -di atas langit- yakni di atas ‘Arsy-Nya yang sesuai dengan kebesaran-Nya. Ia tidak serupa dengan satupun mahluk-Nya dan tidak satupun mahluk menyerupai-Nya.
Firman Allah ‘Azza wa Jalla :
Artinya :
”Tidak ada sesuatupun yang sama dengan-Nya, dan Ia-lah yang Maha Mendengar (dan) Maha Melihat”. (As-Syura : 4)
”Dan tidak ada satupun yang sama/sebanding dengan-Nya” (Al-ikhlas : 4)
”Ar-Rahman di atas ‘Arsy Ia istiwaa (bersemayam)”. (Thaha : 5)
”Sesungguhnya Tuhan kamu itu Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam hari, kemudian ia istiwaa (bersemayam) di atas ‘Arsy”.(Al-A’raf :54).
Madzhab Salaf -dan yang mengikuti mereka- seperti Imam yang empat : Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan Ahmad bin Hambal dan lain-lain Ulama termasuk Imam Abul Hasan Al-Asy’ari sendiri, mereka semuanya beriman bahwa ; Allah ‘Azza wa Jalla ISTIWAA diatas ‘Arsy-Nya sesuai dengan kebesaran dan keagungan-Nya.
Mereka tidak menta’wil ISTIWAA/ISTAWAA dengan ISTAWLA yang artinya : Berkuasa. Seperti halnya kaum Jahmiyyah dan yang sefaham dengan mereka yang mengatakan ”Allah istiwaa di atas ‘Arsy” itu maknanya : Allah menguasai ‘Arsy !. Bukan Dzat Allah berada di atas langit yakni di atas ‘Arsy-Nya, karena Allah berada dimana-mana tempat !?… Mereka ini telah merubah perkataan dari tempatnya dan telah mengganti perkataan yang tidak pernah dikatakan Allah kepada mereka sama seperti kaum Yahudi (baca surat Al-baqarah : 58-59).
Katakan kepada mereka : Kalau makna istiwaa itu adalah istawla/berkuasa, maka Allah ‘Azza wa Jalla berkuasa atas segala sesuatu bukan hanya menguasai ‘Arsy. Ia menguasi langit dan bumi dan apa-apa yang ada diantara keduanya dan sekalian mahluk (selain Allah dinamakan mahluk). Allah ‘Azza wa Jalla telah mengabarkan tentang istawaa-Nya diatas ‘Arsy-Nya dalam tujuh tempat di dalam kitab-Nya Al-Qur’an. Dan semuanya dengan lafadz ”istawaa”. Ini menjadi dalil yang sangat besar bahwa yang dikehendaki dengan istawaa ialah secara hakekat, bukan ”istawla” dengan jalan menta’wilnya.
Telah berfirman Allah ‘Azza wa Jalla di Muhkam Tanzil-Nya.
Artinya :
”Ar-Rahman di atas ‘Arsy Ia istawaa” (Thaha : 5)
”Kemudian Ia istawaa (bersemayam) di atas ‘Arsy”.
Pada enam tempat. Ia berfirman di kitab-Nya yaitu :
Surat Al-A’raf ayat 54
Surat Yunus ayat 3
Surat Ar-Ra’du ayat 2
Surat Al-Furqaan ayat 59
Surat As-Sajdah ayat 4
Surat Al-Hadid ayat 4
Menurut lughoh/bahasa, apabila fi’il istiwaa dimuta’adikan oleh huruf ‘Ala, tidak dapat dipahami/diartikan lain kecuali berada diatasnya.
Firman Allah ‘Azza wa Jalla :
Artinya :
”Dan berhentilah kapal (Nuh) diatas gunung/bukit Judi” (Hud : 44).
Di ayat ini fi’il ”istawaa” dimuta’addikan oleh huruf ‘Ala yang tidak dapat dipahami dan diartikan kecuali kapal Nabi Nuh AS secara hakekat betul-betul berlabuh/berhenti diatas gunung Judi. Dapatkah kita artikan bahwa ”Kapal Nabi Nuh menguasai gunung Judi” yakni menta’wil lafadz ”istawat” dengan lafadz ”istawlat” yang berada di tempat yang lain bukan di atas gunung Judi..? (yang sama dengan ayat di atas, baca surat Az-Zukhruf : 13).
Berkata Mujahid (seorang Tabi’in besar murid Ibnu Abbas).
Artinya :
”Ia istawaa (bersemayam) di atas ”Arsy” maknanya :
”Ia berada tinggi di atas ”Arsy”
(Riwayat Imam Bukhari di sahihnya Juz 8 hal : 175)
Berkata Imam Ibnu Khuzaimah -Imamnya para Imam- di kitabnya ”At-Tauhid” (hal: 101):
Artinya :
”Kami beriman dengan khabar dari Allah Jalla wa A’laa (yang Maha Besar dan Maha tinggi) sesungguhnya pencipta kami (Allah) Ia istiwaa di atas ‘Arsy-Nya. Kami tidak akan mengganti/mengubah Kalam (firman) Allah dan kami tidak akan mengucapkan perkataan yang tidak pernah dikatakan (Allah) kepada kami sebagaimana (kaum) Jahmiyyah yang menghilangkan sifat-sifat Allah, dengan mengatakan ”Sesungguhnya Ia (Allah) istawla (menguasai) ‘Arsy-Nya tidak istawaa!”. Maka mereka telah mengganti perkataan yang tidak pernah dikatakan (Allah) kepada mereka seperti perbuatan Yahudi tatkala mereka diperintah mengucapkan : ”Hith-thatun (ampunkanlah dosa-dosa kami)” Tetapi mereka mengucapkan : ”Hinthah (gandum).?”. Mereka (kaum Yahudi) telah menyalahi perintah Allah yang Maha Besar dan Maha tinggi, begitu pula dengan (kaum) Jahmiyyah”.
Yakni, Allah telah menegaskan pada tujuh tempat di kitab-Nya yang mulia, bahwa Ia istiwaa di atas ‘Arsy-Nya (Dzat Allah istiwaa/bersemayam di atas ‘Arsy-Nya yang sesuai dengan kebesaran-Nya, sedangkan ilmu-Nya berada dimana-mana/tiap-tiap tempat tidak satupun tersembunyi dari pengetahuan-Nya). Kemudian datanglah kaum Jahmiyyah mengubah firman Allah istawaa dengan istawla yakni menguasai ‘Arsy sedangkan Dzat Allah berada dimana-mana/tiap-tiap tempat !!!. Maha Suci Allah dari apa-apa yang disifatkan kaum Jahmiyyah !
Adapun madzhab Salaf, mereka telah beriman dengan menetapkan (istbat) sesungguhnya Allah Azza wa Jalla istiwaa -dan bukan istawla- di atas ‘Arsy-Nya tanpa :
Tahrif yakni ; Merubah lafadz atau artinya.
Ta’wil yakni ; Memalingkan dari arti yang zhahir kepada arti yang lain.
Ta’thil yakni ; Meniadakan/menghilangkan sifat-sifat Allah baik sebagian maupun secara keseluruhannya.
Tasybih yakni ; Menyerupakan Allah dengan mahluk.
Takyif yakni ; Bertanya dengan pertanyaan : Bagaimana (caranya) ?
Alangkah bagusnya jawaban Imam Malik ketika beliau ditanya :
”Bagaimana caranya Allah istiwaa di atas ‘Arsy ?. Beliau menjawab :
Artinya :
”Istiwaa itu bukanlah sesuatu yang tidak dikenal (yakni telah kita ketahui artinya), tetapi bagaimana caranya (Allah istiwaa) tidaklah dapat dimengerti, sedang iman dengannya (bahwa Allah istiwaa)wajib, tetapi bertanya tentangnya (bagaimana caranya) adalah bid’ah”.(baca : Fatwa Hamawiyyah Kubra hal : 45-46).
Perhatikan !
1. ‘Arsy adalah mahluk Allah yang paling tinggi berada diatas tujuh langit dan sangat besar sekali sebagaimana diterangkan Ibnu Abbas :
Artinya :
”Dan ‘Arsy tidak seorangpun dapat mengukur berapa besarnya”.
Berkata Imam Dzahabi di kitabnya ”Al-Uluw” (hal : 102) : rawi-rawinya tsiqaat (terpercaya).
Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan : Sanadnya shahih semua riwayatnya tsiqaat. (dikeluarkan oleh Imam ibnu Khuzaimah di kitabnya ”At-Tauhid”).
2. Bahwa Allah ‘Azza wa Jalla -istiwaa-Nya di atas ‘Arsy- tidak tergantung kepada ‘Arsy. Bahkan sekalian mahluk termasuk ‘Arsy bergantung kepada Allah Azza wa Jalla.
Firman Allah ‘Azza wa Jalla.
Artinya :
”Sesungguhnya Allah Maha Kaya dari sekalian alam” (Al-Ankabut : 6) Yakni : Allah tidak berkeperluan kepada sekalian mahluk”.

Ketiga
Penunjukan Beberapa Dalil dari Al-Qur’an dan Hadits yang Shahih.
Firman Allah ‘Azza wa Jalla.
Artinya :
”Apakah kamu merasa aman terhadap DZAT yang di atas langit, bahwa Ia akan menenggelamkan ke dalam bumi, maka tiba-tiba ia (bumi) bergoncang ?” (Al-Mulk : 16)
”Ataukah kamu (memang) merasa aman terhadap DZAT yang di atas langit bahwa Ia akan mengirim kepada kamu angin yang mengandung batu kerikil ? Maka kamu akan mengetahui bagaimana ancaman-Ku”. (Al-Mulk : 17).
Berkata Imam Ibnu Khuzaimah -setelah membawakan dua ayat di atas di kitabnya ”At-Tauhid”(hal : 115).
Artinya :
”Bukankah Ia telah memberitahukan kepada kita -wahai orang yang berakal- yaitu ; apa yang ada diantara keduanya sesungguhnya Ia di atas langit”.
Berkata Imam Abul Hasan Al-Asy’ary di kitabnya ”Al-Ibanah Fi Ushulid-diayaanah hal : 48) setelah membawakan ayat di atas : ”Di atas langit-langit itu adalah ‘Arsy, maka tatkala ‘Arsy berada di atas langit-langit. Ia berfirman : ”Apakah kamu merasa aman terhadap Dzat yang berada di atas langit ?” Karena sesungguhnya Ia istiwaa (bersemayam) di atas ‘Arsy yang berada di atas langit, dan tiap-tiap yang tinggi itu dinamakan ‘As-Samaa” (langit), maka ‘Arsy berada di atas langit. Bukankah yang dimaksud apabila Ia berfirman : ”Apakah kamu merasa aman terhadap Dzat yang diatas langit ?” yakni seluruh langit ! Tetapi yang Ia kehendaki adalah ‘Arsy yang berada di atas langit”.
Saya berpandangan (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : Dua ayat di atas sangat tegas sekali yang tidak dapat dibantah dan ta’wil bahwa lafadz ”MAN” tidak mungkin difahami selain dari Allah ‘Azza wa Jalla. Bukan Malaikat-Nya sebagaimana dikatakan oleh kaum Jahmiyyah dan yang sepaham dengannya, yang telah merubah firman Allah ‘Azza wa Jalla. Bukankah dlamir (kata ganti) pada fi’il (kata kerja) ”yakhtsif” (Ia menenggelamkan) dan ”yartsil” (Ia mengirim) adalah ”huwa” (Dia) ? siapakah Dia itu kalau bukan Allah ‘Azza wa Jalla.
Firman Allah :
Artinya :
”Mereka (para Malaikat) takut kepada Tuhan mereka yang berada di atas mereka, dan mereka mengerjakan apa-apa yang diperintahkan”. (An-Nahl : 50).
Ayat ini tegas sekali menyatakan bahwa Allah ‘Azza wa Jalla berada di atas bukan di mana-mana tempat. Karena lafadz ”fawqo” (di atas) apabila di majrur dengan huruf ”min” dalam bahasa Arab menunjukan akan ketinggian tempat. Dan tidak dapat di ta’wil dengan ketinggian martabat, sebagaimana dikatakan kaum Jahmiyyah dan yang sepaham dengan mereka. Alangkah zhalimnya mereka ini yang selalu merubah-rubah firman Tuhan kita Allah Jalla Jalaa Luhu.
Berkata Imam Ibnu Khuzaimah di kitabnya ”At-Tauhid” (hal : 111): ”Tidaklah kalian mendengar firman pencipta kita ‘Azza wa Jalla yang mensifatkan diri-Nya.
Artinya :
”Dan Dialah (Allah) yang Maha Kuasa di atas hamba-hamba-Nya”. (Al-An’am : 18 & 61).
Berkata Imam Ibnu Khuzaimah di kitabnya tersebut : ”Tidakkah kalian mendengar wahai penuntut ilmu. Firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala kepada Isa bin Maryam :
Artinya :
”Wahai Isa ! Sesungguhnya Aku akan mengambilmu dan mengangkatmu kepada-Ku” (Ali Imran : 55)
Ibnu Khuzaimah menerangkan : Bukankah ”mengangkat” sesuatu itu dari bawah ke atas (ke tempat yang tinggi) tidak dari atas ke bawah!. Dan firman Allah ‘Azza wa Jalla.
Artinya :
”Tetapi Allah telah mengangkat dia (yakni Nabi Isa) kepada-Nya” (An-Nisa’ : 158).
Karena ”Ar-raf’ah” = mengangkat dalam bahasa Arab yang dengan bahasa mereka kita diajas berbicara (yakni Al-Qur’an) dalam bahasa Arab yang hanya dapat diartikan dari bawah ke tempat yang tinggi dan di atas” (kitab At-Tauhid : 111).
Sekarang dengarlah wahai orang yang berakal, kisah Fir’aun bersama Nabi Allah Musa ‘Alaihis Salam di dalam kitab-Nya yang mulia, dimana Fir’aun telah mendustakan Musa yang telah mengabarkan kepadanya bahwa Tuhannya Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas langit :
Artinya :
”Dan berkata Fir’aun : Hai Haman! Buatkanlah untukku satu bangunan yang tinggi supaya aku (dapat) mencapai jalan-jalan. (Yaitu) jalan-jalan menuju ke langit supaya aku dapat melihat Tuhan(nya) Musa, karena sesungguhnya aku mengira dia itu telah berdusta”. (Al-Mu’min : 36-37. Al-Qashash : 38).
Perhatikanlah wahai orang yang berakal!. Perintah Fir’aun kepada Haman -menterinya- untuk membuatkan satu bangunan yang tinggi supaya ia dapat jalan ke langit untuk melihat Tuhannya Musa. Hal ini menunjukkan bahwa Nabi Musa telah memberitahukan kepadanya bahwa Tuhannya -Allah Subhanahu wa Ta’ala- berada di atas langit-.
Kalau tidak demikian, yakni misalnya Nabi Musa mengatakan bahwa Tuhannya ada dimana-mana tempat -sebagaimana dikatakan kaum Jahmiyyah- tentu Fir’aun yang disebabkan karena kekafirannya dan pengakuannya sebagai Tuhan, akan mengerahkan bala tentaranya untuk mencari Tuhannya Musa di istananya, di rumah-rumah Bani Israil, di pasar-pasar dan di seluruh tempat di timur dan di barat !?. Tetapi tatkala Nabi Musa dengan perkataannya: ”Sesungguhnya aku mengira dia ini berdusta !”. Yakni tentang perkataan Musa bahwa Tuhannya di atas langit.
Perhatikanlah, wahai orang yang berakal !. Keadaan Fir’aun yang mendustakan Nabi Musa dengan kaum Jahmiyyah dan yang sepaham dengan mereka yang telah merubah firman Allah dengan mengatakan : Allah ada di segala tempat !.
Ketahuilah ! Bahwa pemahaman di atas bukanklah hasil dari pikiran saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) tetapi pemahaman Ulama-ulama kita diantaranya :
Imam Ibnu Khuzaimah di kitabnya ”At-Tauhid” (hal : 114-115) diantara keterangannya :”Perkataan Fir’aun (sesungguhnya aku menyangka/mengira ia termasuk dari orang-orang yang berdusta) terdapat dalil bahwa Musa telah memberitahukan kepada Fir’aun :” Bahwa Tuhannya Yang Maha Besar dan Maha Tinggi berada di tempat yang tinggi dan di atas”.
Berkata Imam Al-Asy’ary setelah membawakan ayat di atas : ”Fir’aun telah mendustakan Musa tentang perkataannya : Sesungguhnya Allah di atas langit” (Al-Ibanah : 48).
Berkata Imam Ad-Daarimi di kitabnya ”Raddu ‘Alal Jahmiyyah hal : 37 Setelah membawakan ayat di atas : ” Di dalam ayat ini terdapat keterangan yang sangat jelas dan dalil yang nyata, bahwa Musa telah mengajak Fir’aun mengenal Allah bahwa Ia berada di atas langit. Oleh karena itu Fir’aun memerintahkan membuat bangunan yang tinggi”.
Berkata Syaikhul Islam Al-Imam As-Shaabuny di kitabnya ”Itiqad Ahlus Sunnah wa Ashabul Hadits wal A’imah ” (hal : 15) : ”Bahwasanya Fir’aun mengatakan demikian (yakni menuduh Musa berdusta) karena ia telah mendengar Musa menerangkan bahwa Tuhannya berada diatas langit. Tidakkah engkau perhatikan perkataannya : ”Sesungguhnya aku mengira dia itu berdusta” yakni tentang perkataan Musa : ”Sesungguhnya di atas langit ada Tuhan”.
Imam Abu Abdillah Haarits bin Ismail Al-Muhaasiby diantara keterangannya :”Berkata Fir’aun : (Sesungguhnya aku mengira dia itu berdusta) tentang apa yang ia (Musa) katakan kepadaku : ”Sesungguhnya Tuhannya berada di atas langit”. Kemudian beliau menerangkan : ”Kalau sekiranya Musa mengatakan : ”Sesungguhnya Allah berada di tiap-tiap tempat dengan Dzatnya, nisacaya Fir’aun akan mencari di rumahnya, atau di hadapannya atau ia merasakannya, -Maha Tinggi Allah dari yang demikian- tentu Fir’aun tidak akan menyusahkan dirinya membuat bangunan yang tinggi”. (Fatwa Hamawiyyah Kubra : 73).
Berkata Imam Ibnu Abdil Bar : ”Maka (ayat ini) menunjukan sesungguhnya Musa mengatakan (kepada Fir’aun) : ”Tuhanku di atas langit ! sedangkan Fir’aun menuduhnya berdusta”. (baca Ijtimaaul Juyusy Al-Islamiyyah hal : 80).
Berkata Imam Al-Waasithi di kitabnya ”An-Nahihah fi Shifatir Rabbi Jalla wa ‘Alaa” (hal : 23 cetakan ke-3 th 1982 Maktab Al-Islamy) : ”Dan ini menunjukkan bahwa Musa telah mengabarkan kepadanya bahwa Tuhannya yang Maha Tinggi berada di atas langit. Oleh karena itu Fir’aun berkata : ”Sesungguhnya aku mengira dia ini berdusta”.
Demikianlah penjelasan dari tujuh Imam besar di dalam Islam tentang ayat di atas, selain masih banyak lagi yang kesimpulannya : ”Bahwa mendustakan Allah Subhanahu wa Ta’ala berada di atas langit di atas ‘Arsy-Nya, Ia istiwaa (bersemayam) yang sesuai dengan kebesaran dan keagungan-Nya, adalah ; sunnahnya Fir’aun”. Na’udzu billah !!.

Sampai disini pembahasan beberapa dalil dari kitab Allah -selain masih banyak lagi- yang cukup untuk diambil pelajaran bagi mereka yang ingin mempelajarinya. Firman Allah Subahanhu wa Ta’ala.
Artinya :
”Ambillah pelajaran wahai orang-orang yang mempunyai pandangan !” (Al-Hasyr : 2).
Adapun dalil-dalil dari hadits Nabi banyak sekali. Dibawah ini akan disebutkan beberapa diantaranya :
Nabi kita telah bersabda :
Artinya :
”Orang-orang yang penyayang, mereka itu akan disayang oleh Allah Tabaaraka wa Ta’ala (Yang Maha berkat dan Maha Tinggi). oleh karena itu sayangilah orang-orang yang di muka bumi, niscaya Dzat yang di atas langit akan menyayangi kamu”. (Shahih. Diriwayatkan oleh Imam-imam : Abu Dawud No. 4941. Ahmad 2/160. Hakim 4/159. dari jalan Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash. Hadits ini telah dishahihkan oleh Imam Hakim dan telah pula disetujui oleh Imam Dzahabi. Demikian juga Al-Albani telah menyatakan hadits ini shahih dikitabnya ”Silsilah Shahihah No. 925).

”Barangsiapa yang tidak menyayangi orang yang dimuka bumi, niscaya tidak akan di sayang oleh Dzat yang di atas langit”. (Shahih, diriwayatkan oleh Imam Thabrani di kitabnya ”Mu’jam Kabir No. 2497 dari jalan Jarir bin Abdullah. Imam Dzahabi di kitabnya ”Al-Uluw” hal : 83 (diringkas oleh Al-Albani) mengatakan : Rawi-rawinya tsiqaat/kepercayaan).

”Tidakkah kamu merasa aman kepadaku padahal aku orang kepercayaan Dzat yang di atas langit, datang kepadaku berita (wahyu) dari langit di waktu pagi dan petang”. (Shahih, diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim 3/111 dan Ahmad 3/4 dari jalan Abu Sa’id Al-Khudry).

”Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya ! Tidak seorang suamipun yang mengajak istrinya ke tempat tidurnya (bersenggama), lalu sang istri menolaknya, melainkan Dzat yang di atas langit murka kepadanya sampai suaminya ridla kepadanya ”.(Shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim 4/157 dari jalan Abu Hurarirah).

Keterangan :
”Dzat yang di atas langit yakni Allah ‘Azza wa Jalla (perhatikan empat hadits diatas)”.

”Silih berganti (datang) kepada kamu Malaikat malam dan Malaikat siang dan mereka berkumpul pada waktu shalat shubuh dan shalat ashar. Kemudian naik malaikat yang bermalam dengan kamu, lalu Tuhan mereka bertanya kepada mereka, padahal Ia lebih tahu keadaan mereka : ”Bagaimana (keadaan mereka) sewaktu kamu tinggalkan hamba-hamba-Ku ? Mereka menjawab : ”Kami tinggalkan mereka dalam keadaan shalat dan kami datang kepada mereka dalam keadaan shalat”. (Shahih, diriwayatkan oleh Imam Bukhari 1/139 dan Muslim 2/113 dll).

Keterangan :
”Sabda Nabi: ”Kemudian NAIK Malaikat-malaikat yang bermalam …dst” Menunjukan bahwa Pencipta kita Allah Subhanahu wa Ta’ala berada di atas. Hal ini juga menunjukan betapa rusaknya pikiran dan fitrahnya kaum Jahmiyyah yang mengatakan Pencipta kita, tidak berada di atas tetapi di segala tempat ? Maha Suci Allah ! Dan Maha Tinggi Allah dari segala ucapan kaum Jahmiyyah dan yang sepaham dengan mereka !.

”Jabir bin Abdullah telah meriwayatkan tentang sifat haji Nabi dalam satu hadits yang panjang yang didalamnya diterangkan khotbah Nabi di padang ‘Arafah : ”(Jabir menerangkan) : Lalu Nabi mengangkat jari telunjuknya ke arah langit, kemudian beliau tunjukkan jarinya itu kepada manusia, (kemudian beliau berdo’a) : ”Ya Allah saksikanlah ! Ya Allah saksikanlah ! ( Riwayat Imam Muslim 4/41).
Sungguh hadits ini merupakan tamparan yang pedas di muka-muka kaum Ahlul Bid’ah yang selalu melarang kaum muslimin berisyarat dengan jarinya ke arah langit. Mereka berkata : Kami khawatir orang-orang akan mempunyai i’tiqad bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala berada di atas langit ! Padahal Allah tidak bertempat tetapi Ia berada di segala tempat !?.
Demikianlah kekhawatiran yang dimaksudkan syaithan ke dalam hati ketua-ketua mereka. Yang pada hakekatnya mereka ini telah membodohi Nabi yang telah mengisyaratkan jari beliau ke arah langit.
Perhatikanlah perkataan mereka : ”Allah tidak bertempat tetapi Ia berada di segala tempat !?”
Perhatikanlah ! Adakah akal yang shahih dan fitrah yang bersih dapat menerima dan mengerti perkataan di atas !?.
Mereka mengatakan Allah tidak bertempat karena akan menyerupai dengan mahluk-Nya. Tetapi pada saat yang sama mereka tetapkan bahwa Allah berada disegala tempat atau dimana-mana tempat !?.
Ya Subhanallah !

Artinya :
”Dari Ibnu Abbas (ia berkata) : ” Bahwa Rasulullah berkhotbah kepada manusia pada hari Nahr (tgl. 10 Zulhijah) -kemudian Ibnu Abbas menyebutkan khotbah Nabi - kemudian beliau mengangkat kepalanya (ke langit) sambil mengucapkan : Ya Allah bukankah Aku telah menyampaikan ! Ya Allah bukankah aku telah menyampaikan !. (Riawayat Imam Bukhari Juz 2 hal : 191).
Perhatikan wahai orang yang berakal ! Perbuatan Rasulullah mengangkat kepalanya ke langit mengucapkan : Ya Allah !.
Rasulullah menyeru kepada Tuhannya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berada di atas langit yakni di atas ‘Arsy di atas sekalian mahluk-Nya. Kemudian perhatikanlah kaum Jahmiyyah yang mengatakan Allah ada di segala tempat, dibawah mahluk, di jalan-jalan, di tempat-tempat yang kotor, dan di perut-perut hewan !?
Maha Suci Allah ! Maha Suci Allah dari apa yang disifatkan oleh kaum Jahmiyyah dan yang sama dengan mereka !.

Artinya :”Dari Aisyah, ia berkata : ”Nabi mengangkat kepalanya ke langit. (Riwayat Imam Bukhari 7/122).

Keempat
Keterangan Para Sahabat Nabi, dan Ulama-Ulama Islam.
Adapun keterangan dari para sahabat Nabi, dan Imam-imam kita serta para Ulama dalam masalah ini sangat banyak sekali, yang tidak mungkin kami turunkan satu persatu dalam risalah kecil ini, kecuali beberapa diantaranya.
1. Umar bin Khatab pernah mengatakan :
Artinya :
”Hanyasanya segala urusan itu (datang/keputusannya) dari sini”. Sambil Umar mengisyaratkan tangannya ke langit ” [Imam Dzahabi di kitabnya ”Al-Uluw” hal : 103. mengatakan : Sanadnya seperti Matahari (yakni terang benderang keshahihannya)].
2. Ibnu Mas’ud berkata :
Artinya :
”’Arsy itu diatas air dan Allah ‘Azza wa Jalla di atas ‘Arsy, Ia mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan”.
Riwayat ini shahih dikeluarkan oleh Imam Thabrani di kitabnya ”Al-Mu’jam Kabir” No. 8987. dan lain-lain Imam.
Imam Dzahabi di kitabnya ”Al-Uluw” hal : 103 berkata : sanadnya shahih,dan Muhammad Nashiruddin Al-Albani menyetujuinya (beliau meringkas dan mentakhrij hadits ini di kitab Al-Uluw).
Tentang ‘Arsy Allah di atas air ada firman Allah ‘Azza wa Jalla.
”Dan adalah ‘Arsy-Nya itu di atas air” (Hud : 7)
3. Anas bin Malik menerangkan :
Artinya :
”Adalah Zainab memegahkan dirinya atas istri-istri Nabi, ia berkata : ”Yang mengawinkan kamu (dengan Nabi) adalah keluarga kamu, tetapi yang mengawinkan aku (dengan Nabi) adalah Allah Ta’ala dari ATAS TUJUH LANGIT”.
Dalam satu lafadz Zainab binti Jahsyin mengatakan :
”Sesungguhnya Allah telah menikahkan aku (dengan Nabi) dari atas langit”. (Riwayat Bukhari juz 8 hal:176). Yakni perkawinan Nabi dengan Zainab binti Jahsyin langsung Allah Ta’ala yang menikahinya dari atas ‘Arsy-Nya.
Firman Allah di dalam surat Al-Ahzab : 57
”Kami kawinkan engkau dengannya (yakni Zainab)”.
4. Imam Abu Hanifah berkata :
Artinya :
”Barangsiapa yang mengingkari sesungguhnya Allah berada di atas langit, maka sesungguhnya ia telah kafir”.
Adapun terhadap orang yang tawaqquf (diam) dengan mengatakan ”aku tidak tahu apakah Tuhanku di langit atau di bumi”. Berkata Imam Abu Hanifah : ”Sesungguhnya dia telah ‘Kafir !”. Karena Allah telah berfirman : ”Ar-Rahman di atas ‘Arsy Ia istiwaa”. Yakni : Abu Hanifah telah mengkafirkan orang yang mengingkari atau tidak tahu bahwa Allah istiwaa diatas ‘Arsy-Nya.
5. Imam Malik bin Anas telah berkata :
Artinya :
”Allah berada di atas langit, sedangkan ilmunya di tiap-tiap tempat, tidak tersembunyi sesuatupun dari-Nya”.
6. Imam Asy-Syafi’iy telah berkata :
Artinya :
”Dan sesungguhnya Allah di atas ‘Arsy-Nya di atas langit-Nya”
7. Imam Ahmad bin Hambal pernah di tanya : ”Allah di atas tujuh langit diatas ‘Arsy-
Nya, sedangkan kekuasaan-Nya dan ilmu-Nya berada di tiap-tiap tempat .?
Jawab Imam Ahmad :
Artinya :
”Benar ! Allah di atas ‘Arsy-Nya dan tidak sesuatupun yang tersembunyi dari pengetahuan-nya”.
8. Imam Ali bin Madini pernah ditanya : ”Apa perkataan Ahlul Jannah ?”.
Beliau menjawab :
Artinya :
”Mereka beriman dengan ru’yah (yakni melihat Allah pada hari kiamat dan di sorga khusus bagi kaum mu’minin), dan dengan kalam (yakni bahwa Allah berkata-kata), dan sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla di atas langit di atas ‘Arsy-Nya Ia istiwaa”.
9. Imam Tirmidzi telah berkata :
Artinya :
”Telah berkata ahli ilmu : ”Dan Ia (Allah) di atas ‘Arsy sebagaimana Ia telah sifatkan diri-Nya”.
(Baca : ”Al-Uluw oleh Imam Dzahabi yang diringkas oleh Muhammad Nashiruddin Al-Albani di hal : 137,140,179,188,189 dan 218. Fatwa Hamawiyyah Kubra oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah hal: 51,52,53,54 dan 57).
10. Telah berkata Imam Ibnu Khuzaimah -Imamnya para imam- :
Artinya :
”Barangsiapa yang tidak menetapkan sesungguhnya Allah Ta’ala di atas ‘Arsy-Nya Ia istiwaa di atas tujuh langit-Nya, maka ia telah kafir dengan Tuhannya…”.
(Riwayat ini shahih dikeluarkan oleh Imam Hakim di kitabnya Ma’rifah ”Ulumul Hadits” hal : 84).
11. Telah berkata Syaikhul Islam Imam Abdul Qadir Jailani -diantara perkataannya- :
”Tidak boleh mensifatkan-Nya bahwa Ia berada diatas tiap-tiap tempat, bahkan (wajib) mengatakan : Sesungguhnya Ia di atas langit (yakni) di atas ‘Arsy sebagaimana Ia telah berfirman :” Ar-Rahman di atas ‘Arsy Ia istiwaa (Thaha : 5). Dan patutlah memuthlakkan sifat istiwaa tanpa ta’wil sesungguhnya Ia istiwaa dengan Dzat-Nya di atas ‘Arsy. Dan keadaan-Nya di atas ‘Arsy telah tersebut pada tiap-tiap kitab yang. Ia turunkan kepada tiap-tiap Nabi yang Ia utus tanpa (bertanya) :”Bagaimana caranya Allah istiwaa di atas ‘Arsy-Nya ?” (Fatwa Hamawiyyah Kubra hal : 87).
Yakni : Kita wajib beriman bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala istiwaa di atas ‘Arsy-Nya yang menunjukan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas sekalian mahluk-Nya. Tetapi wajib bagi kita meniadakan pertanyaan : ”Bagaimana caranya Allah istiwaa di atas ‘Arsy-Nya ?”. Karena yang demikian tidak dapat kita mengerti sebagaimana telah diterangkan oleh Imam Malik dan lain-lain Imam. Allah istiwaa sesuai dengan kebesaran-Nya tidak serupa dengan istiwaanya mahluk sebagaiamana kita meniadakan pertanyaan : Bagaimana Dzatnya Allah ?.
Demikianlah aqidah salaf, salah satunya ialah Imam Abdul Qadir Jailani yang di Indonesia, di sembah-sembah dijadikan berhala oleh penyembah-penyembah qubur dan orang-orang bodoh. Kalau sekiranya Imam kita ini hidup pada zaman kita sekarang ini dan beliau melihat betapa banyaknya orang-orang yang menyembah dengan meminta-minta kepada beliau dengan ”tawasul”, tentu beliau akan mengingkari dengan sangat keras dan berlepaas diri dari qaum musyrikin tersebut.
Inna lillahi wa innaa ilaihi raaji’un !!.

Kelima
Kesimpulan
Hadits Jariyah (budak perempuan) ini bersama hadits-hadits yang lain yang sangat banyak dan berpuluh-puluh ayat Al-Qur’an dengan tegas dan terang menyatakan : ”Sesungguhnya Pencipta kita Allah ‘Azza wa Jalla di atas langit yakni di atas ‘Arsy-Nya, yang sesuai dengan kebesaran dan keagungan-Nya”. Maha Suci Allah dari menyerupai mahluk-Nya.!.
Dan Maha Suci Allah dari ta’wilnya kaum Jahmiyyah yang mengatakan Allah ada dimana-mana tempat !??.
Dapatlah kami simpulkan sebagai berikut :
Sesungguhnya bertanya dengan pertanyaan : "Dimana Allah ?", disyariatkan dan penanya telah mengikuti Rasulullah.
Wajib menjawab : ”Sesungguhnya Allah di atas langit atau di atas ‘Arsy”. Karena yang dimaksud di atas langit adalah di atas ‘Arsy. Jawaban ini membuktikan keimanannya sebagai mu’min atau mu’minah. Sebagaimana Nabi, telah menyatakan keimanan budak perempuan, karena jawabannya : Allah di atas langit !.
Wajib mengi’tiqadkan sesungguhnya Allah di atas langit, yakni di atas ‘Arsy-Nya.
Barangsiapa yang mengingkari wujud Allah di atas langit, maka sesungguhnya ia telah kafir.
Barangsiapa yang tidak membolehkan bertanya : Dimana Allah ? maka sesunguhnya ia telah menjadikan dirinya lebih pandai dari Rasulullah, bahkan lebih pandai dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Na’udzu billah.
Barangsiapa yang tidak menjawab : Sesungguhnya Allah di atas langit, maka bukanlah ia seorang mukmin atau mukminah.
Barangsiapa yang mempunyai iti’qad bahwa bertanya :”Dimana Allah ?” akan menyerupakan Allah dengan mahluk-nya, maka sesunguhnya ia telah menuduh Rasulullah jahil/bodoh !. Na’udzu billah !
Barangsiapa yang mempunyai iti’qad bahwa Allah berada dimana-mana tempat, maka sesunguhnya ia telah kafir.
Barangsiapa yang tidak mengetahui dimana Tuhannya, maka bukankah ia penyembah Allah ‘Azza wa Jalla, tetapi ia menyembah kepada "sesuatu yang tidak ada".
Ketahuilah ! Bahwa sesunguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas langit, yakni di atas ‘Arsy-Nya di atas sekalian mahluk-Nya, telah setuju dengan dalil naqli dan aqli serta fitrah manusia. Adapun dalil naqli, telah datang berpuluh ayat Al-Qur’an dan hadits yang mencapai derajat mutawatir. Demikian juga keterangan Imam-imam dan Ulama-ulama Islam, bahkan telah terjadi ijma’ diantara mereka kecuali kaum ahlul bid’ah. Sedangkan dalil aqli yang sederhanapun akan menolak jika dikatakan bahwa Allah berada di segala tempat !. Adapun fitrah manusia, maka lihatlah jika manusia -baik muslim atau kafir- berdo’a khususnya apabila mereka terkena musibah, mereka angkat kepala-kepala mereka ke langit sambil mengucapkan 'Ya … Tuhan..!'. Manusia dengan fitrahnya mengetahui bahwa penciptanya berada di tempat yang tinggi, di atas sekalian mahluk-Nya yakni di atas ‘Arsy-Nya. Bahkan fitrah ini terdapat juga pada hewan dan tidak ada yang mengingkari fitrah ini kecuali orang yang telah rusak fitrahnya.

Tambahan
Sebagian ikhwan telah bertanya kepada saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) tentang ayat :
Artinya :
”Dan Dia-lah Allah di langit dan di bumi, Dia mengetahui rahasia kamu dan yang kamu nyatakan, dan Dia mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan ”. (Al-An’am : 3)
Saya jawab : Ahli tafsir telah sepakat sebagaimana dinukil Imam Ibnu Katsir mengingkari kaum Jahmiyyah yang membawakan ayat ini untuk mengatakan :
”Innahu Fii Qulli Makaan”
”Sesungguhnya Ia (Allah) berada di tiap-tiap tempat !”.
Maha Suci Allah dari perktaan kaum Jahmiyyah ini !
Adapun maksud ayat ini ialah :
Dialah yang dipanggil (diseru/disebut) Allah di langit dan di bumi.
Yakni : Dialah yang disembah dan ditauhidkan (diesakan) dan ditetapkan bagi-Nya Ilaahiyyah (Ketuhanan) oleh mahluk yang dilangit dan mahluk yang di bumi, kecuali mereka yang kafir dari golongan Jin dan manusia.
Ayat tersebut seperti juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Artinya :
”Dan Dia-lah yang di langit (sebagai) Tuhan, dan di bumi (sebagai) Tuhan, dan Dia Maha Bijaksana (dan) Maha mengetahui”. (Az-Zukhruf : 84)
Yakni : Dia-lah Allah Tuhan bagi mahluk yang di langit dan bagi mahluk yang di bumi dan Ia disembah oleh penghuni keduanya. (baca : Tafsir Ibnu Katsir Juz 2 hal 123 dan Juz 4 hal 136).
Bukanlah dua ayat di atas maksudnya : Allah ada di langit dan di bumi atau berada di segala tempat!. Sebagaimana ta’wilnya kaum Jahmiyyah dan yang sepaham dengan mereka. Atau perkataan orang-orang yang ”diam” Tidak tahu Allah ada di mana !.
Mereka selain telah menyalahi ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi serta keterangan para sahabat dan Imam-imam Islam seluruhnya, juga bodoh terhadap bahasa Arab yang dengan bahasa Arab yang terang Al-Quran ini diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Imam Abu Abdillah Al-Muhasiby dalam keterangan ayat di atas (A-Zukhruf : 84) menerangkan : "Yakni Tuhan bagi penduduk langit dan Tuhan bagi penduduk bumi". Dan yang demikian terdapat di dalam bahasa, (umpamanya ) engkau berkata : ”Si Fulan penguasa di (negeri) Khirasan, dan di Balkh, dan di Samarqand”, padahal ia berada di satu tempat”. Yakni : Tidak berarti ia berada di tiga tempat meskipun ia menguasai ketiga negeri tersebut. Kalau dalam bahasa Indonesia, umpamanya kita berkata ”Si Fulan penguasa di Jakarta, dan penguasa di Bogor, dan penguasa di Bandung”. Sedangkan ia berada di satu tempat.Bagi Allah ada perumpamaan/misal yang lebih tinggi (baca : Fatwa Hamawiyyah Kubra hal : 73).
Adapun orang yang ”diam” (tawaqquf) dengan mengatakan : ”Kami tidak tahu Dzat Allah di atas ‘Arsy atau di bumi”, mereka ini adalah orang-orang yang telah memelihara kebodohan !. Allah Rabbul ‘Alamin telah sifatkan diri-Nya dengan sifat-sifat ini, yang salah satunya bahwa Ia istiwaa (bersemayam) di atas ‘Arsy-Nya supaya kita mengetahui dan menetapkannya. Oleh karena itu ”diam” darinya dengan ucapan ”kita tidak tahu” nyata telah berpaling dari maksud Allah. Pantaslah kalau Abu Hanifah mengkafirkan orang yang berfaham demikian, sama seperti orang yang menta’wilnya.

Sumber: jilbab.or.id